Sertifikasi Halal dan Peluang Bisnis: Seberapa Besar Dampaknya Bagi UMKM?

MAHASISWA UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari KAYLA MARSHA AMELIA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program sertifikasi halal gratis membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Namun, manfaatnya bagi pertumbuhan bisnis tetap bergantung pada kualitas produk, strategi pemasaran, dan kesiapan pelaku usaha.
Sertifikasi halal kini menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pemerintah, tetapi juga berpotensi menjadi nilai tambah bagi produk lokal. Bagi pelaku usaha, sertifikasi ini dapat menjadi langkah untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran.
Pentingnya sertifikasi halal berkaitan dengan kebutuhan konsumen terhadap kepastian status halal suatu produk. Terutama bagi konsumen Muslim, informasi mengenai bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih produk. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bahwa produknya telah melalui proses sesuai ketentuan jaminan produk halal.
Berdasarkan informasi resmi Bank Indonesia yang diterbitkan pada 14 Oktober 2026, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026. Program ini menjadi salah satu upaya memperluas akses sertifikasi halal bagi usaha berskala kecil. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi perhatian perusahaan besar, tetapi juga bagian dari pengembangan usaha kecil di Indonesia.
Sertifikasi Halal Membuka Peluang Pasar
Salah satu manfaat sertifikasi halal bagi UMKM adalah meningkatnya peluang untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Produk yang memiliki sertifikat halal dapat memberikan informasi yang lebih meyakinkan kepada konsumen mengenai status kehalalannya. Hal ini berpotensi memperkuat citra produk, khususnya pada sektor makanan, minuman, dan produk lain yang relevan.
Selain membangun kepercayaan, sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah ketika pelaku usaha ingin menjalin kerja sama dengan mitra bisnis atau memasuki saluran pemasaran yang mensyaratkan sertifikat halal. Namun, sertifikat tersebut bukan jaminan bahwa penjualan akan langsung meningkat. Kualitas produk, harga yang kompetitif, kemasan, pelayanan, dan strategi promosi tetap berperan dalam menentukan keberhasilan sebuah usaha.
Peluang tersebut dapat dimanfaatkan oleh UMKM dengan menggabungkan sertifikasi halal dan pemasaran digital. Pelaku usaha, misalnya, dapat menampilkan informasi sertifikasi secara tepat pada kemasan dan media promosi, sekaligus memperkuat identitas merek melalui media sosial dan platform perdagangan elektronik. Dengan demikian, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi bisnis yang lebih menyeluruh.
Pemerintah Perluas Akses Sertifikasi Halal Gratis
Dukungan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas sertifikasi halal bagi UMKM. Melalui program SEHATI 2026, pemerintah menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), program ini menggunakan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare untuk produk yang memenuhi kriteria tertentu.
Meskipun disebut pernyataan mandiri, mekanisme tersebut tidak berarti pelaku usaha dapat menetapkan status halal secara sepihak tanpa pemeriksaan. Pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk penggunaan bahan yang memenuhi ketentuan, proses produksi yang sesuai, serta verifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal. Pengajuan juga dilakukan melalui sistem layanan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, pelaku UMKM masih dapat menghadapi kendala dalam memahami prosedur pengajuan, menyiapkan dokumen, dan memastikan bahan baku yang digunakan memenuhi ketentuan. Karena itu, pendampingan dan sosialisasi diperlukan agar program sertifikasi gratis dapat dimanfaatkan oleh usaha yang benar-benar memenuhi kriteria.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan terkait tahapan kewajiban sertifikasi halal. Dalam siaran pers pada 16 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan para pemangku kepentingan.
Tantangan UMKM dalam Memaksimalkan Manfaat Sertifikasi
Meskipun memberikan peluang, sertifikasi halal bukan satu-satunya faktor yang menentukan pertumbuhan UMKM. Pelaku usaha tetap perlu menjaga konsistensi kualitas produk, kebersihan tempat produksi, ketersediaan bahan baku, serta pengelolaan keuangan. Tanpa pengelolaan yang baik, sertifikat halal saja belum cukup untuk membuat sebuah produk mampu bersaing secara berkelanjutan.
Tantangan lain berkaitan dengan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga kehalalan selama proses produksi. Pelaku UMKM perlu memastikan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, dan proses lain yang relevan tetap memenuhi ketentuan. Oleh sebab itu, sertifikasi halal perlu diikuti dengan komitmen untuk menjaga konsistensi proses produksi, bukan hanya dipandang sebagai persyaratan administratif.
Dukungan dari berbagai pihak juga diperlukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Pemerintah, lembaga pendamping, komunitas bisnis, dan lembaga keuangan dapat membantu UMKM melalui edukasi, pendampingan, akses pembiayaan, serta pengembangan pemasaran. Dengan dukungan tersebut, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan bisnisnya.
Seberapa Besar Dampaknya bagi Peluang Bisnis UMKM?
Dampak sertifikasi halal terhadap UMKM perlu dilihat melalui manfaat yang dapat diukur. Beberapa indikator yang relevan antara lain perubahan jumlah pelanggan, pertumbuhan penjualan, perluasan saluran pemasaran, dan bertambahnya kerja sama bisnis setelah sertifikasi diperoleh. Perbandingan kondisi sebelum dan sesudah sertifikasi dapat membantu menilai manfaatnya secara lebih objektif.
Namun, besarnya dampak tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Diperlukan data atau penelitian yang membandingkan perkembangan usaha serta mempertimbangkan faktor lain, seperti kualitas produk, harga, promosi, dan kondisi pasar. Dengan pendekatan ini, sertifikasi halal dapat dinilai berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan pelaku usaha.
Pada akhirnya, sertifikasi halal berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Akan tetapi, manfaatnya akan lebih optimal apabila disertai peningkatan kualitas produk, pengelolaan usaha yang profesional, inovasi, dan strategi pemasaran yang tepat.
Bagi UMKM, sertifikasi halal sebaiknya dipandang sebagai bagian dari investasi dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat keberlanjutan usaha. Sementara itu, dukungan pemerintah melalui fasilitasi, pendampingan, dan kebijakan yang jelas diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sekaligus memanfaatkan peluang pasar yang tersedia.
