Saat Keuangan Syariah Ikut Menggerakkan Kopdes Merah Putih

Dosen Ekonomi Syariah UPN Veteran Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Farras Hanif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembangunan ekonomi desa kembali mendapatkan perhatian besar melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Program ini bukan lagi sekadar gagasan, tetapi telah berkembang menjadi gerakan dalam skala nasional. Hingga 20 Agustus 2026, sebanyak 21.400 bangunan Kopdes Merah Putih telah selesai dibangun 100 persen di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan besarnya upaya pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi masyarakat desa.
Besarnya skala program tersebut tentu membawa harapan. Kopdes diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, distribusi hasil produksi, pergudangan, hingga layanan keuangan. Bahkan, pemerintah menempatkan Kopdes sebagai bagian dari upaya memperpendek rantai pasok dan memperkuat ekonomi rakyat. Secara konsep, gagasan ini patut diapresiasi karena pembangunan ekonomi Indonesia memang tidak dapat hanya bertumpu pada pusat-pusat pertumbuhan di perkotaan.
Namun, di balik besarnya jumlah koperasi yang telah dibentuk, terdapat pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah pembentukan koperasi secara masif secara otomatis akan menghasilkan koperasi yang sehat dan berkelanjutan? Pertanyaan ini menjadi relevan karena membangun sebuah lembaga ekonomi tentu berbeda dengan kepastian lembaga dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Koperasi membutuhkan pengurus yang kompeten, model bisnis yang jelas, pasar yang tersedia, tata kelola yang baik, serta kemampuan mengelola risiko. Dengan kata lain, keberhasilan Kopdes tidak seharusnya berhenti pada ukuran berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk.
Data pemerintah sendiri menunjukkan bahwa tahapan pembentukan kelembagaan dan operasionalisasi merupakan dua hal yang berbeda. Pada Juli 2026, Kementerian Koperasi mencatat 83.382 Kopdes/Kel Merah Putih telah terdaftar dalam sistem informasi koperasi desa, meskipun bangunan fisiknya baru mencapai 21.400. Pemerintah kemudian terus mendorong penguatan operasional, digitalisasi, dan pengembangan model bisnis koperasi. Fakta ini menunjukkan bahwa pekerjaan terbesar justru dimulai setelah koperasi terbentuk: bagaimana membuat puluhan ribu lembaga tersebut benar-benar hidup, menghasilkan nilai ekonomi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sinilah persoalan pembiayaan menjadi penting. Kopdes membutuhkan modal untuk menjalankan kegiatan usaha, tetapi menambahkan modal saja tidak cukup untuk menjamin keberhasilannya. Setiap desa memiliki karakter, potensi, dan kebutuhan ekonomi yang berbeda sehingga pendekatan pembiayaannya pun seharusnya tidak seragam. Desa dengan basis pertanian membutuhkan dukungan yang berbeda dengan desa nelayan, desa wisata, atau desa yang berkembang melalui perdagangan dan industri rumah tangga. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pembiayaan dalam jumlah besar, melainkan ekosistem keuangan yang mampu menghubungkan modal dengan kegiatan ekonomi produktif. Kebutuhan tersebut membuka ruang bagi keuangan syariah untuk menjadi salah satu mitra strategis Kopdes Merah Putih.
Keuangan syariah memiliki prinsip yang relevan untuk mendukung pengembangan Kopdes Merah Putih. Orientasinya tidak hanya mempertemukan pemberi dan penerima dana, tetapi juga memastikan pembiayaan terhubung dengan kegiatan ekonomi yang nyata.
Prinsip kemitraan dan berbagi risiko dalam sejumlah skema pembiayaan syariah dapat menjadi alternatif untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara Kopdes dan lembaga keuangan. Pembiayaan tidak semata-mata dipandang sebagai tambahan utang, tetapi sebagai instrumen untuk mendorong usaha yang memiliki prospek dan memberi nilai tambah bagi masyarakat desa.
Peran tersebut dapat dimulai dari lembaga keuangan syariah yang paling dekat dengan masyarakat. Bank syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), koperasi syariah, hingga lembaga keuangan mikro syariah dapat menjadi mitra pengembangan Kopdes.
Namun, kemitraan itu sebaiknya tidak berhenti pada penyaluran dana. Lembaga keuangan perlu memahami karakter ekonomi desa, membantu menilai kelayakan usaha, serta memberikan pendampingan agar modal benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif.
Dengan begitu, pembiayaan dapat mengikuti kebutuhan dan potensi desa. Bukan sebaliknya, desa dipaksa menyesuaikan diri dengan produk pembiayaan yang sudah tersedia.
Pendekatan ini juga membuka peluang bagi Kopdes untuk terhubung dengan sektor ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat desa. Pembiayaan dapat diarahkan untuk memperkuat rantai pasok pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, hingga industri rumah tangga.
Kopdes dapat berperan sebagai agregator yang menghubungkan produsen dengan pasar. Sementara itu, lembaga keuangan syariah menyediakan dukungan pembiayaan sesuai dengan karakter usaha yang dijalankan.
Jika ekosistem tersebut berjalan, modal tidak hanya berputar di dalam koperasi. Modal juga dapat menggerakkan produksi, memperluas pasar, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kekuatan keuangan syariah juga tidak hanya terletak pada instrumen komersial. Ekosistem Kopdes berpotensi diperkuat melalui instrumen keuangan sosial Islam, seperti zakat dan wakaf produktif.
Zakat dapat diarahkan untuk memberdayakan masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Sementara itu, wakaf dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Integrasi antara keuangan komersial dan sosial penting karena tidak semua masyarakat desa memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses pembiayaan. Sebagian membutuhkan modal usaha, sedangkan sebagian lainnya memerlukan penguatan kapasitas terlebih dahulu agar mampu menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.
Meski demikian, keuangan syariah tidak seharusnya diposisikan sebagai solusi tunggal atas seluruh persoalan Kopdes Merah Putih. Sebagus apa pun skema pembiayaannya, koperasi tetap membutuhkan pengurus yang profesional, tata kelola yang transparan, literasi keuangan yang memadai, serta model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tantangan ke depan bukan hanya membangun sebanyak mungkin Kopdes, tetapi memastikan setiap koperasi memiliki alasan ekonomi untuk tumbuh dan bertahan.
Jika momentum ini dapat dimanfaatkan dengan baik, Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi program yang besar secara jumlah. Kopdes juga dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan, dengan keuangan syariah sebagai salah satu mitra strategisnya.
