Kumparan Logo

Tindak 25 Merek Beras Fortifikasi Nakal, Amran Optimistis Harga Beras Turun

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman ungkap 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang tidak sesuai standar SNI, ditarik dari peredaran, dicabut izinnya, dan diproses hukum di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Kementan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman ungkap 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang tidak sesuai standar SNI, ditarik dari peredaran, dicabut izinnya, dan diproses hukum di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Kementan

Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, telah menindak sejumlah beras fortifikasi yang tak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar. Amran pun optimistis harga beras yang sempat menjadi penyumbang inflasi akan segera turun.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat beras kembali menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi pada Agustus 2026, dengan inflasi sebesar 0,42 persen dan andil terhadap inflasi sebesar 0,02 persen.

"Sudah, Insya Allah turun. Karena fortifikasi tidak main lagi kan? Masih berani main, hilangkan fortifikasi," kata Amran usai rapat di kediamannya di Kalibata, Jakarta, Senin (21/9).

Untuk menstabilkan harga beras di pasaran, kata Amran, pemerintah telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari operasi pasar hingga penyaluran bantuan pangan.

"Saya kira dalam waktu dekat, kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan untuk 33,4 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian SPHP ada 1 juta," ujarnya.

Terkait kenaikan harga beras yang sempat terjadi, Amran menegaskan hal itu disebabkan oleh praktik mafia, mengingat stok beras saat ini sudah melimpah.

"Begitu sekarang banyak beras, apa alasannya lagi? Tidak impor, apa alasannya lagi? Berarti memang ada mafia dari dulu. Ini yang harus diberesin," tegasnya.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat di kediamannya di Kalibata, Jakarta pada Senin (21/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Sebelumnya, Amran mengungkap temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, namun diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Ke-25 merek tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Merek-merek yang diduga melanggar antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin usaha, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Amran menjelaskan, temuan ini bermula dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat, ditemukan sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sesuai yang tercantum pada label.

Konferensi pers penemuan beras fortifikasi diduga TMS dan dijual dengan harga tinggi di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Selasa (15/9/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Padahal, menurut Amran, beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok lain yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menemukan disparitas harga yang sangat tinggi di lapangan. Produk yang semestinya dijual pada kisaran Rp 13.000-13.500 per kilogram, ternyata dipasarkan hingga Rp 57.000 per kilogram.

Dari praktik ini, pemerintah memperkirakan kerugian konsumen dapat mencapai sekitar Rp 89 triliun. Angka tersebut masih bersifat estimasi dan akan terus didalami bersama aparat penegak hukum.