Respons Kemenkop soal Isu Manajer Kopdes Mundur

Kementerian Koperasi merespons terkait apakah ada Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mengundurkan diri. Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, saat ini hal itu belum bisa dilihat.
Ini karena pada Senin malam (28/9) merupakan batas akhir bagi para manajer yang lolos untuk mengisi offering letter.
“Hari ini kita belum bisa dong melihat (datanya),” kata Zabadi ditemui di Kantor Kemenkop, Jakarta pada Senin (28/9).
Terkait apakah nantinya Manajer KDMP yang tidak menandatangani offering letter akan otomatis dianggap mengundurkan diri, ia menjelaskan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut.
Sementara terkait manajer KDMP yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Penempatan tapi bangunan KDMPnya belum terbangun, ia memastikan semua bangunan KDMP ada dan terbangun.
“Kita pastikan semuanya ada kok, ini kan kita bangun di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Zabadi menjelaskan, sudah ada 28.620 orang Manajer KDMP yang sudah terpilih. Dari situ, ia memastikan sudah 85 persen di antaranya mengisi offering letter.
Sebelumnya, Kemenkop juga sudah menjelaskan alasan penempatan Manajer KDMP yang banyak jauh dari domisili asal peserta.
Melalui akun Instagram resmi Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop, @simkopdes, pemerintah telah mengumumkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui website Simkopdes pada Jumat (25/9).
"Kami memahami bahwa penempatan jauh dari domisili bukan hal yang mudah. Namun jarak penempatan mempertimbangkan multi aspek dari asal domisili, keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai dan kognitif," jelasnya, dikutip Senin (28/9).
Penempatan manajer Kopdes Merah Putih ditentukan menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method. Penempatan tersebut menyesuaikan pencocokan multi aspek dengan ketersediaan titik KDKMP di seluruh wilayah Indonesia.
"Sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, keseimbangan kebutuhan antarwilayah. Karena setiap titik hanya dapat diisi sesuai kuotanya, titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang," tutur Kemenkop.
Tahapan penempatan manajer Kopdes dan KNMP pertama yakni langsung memasangkan manajer Kopdes yang ada di desa. Sistem memprioritaskan bangunan Kopdes yang telah selesai 100 persen.
Tahap kedua jika titik siap operasional wilayah asal sudah penuh atau tidak tersedia, maka manajer akan ditempatkan di wilayah lain yang membutuhkan. Terakhir, ketika seluruh titik selesai diisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.
Kemenkop mengeklaim bahwa dari total 28.620 manajer KDKMP, mayoritas ditempatkan di domisili asal. Sebanyak 55,69 persen penempatan manajer berada dalam jarak maksimal 10 km, kemudian 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 km. Kemudian, 65,14 persen ditempatkan tetap di kabupaten/kota asal, porsi terbesar atau sekitar 88,28 persen masih ditempatkan di provinsi asal, dan sisanya sebanyak 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi.
