Kumparan Logo

Purbaya Ungkap Uang Pemda Rp 195,2 Triliun Mengendap di Bank

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, uang pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 195,2 triliun hingga 31 Agustus 2026. Ia meminta pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran agar dana tersebut memberikan dampak terhadap perekonomian dan kualitas layanan publik.

Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dan Nota Keuangannya.

“Kondisi keuangan daerah hingga 31 Agustus 2026 relatif cukup baik sebesar mereka punya uang sebesar Rp 195,2 triliun. Anggaran dengan hal tersebut perlu diakselerasi untuk eksekusi agar memberi manfaat yang optimal bagi perekonomian dan kualitas layanan publik di daerah,” kata Purbaya dalam rapat Komisi IV DPD RI, Senin (14/9).

Ia menilai, ketersediaan dana di daerah perlu diikuti dengan pelaksanaan belanja yang optimal. Menurutnya, uang yang berada di perbankan tidak akan memberikan dampak ekonomi yang maksimal apabila tidak segera digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Purbaya meminta pemerintah daerah memastikan anggaran yang telah tersedia dapat dibelanjakan secara efektif. Ia menekankan, setiap rupiah yang disalurkan ke daerah harus memberikan manfaat bagi perekonomian.

“Tapi tolong disediakan ke daerah, Bapak-Bapak Ibu-Ibu, jangan kebanyakan orang uangnya diperbankan, sehingga dampak ke ekonominya tidak terasa,” ujarnya.

Transfer ke Daerah 2027 Naik Jadi Rp 735 Triliun

Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memaparkan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 735 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan alokasi TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.

Dana tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, serta memperkuat sinergi kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah.

Alokasi TKD 2027 terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 5 triliun, DAK nonfisik Rp 150,9 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp 1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp 2,3 triliun, dan Dana Desa Rp 77 triliun.

Purbaya juga mengatakan, pemerintah akan terus memantau kondisi keuangan daerah untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap pelayanan publik akibat keterbatasan anggaran.

Menurut dia, pemerintah pusat akan menyediakan dukungan apabila terdapat daerah yang mengalami kendala keuangan dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 mencapai 6 persen dengan defisit APBN sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).