Short Selling Saham Bisa Sampai 12 Bulan, Fee Sekuritas Diatur dalam Perjanjian

Transaksi short selling di pasar modal memiliki sejumlah ketentuan teknis yang harus dipenuhi investor dan Perusahaan Efek atau sekuritas, termasuk mengenai jangka waktu pembiayaan serta biaya yang dikenakan dalam transaksi.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, jangka waktu pembiayaan untuk transaksi margin dan/atau short selling ditetapkan paling lama 12 bulan.
“Jangka waktu pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling paling lama 12 bulan,” tertulis dalam Pasal 12 huruf k, dikutip Rabu (30/9).
Namun, batas 12 bulan bukan berarti posisi short selling otomatis harus ditutup setelah genap satu tahun. Dalam pasal yang sama disebutkan jangka waktu bisa diperpanjang kembali berdasarkan hasil evaluasi Perusahaan Efek.
Artinya, perusahaan Efek dapat memperpanjang jangka waktu pembiayaan setelah melakukan evaluasi terhadap nasabah dan transaksi yang bersangkutan.
Bagaimana dengan fee short selling?
POJK 6/2024 tak menetapkan secara eksplisit besaran fee atau bunga pembiayaan short selling. Namun, POJK 6/2024 menekankan besaran biaya mesti dicantumkan secara jelas dalam perjanjian antara nasabah dan Perusahaan Efek atau sekuritas.
“Perhitungan bunga pembiayaan dan cara perhitungan bunga pembiayaan,” terang Pasal 12 huruf i.
Di sisi lain, investor juga dikenakan biaya yang berkaitan dengan peminjaman efek. Pasal 43 POJK 6/2024 mengatur perjanjian pinjam-meminjam efek wajib memuat biaya dalam rangka pinjam-meminjam.
Selain soal biaya dan jangka waktu, POJK 6/2024 juga mengatur persyaratan jaminan. Untuk pembiayaan transaksi short selling, nilai agunan awal ditetapkan paling sedikit 150 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, nilai agunan pemeliharaan ditetapkan paling sedikit 135 persen dari nilai wajar posisi short selling. Apabila nilai agunan turun di bawah 120 persen, Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian kembali atas efek yang menjadi objek transaksi short selling.
