Konten dari Pengguna

Tenang, Toko Online Kamu Tidak Perlu Ditutup

Ariko Putranto

Ariko Putranto

ASN di Kementerian Keuangan

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ariko Putranto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: https://gemini.google.com/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: https://gemini.google.com/

Sebuah percakapan dengan teman ngopi yang panik gara-gara berita pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace

Jadi begini ceritanya.

Minggu lalu Gono — sahabatku yang sekarang berjualan bawang goreng di marketplace — curhat saat kami nongkrong di warung kopi khas Aceh jam 9 malam. Dia menunjukkan berita media online yang judulnya “E-commerce Mulai Potong Pajak Pedagang Online 1 November”.

Pertanyaannya cuma satu: "Apa aku harus tutup toko?"

Aku bilang, tarik napas dulu, lalu minum kopi di depanmu itu. Karena yang mau aku ceritakan ini agak panjang, tapi ujungnya membuat lega — dan aku rasa kamu juga perlu dengar.

Yang berubah itu cara bayarnya, bukan kewajibannya

Hal pertama yang aku sampaikan ke Gono: ini bukan pajak baru. Sungguh aku serius kawan. Tidak ada jenis pajak yang tiba-tiba diciptakan buat menghukum kamu yang berjualan dari kamar kos.

Selama bertahun-tahun, penghasilan dari berjualan online itu sudah objek pajak. Undang-Undang PPh sejak lama bilang bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, dalam nama dan bentuk apa pun. Tidak peduli kamu dapat dari kantor, dari toko di pasar, atau dari akun marketplace bernama "Bawang Goreng Premium SS". Tambahan kemampuan ekonomis ya tambahan kemampuan ekonomis.

Bedanya dulu: kamu disuruh hitung, setor, dan lapor sendiri. Itu namanya self assessment — sistem yang pada dasarnya bilang, "kami percaya kamu jujur."

Yang berubah mulai November nanti adalah mekanismenya. Marketplace ditunjuk jadi pemungut. Begitu ada transaksi, potongan langsung terjadi di sana, di titik uang berpindah tangan. Istilah kerennya taxing at source.

Alasannya sebenarnya soal keadilan. Toko fisik dan pedagang konvensional sudah lama kena mekanisme potong-pungut semacam ini oleh lawan transaksinya. Yang berjualan daring belum. Jadi selama ini dua orang yang berjualan barang persis sama, dengan omzet persis sama, diperlakukan berbeda cuma karena satu pakai etalase kaca dan satunya pakai etalase digital. Itu ganjil, dan menurutku wajar kalau akhirnya dirapikan.

Plot twist-nya: kemungkinan besar kamu tidak kena potong sama sekali

Nah ini bagian yang membuat Gono akhirnya bernafas lega.

Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Omzet ya, bukan laba. Artinya total uang masuk dari penjualan, sebelum dikurangi modal beli bawang, minyak goreng, plastik, dan ongkir.

Gono setahun paling maksimal di angka seratusan juta. Jadi secara aturan, dia bukan siapa-siapa dalam aturan pemotongan oleh marketplace ini.

Tapi pengecualiannya tidak otomatis. Kamu harus menyampaikan surat pernyataan omzet ke platform. Diperbarui setiap awal tahun pajak. Dan kalau di tengah tahun ternyata omzetmu melompat melewati Rp500 juta (semoga saja ya), kamu wajib lapor paling lambat akhir bulan saat itu terjadi; pemungutan baru berlaku bulan berikutnya.

Dan kalaupun dipotong, uang itu tidak hilang

Anggap saja omzetmu memang di atas ambang dan marketplace memungut 0,5%. Jual barang Rp2 juta, dipungut Rp10 ribu. Sepuluh ribu itu bukan pungutan tambahan yang menguap entah ke mana.

Kalau kamu pakai skema PPh final UMKM 0,5% — pungutan itu sudah melunasi kewajiban pajakmu atas transaksi tersebut dan dianggap selesai. Tidak perlu setor lagi.

Kalau kamu pakai ketentuan umum, pungutan itu jadi kredit pajak. Semacam cicilan atau uang muka yang nanti mengurangi pajak terutangmu saat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.

Bonusnya, bukti pungut terbit otomatis dan datanya masuk ke draf SPT Tahunan. Buat orang seperti Gono yang pembukuannya berupa catatan sederhana di aplikasi Notes ini sebenarnya kabar baik.

Sekarang bagian di mana aku mulai agak cerewet

Sampai sini ceritanya manis. Kebijakannya masuk akal, tarifnya rendah, administrasinya justru ringan. Tapi aku tidak mau berhenti di situ, karena ada hal yang mengganjal.

Semua kemudahan tadi bersyarat pada satu hal: kamu harus tahu posisimu sebagai Wajib Pajak. Apakah kamu subjek PPh final UMKM? Apakah kamu di bawah Rp500 juta? Sudahkah kamu kirim surat pernyataan itu?

Dan di sinilah masalahnya. Orang seperti Gono bukan orang yang membaca peraturan menteri sebelum tidur. Dia membaca media online kemungkinan hanya judul atau dibaca secara cepat tanpa memahami isi berita. Akibatnya bisa ditebak. Akan ada banyak pedagang yang sebenarnya berhak tidak dipungut, tapi tetap terpotong karena lupa — atau tidak pernah tahu — soal surat pernyataan. Uangnya memang tidak hilang, bisa diperhitungkan nanti. Tapi "nanti" itu bisa berarti setahun kemudian, dan buat usaha yang arus kasnya kecil, setahun itu lama sekali.

Jadi menurutku pekerjaan rumah terbesar dari aturan ini bukan di teknis pemungutannya — itu urusan sistem, dan empat marketplace yang ditunjuk (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) punya kapasitas untuk itu. Pekerjaan rumahnya ada di komunikasi. Pemberitahuan harus datang dari dalam aplikasi tempat pedagang berjualan setiap hari, dengan bahasa manusia, bukan lewat siaran pers yang dibaca dua ribu orang.

Aku juga paham kenapa aturannya diperketat di sisi lain. Ada praktik yang disebut firm splitting: satu orang mendirikan belasan bahkan puluhan badan usaha supaya omzetnya terpecah dan tetap muat di bawah ambang Rp4,8 miliar. Kreatif, tapi jelas bukan semangat fasilitas untuk usaha mikro. Wajar kalau pintunya dipersempit. Yang perlu dijaga cuma satu: jangan sampai pagar yang dibangun untuk mencegat yang praktik firm splitting, malah menyandung yang berhak menggunakan fasilitas tarif 0,5%.

Lalu apa yang aku bilang ke Gono

Sekitar jam 10 malam, aku menyampaikan inti dari semua cerita ini. Kepanikan pedagang marketplace bukan datang dari pajaknya. Kepanikannya datang karena dia tidak tahu berapa omzetnya tahun ini, jadi dia tidak tahu apakah unggahan itu berlaku untuknya atau tidak. Ketidaktahuan itulah yang membuat angka 0,5% — angka yang sebenarnya kecil sekali — terasa seperti ancaman.

Pajak akan selalu terasa seperti musuh selama ia datang sebagai kejutan. Begitu kamu tahu aturan mainnya, ia berubah jadi sekadar salah satu baris biaya yang bisa direncanakan, seperti ongkir dan biaya admin.

Gono akhirnya tidak perlu tutup toko. Dia malah minta tolong dibuatkan spreadsheet sederhana buat mencatat penjualan. Menurutku itu kemajuan yang jauh lebih berarti daripada sekadar tidak kena potong karena omzet masih dibawah Rp500 juta setahun.