Konten dari Pengguna

Wajib Pajak yang Tersesat di Lorong Self Assessment

Arifa Rahma

Arifa Rahma

Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arifa Rahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seingkali hinggap di benak saya : Apakah warga kita memang pada dasarnya tidak patuh? Atau sebagian besar hanya tersesat dalam lorong membingungkan bernama Self Assessment?”

Ilustrasi Wajib Pajak yang Tersesat di Lorong Self Assessment. Sumber : pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wajib Pajak yang Tersesat di Lorong Self Assessment. Sumber : pexels

Pajak adalah tulang punggung negara. Kalimat ini bukan hanya sekadar pernyataan ataupun kutipan sederhana, melainkan suatu fakta tak terbantahkan bagi negara mana pun di dunia, terutama di Indonesia. Kota yang cemerlang dengan taman-taman kota yang indah dan asri, Jalan-jalan yang diaspal disertai dengan deru kendaraan yang melintas di atasnya, Bus-bus kota yang nyaman serta pusat-pusat pelayanan yang sibuk melayani jutaan rakyat menjadi wajah nyata sekaligus bukti atas pernyataan tersebut.

Namun apalah daya sebuah pernyataan keren tanpa hasil yang sepadan. Di balik angka-angka statistik, terdapat sebuah kenyataan tak terelakkan : rasio pajak di Indonesia berada jauh dari potensi yang sebenarnya. Angka tersebut bukan sekadar hasil perhitungan ekonomis, melainkan cerminan dari sebuah hubungan kompleks antara negara dan warganya : kepatuhan pajak.

Kepatuhan pajak tidak hanya membicarakan hal seperti pemenuhan kewajiban hukum. Kepatuhan pajak ialah instrument utama yang menggerakkan rasio pajak. Setiap SPT yang dilaporkan, setiap kewajiban yang dilaksanakan, terjalin sebagai notasi tunggal dalam partitur pembangunan bangsa, membentuk harmoni sebagai denyut nadi pembangunan. Ibarat sebuah orkestra yang kehilangan satu bagian violin, senar gitar yang putus, atau denting piano yang keluar dari kunci, maka harmoni dalam simfoni pembangunan hanya akan berakhir sebagai mimpi siang bolong belaka.

Ironisnya, kekacauan nada ini seringkali bukanlah suatu bentuk kesengajaan. Realitanya, tidak semua “pemain“ dalam orkestra ini mampu mengikuti partitur dengan tepat. Ada yang tergagap di tengah jalan karena kebingungan, ada yang tersesat karena ketidaktahuan, ada yang merasa enggan melanjutkan perjalanan karena rasa ketidakadilan terkait pendistribusian lagu. Hal ini menunjukkan bahwa kekacauan ini terlahir dari labirin sistem self-assesment yang panjang tanpa petunjuk arah yang memadai untuk menemukan pintu keluar. Alih-alih menghasilkan melodi kemajuan, yang terdengar hanyalah riuhnya disonansi yang pada akhirnya malah menggerogoti rasio pajak dan mengacaukan irama pembangunan.

Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca melakukan perjalanan virtual ke berbagai "lorong" dalam sistem tersebut melalui layar laptop dan bertemu dengan tiga “pemain“ dengan partitur hidup yang berbeda.

Lorong Virtual Pertama : Pemain yang Berhenti di Tengah Lagu

Dalam lorong virtual pertama, saya berbincang dengan Pak Beni, seorang trainer profesional yang kerap mengisi pelatihan di sekolah dan instansi, dengan pola kerja musiman. Polanya hampir selalu sama: sebelum kegiatan, pihak instansi meminta nomor NPWP miliknya. Setelah kegiatan selesai, honor ditransfer dalam jumlah yang sudah dipotong pajak.

“Kalau misalnya satu kali training nilainya lima ratus ribu, yang ditransfer bisa jadi empat ratus tujuh puluh lima ribu atau empat ratus delapan puluh ribu,” ceritanya. Ia memahami bahwa selisih tersebut merupakan potongan pajak, umumnya sebesar lima persen. Namun, setelah itu, proses berhenti di sana. Tidak ada bukti potong yang ia terima, selain notifikasi transfer di ponselnya.

Pemahaman Pak Beni berhenti pada satu titik krusial: selama honornya sudah dipotong oleh instansi, ia merasa kewajiban perpajakannya telah selesai. Baginya, pemotongan pajak identik dengan pelaporan pajak.

“Saya pikir, karena sudah dipotong setiap kali ngisi training, ya sudah aman,” ujarnya jujur. “Ngapain lagi lapor SPT?”

