Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 T ke BI Resmi Lunas

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membeberkan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) resmi lunas.
Suahasil menyebutkan, pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
“Utang yang obligasi yang Rp 218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Ditutup pada hari ini utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” kata Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9).
Dia mulanya membahas utang tersebut berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis keuangan 1997-1998. Utang tersebut kemudian dibayarkan pemerintah secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Suahasil menjelaskan, ketika BI mengalami surplus dari kegiatan operasionalnya, sebagian surplus tersebut disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. PNBP yang berasal dari surplus BI tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang obligasi yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997-1998.
“Bantuan likuiditas Bank Indonesia itu dijadikan tanggung jawab pemerintah. Secara kontinu dibayarkan kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” jelasnya.
Menurut dia, pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI terkait penerbitan obligasi dalam penanganan krisis 1997-1998.
Meski demikian, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor maupun debitur BLBI. Dengan demikian, pelunasan utang kepada BI tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.
“Jadi kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah, kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” jelasnya.
Suahasil mengatakan, penagihan tersebut kini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah selesai pada akhir 2024.
Di lingkungan DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab menangani penagihan piutang negara. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai beleid baru dalam penyelesaian penagihan tersebut.
“Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada, DJKN,” ujar Suahasil.
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan berbagai cara untuk mengejar kewajiban para debitur dan obligor, termasuk penagihan aktif, penyitaan, hingga penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI. Dalam prosesnya, Kementerian Keuangan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.
