Konten dari Pengguna

Salah Momentum Wacana Melonggarkan Batas Defisit Anggaran

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusuf Rendy Manilet tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana pelonggaran batas defisit anggaran di atas 3% terhadap PDB yang digulirkan Komisi XI DPR dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara beberapa waktu yang lalu dikeluarkan pada saat yang keliru. Terlepas dari perdebatan akademik tentang relevansi angka tersebut, sinyal yang ditangkap pasar hari ini lebih mahal ketimbang ruang fiskal yang hendak diperoleh.

Kebutuhan akan ruang fiskal menjadi alasan kembali munculnya wacan ini. Batas 3% hanya tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan dinilai mengunci ekspansi fiskal yang dibutuhkan untuk memanfaatkan bonus demografi serta keluar dari jebakan pendapatan menengah.

Kritik DPR terhadap asal angka 3% pun memiliki dasar yang kuat. Angka itu diadopsi dari Perjanjian Maastricht dan tidak memiliki landasan teoretis yang berlaku universal. Persoalan utamanya justru terletak pada waktu, karena pasar menilai perubahan aturan fiskal dari isinya sekaligus dari saat perubahan itu diwacanakan seperti kondisi saat ini.

Kepekaan itu sejalan dengan gagasan Kydland dan Prescott (1977) bahwa aturan yang tetap lebih dipercaya daripada kebijakan yang mudah diubah. Halac dan Yared (2014) lalu menerapkannya pada aturan fiskal untuk menahan dorongan menambah defisit. Dengan logika itu, wacana mengubah aturan saat tekanan tinggi mudah dibaca sebagai tanda disiplin mengendur.

Pembacaan semacam itu dapat berpengaruh pada biaya utang. Kajian staf IMF (2025) di enam negara menemukan aturan fiskal dengan langkah koreksi otomatis menurunkan median selisih imbal hasil surat utang sekitar 75 basis poin dalam setahun. Kajian IMF lainnya juga mengingatkan agar revisi aturan fiskal dirancang cermat supaya tetap utuh dan transparan.

Mengapa Bukan Sekarang

Setidaknya ada empat alasan mengapa kecermatan itu sangat penting saat ini. Alasan pertama datang dari lingkungan global yang kembali mengetat. The Fed pada 16 September lalu menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 3,75 hingga 4,00%, kenaikan pertama sejak 2023, serta membuka peluang kenaikan lanjutan tahun ini.

Imbas pengetatan tersebut langsung terasa di pasar keuangan domestik. Imbal hasil US Treasury 10 tahun bergerak di sekitar 5%, sementara imbal hasil SBN tenor sama berada di kisaran 7,12%, naik sekitar 105 basis poin sejak awal tahun. Selisih yang menyempit membuat investor makin sensitif terhadap kabar risiko fiskal.

Sensitivitas yang sama tampak pada nilai tukar dan pasar saham. Rupiah masih bergerak di kisaran Rp17.750 hingga Rp17.800 per dolar AS setelah sempat menembus Rp18.247 pada Juni lalu, sementara IHSG terkoreksi sekitar 24% sepanjang tahun berjalan. Setiap pelemahan rupiah 1% menambah nilai kewajiban SBN valas sekitar Rp18,5 triliun.

Alasan kedua, tekanan pasar itu terjadi ketika kredibilitas fiskal Indonesia sedang diawasi ketat lembaga pemeringkat. Moody's merevisi prospek peringkat Indonesia menjadi negatif pada Februari 2026 dan Fitch menyusul pada Maret. Fitch menyoroti ketidakpastian dan konsistensi kebijakan serta risiko pelonggaran fiskal demi mengejar pertumbuhan 8%.

Revisi prospek menjadi negatif adalah peringatan dini sebelum penurunan peringkat. Moody's menempatkan Indonesia di Baa2, hanya satu tingkat di atas peringkat layak investasi terendah, sehingga ruang untuk salah langkah sangat sempit. Wacana mengubah batas defisit berisiko mengonfirmasi kekhawatiran yang dicatat kedua lembaga tersebut.

Kekhawatiran soal konsistensi kebijakan itu makin relevan karena alasan ketiga, yaitu transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Suahasil Nazara dilantik menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September dan langsung menyatakan defisit akan dijaga di bawah 3% dalam paparan perdanannya. Wacana DPR yang bergulir tiga hari kemudian mengirim sinyal berlawanan kepada pasar.