Padahal, dalam sistem self-assessment, pemotongan bukanlah akhir. Bukti potong seharusnya menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan. Pak Beni adalah potret seorang pemain biola yang berhenti di tengah lagu. Ia telah memainkan nadanya ; menerima honor, mengalami pemotongan pajak, namun tidak pernah menuntaskan simfoni kewajiban perpajakannya. Dalam lorong self assessment yang panjang dan minim penunjuk arah, ia tidak melawan sistem, tidak pula berniat abai. Ia hanya berhenti karena mengira lagu telah selesai, padahal musik masih terus berjalan.

Lorong Virtual Kedua: Pemain yang Hidup dalam "Kira-Kira"

Lorong virtual kedua membawa saya bertemu dengan Bu Putri, pelaku UMKM rumahan sekaligus karyawan dengan penghasilan tetap. NPWP ia miliki sejak 2015, saat masih bekerja sebagai tutor, tanpa pemahaman memadai soal kewajiban perpajakan.

Ketika sudah membuka usaha, kesulitan muncul saat ia diminta mengisi sejumlah kolom terkait penghasilan. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, ia justru dihadapkan pada kebingungan.

“Saya tanya, ini isinya sebagai apa? Sebagai karyawan atau usaha? Dijawabnya, ‘terserah Uni saja’,” tuturnya. Ketika kembali bertanya mengenai nominal penghasilan, jawaban yang ia terima semakin mengaburkan arah. “Isi saja kira-kira, misalnya tiga sampai lima juta.”

Sejak saat itu, prinsip “kira-kira” menjadi dasar relasi Bu Putri dengan sistem perpajakan. Dalam pelaporan SPT, ia menggabungkan penghasilan tetap sebagai karyawan dengan estimasi omzet usahanya, tanpa pencatatan khusus dan tanpa pemisahan yang jelas antara dua sumber penghasilan tersebut.

Hingga wawancara ini dilakukan, Bu Putri belum pernah melakukan pelaporan SPT secara khusus atas kegiatan usahanya. Ketidakpatuhan ini bukan dilandasi penolakan, melainkan keyakinan bahwa usahanya belum termasuk kategori yang dikenakan pajak. Keyakinan ini diperkuat oleh pengalaman mengikuti berbagai pelatihan UMKM yang difasilitasi pemerintah.

“Dibilang pemerintah juga paham kondisi UMKM. Selama masih mikro, belum kena pajak,” ujarnya. Penjelasan ini memberi rasa aman, sekaligus menghilangkan dorongan untuk menggali lebih jauh mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan.

Bagi Bu Putri, pajak dipahami sebatas kewajiban finansial. Selama belum ada kewajiban membayar, maka tidak ada urgensi untuk melapor. Padahal, dalam kerangka self assessment, kewajiban pelaporan tetap melekat meskipun pajak terutang bernilai nihil. Ketidaksadaran ini menunjukkan bentuk kepatuhan yang bersifat pasif. Ia patuh karena merasa aman, bukan karena memahami sistem.

Bu Putri adalah gambaran wajib pajak yang tidak menolak sistem, tetapi hidup berdampingan dengannya secara samar. Ia bukan pemain yang keluar dari orkestra, melainkan pemain yang mengikuti irama berdasarkan perkiraan. Menabuh sesuai aba-aba, tanpa pernah benar-benar membaca partitur secara utuh.

Lorong Virtual Ketiga: Pemain yang Mempertanyakan Partitur

Lorong virtual ketiga mempertemukan saya dengan Pak Asrul (50 tahun), seorang dosen PNS yang telah mengabdi sejak tahun 2005. Sejak awal bekerja, Pak Asrul sudah memiliki NPWP. Urusan pelaporan SPT tahunan pun tidak pernah ia lakukan sendiri karena selama ini dibantu oleh bagian keuangan kampus. Pajak dipotong sebelum gaji diterima, sehingga secara praktik kewajiban perpajakan tetap berjalan tanpa banyak keterlibatan pribadi.

Ketidaknyamanan mulai dirasakan Pak Asrul ketika ia naik golongan dari III/d ke IV/a. Tarif pajak melonjak dari 5 persen menjadi 15 persen, sementara kenaikan gaji bersih dirasa tidak sebanding. “Gajinya naik sedikit, tapi potongannya terasa besar, naik berkali-kali lipat” keluhnya.

Ia mempertanyakan keadilan sistem, terutama karena tarif yang sama juga dikenakan pada jabatan akademik jauh lebih tinggi. Sebagai PNS, ia berada pada posisi yang mudah dipotong dan diawasi. Selain itu, sebagai muslim, ia juga menyinggung kewajiban zakat yang berjalan terpisah dari sistem pajak.

