Kumparan Logo

Sama-sama Terancam ke Standalone, Ini Masalah Saham RI & Turki yang Disorot MSCI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Pasar saham Indonesia bukan satu-satunya yang menghadapi risiko penurunan status dalam klasifikasi indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Turki juga mendapat sorotan penyedia indeks tersebut akibat persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

Dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (17/10), MSCI menyatakan akan membekukan sejumlah perubahan dalam indeks saham Turki. Lembaga tersebut juga membuka peluang menurunkan klasifikasi pasar saham Turki dari emerging market menjadi frontier market atau standalone market apabila tidak ada perbaikan yang memadai hingga Juni 2027.

“Langkah ini diambil setelah MSCI menyoroti kekhawatiran investor institusi terhadap dugaan praktik perdagangan terkoordinasi melalui kepemilikan dana yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan tercatat berkapitalisasi kecil di Turki,” tulis laporan MSCI.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu akurasi perhitungan saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float. Kondisi ini juga dapat memengaruhi integritas pasar karena jumlah saham yang secara efektif dapat dibeli investor belum tentu mencerminkan angka yang tercatat dalam perhitungan indeks.

MSCI menilai, persoalan transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu aspek yang perlu dibenahi otoritas Turki. Investor institusi membutuhkan kepastian mengenai pihak yang menguasai saham perusahaan, termasuk pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership.

Selain keterbukaan informasi kepemilikan, perbaikan juga diperlukan dalam pengawasan dan penegakan aturan terhadap praktik perdagangan saham. MSCI turut menyoroti perlunya ketentuan yang lebih transparan untuk menentukan jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi publik.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, MSCI membatasi sejumlah perubahan dalam perhitungan indeks saham Turki. Selama kebijakan pembekuan berlaku, MSCI tidak akan menaikkan Foreign Inclusion Factor (FIF), yakni faktor yang menentukan porsi saham yang dapat diakses investor asing, maupun menambah Number of Shares (NOS) dalam perhitungan indeks.

MSCI juga tidak akan memasukkan saham baru ke dalam MSCI Turkey Investable Market Index (IMI). Selain itu, penyedia indeks tersebut tidak akan menaikkan klasifikasi saham ke kelompok indeks dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar.

Kebijakan ini membuat saham-saham Turki yang masuk dalam cakupan indeks menghadapi pembatasan dalam proses penyesuaian komposisi indeks MSCI. Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa perbaikan transparansi dan kualitas perdagangan merupakan faktor penting dalam penilaian klasifikasi pasar suatu negara.

Di sisi lain, otoritas Turki telah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki transparansi pasar. Salah satunya melalui pengaturan perhitungan free float, dengan mengecualikan kepemilikan saham oleh reksa dana tertentu dari kategori saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik apabila pemilik manfaat akhirnya termasuk pihak yang dikecualikan.

Meski demikian, MSCI menilai perubahan tersebut masih berada pada tahap awal. Investor institusi membutuhkan bukti bahwa aturan diterapkan secara konsisten dan informasi kepemilikan saham tersedia secara memadai untuk memverifikasi jumlah saham yang dapat diperdagangkan secara independen.

Ilustrasi bank investasi asal AS, Morgan Stanley. Foto: Sergei Elagin/Shutterstock

MSCI akan terus memantau efektivitas perubahan aturan serta langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Turki. Jika hingga Juni 2027 belum terlihat kemajuan yang cukup, MSCI akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar saham negara tersebut.

“MSCI akan mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk konsultasi mengenai potensi pengklasifikasian ulang Indeks MSCI Turki dari emerging market menjadi Pasar Perbatasan atau standalone market,” tulis MSCI.

Indonesia Juga Terancam Turun ke Standalone Market

Risiko serupa turut membayangi pasar saham Indonesia. MSCI Inc. mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan Indonesia dari klasifikasi emerging market dan menetapkannya sebagai standalone market.

Mengutip Bloomberg pada Jumat (16/10), MSCI menilai sejumlah persoalan mendasar di pasar saham Indonesia masih belum terselesaikan. Kekhawatiran investor antara lain mencakup dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi serta belum adanya bukti penegakan aturan yang dianggap memadai.

MSCI menilai reformasi yang telah diumumkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menghilangkan kekhawatiran investor. Lembaga tersebut membutuhkan bukti konkret bahwa langkah pembenahan yang dilakukan mampu meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas perdagangan, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Situasi ini menjadi tantangan bagi Indonesia karena perubahan klasifikasi pasar dapat memengaruhi keputusan investasi pengelola dana global. MSCI merupakan salah satu penyedia indeks yang digunakan investor institusi sebagai acuan dalam menentukan alokasi investasi di berbagai negara.

Jika Indonesia benar-benar ditetapkan sebagai standalone market, dana pasif yang mengikuti indeks MSCI untuk pasar berkembang berpotensi melepas kepemilikan saham Indonesia. Sementara itu, manajer investasi aktif yang menjadikan indeks MSCI sebagai tolok ukur kinerja juga berpotensi mengurangi eksposur terhadap pasar domestik.

Perubahan tersebut berisiko memperbesar tekanan jual saham, mengurangi likuiditas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta mendorong arus keluar modal asing. Besarnya dampak akan bergantung pada keputusan akhir MSCI dan respons investor terhadap perubahan klasifikasi tersebut.

CEO Danantara Rosan Roeslani bersama jajaran DPR, OJK, dan Danantara memberikan keterangan pers saat memantau penurunan IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Tekanan terhadap pasar saham Indonesia sendiri telah terlihat sepanjang 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah sekitar 32 persen sepanjang tahun ini.

Berdasarkan data Bloomberg, investor asing juga telah membukukan penjualan bersih atau net sell saham Indonesia sebesar USD 4,9 miliar sepanjang 2026. Pada periode yang sama, nilai tukar rupiah melemah sekitar 7 persen terhadap dolar AS.

Kondisi tersebut membuat kepastian reformasi pasar modal menjadi semakin penting bagi Indonesia. Transparansi kepemilikan saham, kejelasan jumlah saham yang tersedia untuk publik, serta konsistensi penegakan aturan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan investor global.

instagram embed