Sinyal semacam itu sebenarnya dapat diredam jika fondasi fiskal kuat, tetapi alasan keempat justru terletak pada fondasi yang masih rapuh. Proyeksi defisit 2026 kini 2,85% PDB, di atas target awal 2,68%. Rasio pajak dalam RAPBN 2027 masih sekitar 9,3% PDB, setara realisasi 2025 sebesar 9,31% dan di bawah 10,08% pada 2024.

Penerimaan dengan rasio yang stagnan itu harus menanggung beban bunga utang yang terus membengkak, dari Rp488,4 triliun pada 2024 menjadi Rp650,3 triliun dalam RAPBN 2027. Angka itu setara sekitar 22,4% penerimaan perpajakan, sehingga lebih dari seperlima pajak habis untuk membayar bunga.

Tekanan tersebut belum mencakup seluruh kebutuhan pembiayaan, yang lebih besar dari angka defisit. Pembiayaan utang 2027 dirancang sebesar Rp876,3 triliun, sekitar Rp205 triliun di atas nilai defisit, dan belum termasuk utang jatuh tempo yang harus dibiayai ulang. Menambah defisit berarti menambah pasokan SBN ke pasar yang sedang rentan.

Pasokan tambahan itu kini lebih banyak diserap investor domestik karena struktur pemegang SBN telah berubah. Kepemilikan asing tinggal sekitar 13%, sehingga penerbitan baru makin bertumpu pada perbankan. Tanpa pasar keuangan yang lebih dalam, tambahan defisit berisiko menyedot likuiditas yang semestinya mengalir ke kredit sektor swasta.

Risiko terdesaknya sektor swasta itu sejalan dengan temuan empiris tentang pengganda fiskal. Studi Huidrom, Kose, Lim, dan Ohnsorge (2020) dalam Journal of Monetary Economics menemukan pengganda fiskal cenderung lebih kecil ketika posisi fiskal lemah, karena kenaikan belanja memicu kekhawatiran atas kesinambungan utang dan menaikkan premi risiko.

Temuan Ilzetzki, Mendoza, dan Végh (2013) di 44 negara memperkuat kesimpulan tersebut. Di negara berkurs mengambang, rezim yang juga dianut Indonesia, tambahan belanja konsumsi pemerintah hampir tidak menambah output. Dampak berbeda terlihat pada belanja investasi pemerintah di negara berkembang, yang justru positif dalam jangka panjang.

Perbedaan itu menunjukkan bahwa jenis belanja sangat menentukan hasil ekspansi fiskal. Ruang fiskal kini banyak terserap program besar seperti Makan Bergizi Gratis senilai Rp240,2 triliun dalam RAPBN 2027 serta kewajiban Koperasi Desa Merah Putih yang mulai dicicil melalui APBN. Dampak keduanya terhadap produktivitas masih perlu dibuktikan.

Bukti semacam itulah yang perlu tersedia sebelum pembahasan batas defisit dibuka kembali. Prasyarat lainnya mencakup rasio pajak yang naik secara konsisten, bunga utang yang terkendali, dan pasar keuangan domestik yang lebih dalam.

Sambil menunggu prasyarat itu, kebutuhan ruang gerak fleksibel saat darurat sebenarnya sudah memiliki preseden. Perppu 1/2020 membuka ruang defisit di atas 3% selama pandemi, dan defisit kembali ke bawah batas pada 2022, setahun lebih cepat dari tenggat. Klausul pengecualian yang jelas pemicu, durasi, dan jalur kembalinya lebih kredibel ketimbang pelonggaran permanen.

Jalan serupa ditempuh Uni Eropa dalam reformasi aturan fiskal 2024. Uni Eropa mempertahankan batas defisit 3% dan rasio utang 60%, lalu menambahkan jalur belanja bersih multitahun yang disepakati tiap negara anggota. Fleksibilitas diperoleh melalui desain aturan, sementara angka batasnya tidak diubah.

Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bersama bagi DPR dan pemerintah. Tujuan Komisi XI untuk mendorong pertumbuhan tetap dapat dicapai melalui revisi ini dengan mendahulukan penguatan penerimaan dan kualitas belanja. Pembahasan angka batas defisit dapat dilanjutkan setelah prospek peringkat stabil dan rasio pajak kembali di atas 10% PDB.