Bagi Pak Asrul, pajak bukan sesuatu yang dihindari, tetapi sistemnya masih terasa berat dan kurang berpihak. Pak Asrul bukan pemain yang tersesat. Ia adalah pemain yang cukup fasih membaca partitur, tapi mempertanyakan kenapa komposisinya dirasa kurang adil.

Persimpangan: Dialog dengan Sang Penjaga Lorong

Untuk mendapatkan perspektif lain atas kisah-kisah di lorong sebelumnya, saya kemudian menghubungi seseorang yang akrab saya panggil sebagai Mba Arini, seorang alumni PKN STAN yang kini bekerja sebagai pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak. Kami memilih berbincang melalui WhatsApp Video Call, demi suasana yang lebih cair dan tidak terlalu formal.

“Jadi sudah selesai mewawancarai para wajib pajak?” tanya Mba Arini sembari tersenyum, dengan latar kamar sederhana di belakang layar. Sebelumnya saya sudah menyampaikan niat untuk melakukan wawancara bersama Mba Arini setelah selesai mewancararai para wajib pajak.

Saya menceritakan kepadanya tiga pertemuan virtual yang telah saya lalui. Mba Arini mendengarkan dengan saksama, sesekali mencatat di buku kecil yang ada di sampingnya.

“Pak Beni itu sebenarnya cukup representatif,” ujarnya kemudian. “Generasi digital native. Mereka cepat adaptasi teknologi, daftar NPWP online bukan masalah. Tapi sering kali yang tertinggal justru pemahaman regulasinya. Banyak yang daftar NPWP hanya karena diminta, tanpa benar-benar tahu konsekuensinya.”

Saat saya menyinggung kisah Bu Putri, Mba Arini menarik napas pelan. “Itu masalah klasik di layanan,” katanya. “Petugas sering terlalu diburu target dan beban kerja, akhirnya memberi jawaban yang asal cepat selesai. Padahal, pelaku UMKM seperti Bu Putri justru butuh penjelasan yang pelan, utuh, dan kontekstual.”

Mengenai Pak Asrul, Mba Arini mengangguk maklum. “Keluhan soal kenaikan tarif pajak itu sering kami dengar,” jelasnya. “Tapi sebagai pelaksana di lapangan, ruang kami terbatas. Kami hanya bisa menjelaskan mekanisme yang berlaku. Soal integrasi zakat dan pajak, itu ranah pembuat kebijakan.”

Saya lalu bertanya, apa yang bisa dilakukan di tengah berbagai keterbatasan itu.

Menurut Mba Arini, solusi tidak selalu besar. Literasi pajak harus lebih manusiawi, berbasis pendampingan, dan menggunakan bahasa sederhana. “Kalau honor sudah dipotong, harusnya langsung dijelaskan apa langkah selanjutnya,” ujarnya. Pelayanan juga perlu diarahkan pada ketuntasan pemahaman, bukan sekadar kecepatan.

Terakhir, ia menyebut peran generasi muda. “Mahasiswa seperti kamu ini sebenarnya penting. Jembatan antara sistem dan masyarakat. Pajak itu tidak cukup disampaikan lewat aturan, tapi juga lewat cerita-cerita dan lewat pengalaman nyata seperti yang kamu tulis.”

Pintu keluar : Refleksi

Keluar dari lorong-lorong itu, saya menyadari sesuatu: rasio pajak yang rendah hanyalah gejala. Penyakitnya ada di partitur yang terlalu rumit, di komunikasi yang masih timpang, di jarak antara sistem dan manusia.

Ketika Pak Beni tidak melaporkan penghasilannya, ketika Bu Putri mengisi SPT dengan "kira-kira," ketika Pak Asrul mempertanyakan keadilan sistem, mereka bukan sekadar mengabaikan kewajiban. Mereka sedang menciptakan keheningan dalam simfoni pembangunan.

Reformasi perpajakan kerap berkutat pada tarif dan regulasi. Namun, mungkin yang paling mendesak adalah reformasi narasi, yakni mengubah pajak dari momok menjadi mitra, dari kewajiban menjadi kontribusi bermakna.

Seperti orkestra yang terus menyetel nadanya, Indonesia perlu menemukan kembali harmoni. Harmoni antara sistem dan manusia, antara regulasi dan realita, antara kewajiban dan keadilan yang dirasakan.

Sebab, partitur yang paling sempurna pun tak akan berarti jika tak ada pemain yang memahami, apalagi menghayati, setiap notasinya. Dan kita semua adalah pemain dalam simfoni besar ini. Sudah saatnya kita tidak hanya membaca partitur, tapi juga memahami musik yang ingin kita ciptakan bersama.