Sarjito Dilantik sebagai Kepala Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK

Sarjito resmi dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Untuk itu, ia juga sudah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu juga sudah termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2026. Dalam surat itu, Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat dan sebagainya, memutuskan mengangkat Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa jabatan 2026-2031.
“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut,” kata Sarjito di Gedung MA, Jakarta pada Rabu (9/9).
Sebelumnya, DPR juga sudah menyetujui Sarjito untuk menempati posisi tersebut. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI setelah Komisi XI DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sarjito.
Penugasan pembahasan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS tersebut diberikan kepada Komisi XI berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 18 Agustus 2026.
Sarjito telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR, Jakarta, pada Senin (24/8) pukul 15.00 WIB.
Dalam pemaparannya, Sarjito membawa visi membangun bursa mineral dan komoditas strategis yang likuid serta dipercaya dunia.
Ia menilai Indonesia memiliki kekayaan mineral dan komoditas yang besar serta mempunyai peran penting terhadap perekonomian nasional dan rantai pasok global.
Menurut Sarjito, posisi Indonesia sebagai salah satu produsen mineral terbesar di dunia perlu diikuti dengan kemampuan untuk menentukan harga komoditas strategis tersebut.
