Wamenkeu Sebut Sistem Coretax Berhasil Tambah 2 Juta Wajib Pajak Baru

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Nurkholisoh Ibnu, mengatakan sistem perpajakan digital Coretax telah membantu memperluas basis pajak Indonesia dengan menambah sekitar 2 juta wajib pajak baru.
Sistem yang diluncurkan pada Januari 2025 ini mengintegrasikan layanan pendaftaran, faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu platform.
“Coretax telah membantu memperluas basis pajak kami dengan menambah sekitar 2 juta wajib pajak. Pelajaran yang kami dapatkan sangat jelas, teknologi hanyalah salah satu bagian dari solusi,” kata Nurkholisoh dalam sambutannya di The 7th BRITACOF di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Namun, Nurkholisoh mengatakan implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan pada tahap awal karena puluhan juta wajib pajak harus beralih ke sistem baru, sementara pegawai pajak juga perlu menyesuaikan diri dengan cara kerja yang berbeda.
“Kami mendengarkan masukan. Kami memberikan waktu dan dukungan kepada wajib pajak untuk beradaptasi. Kami memberikan waktu dan dukungan kepada wajib pajak untuk beradaptasi. Kami juga terus melakukan perbaikan,” lanjut Nurkholisoh.
Sepanjang 2026, lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan tahunan (SPT) telah disampaikan melalui sistem Coretax. Sebagian SPT juga telah terisi secara otomatis menggunakan data dari pemberi kerja dan bank. Fitur ini mempermudah proses pengisian SPT sekaligus meningkatkan kualitas data perpajakan.
Meski demikian, Nurkholisoh menekankan penguatan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi. Upaya itu juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan wajib pajak.
“Sistem perpajakan yang kuat bergantung pada tiga hal, yaitu kemampuan memungut penerimaan negara, kemauan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” sebut Nurkholisoh.
Ia menambahkan, layanan perpajakan yang mudah diakses dan dapat diandalkan dapat mempermudah kepatuhan, sementara aturan yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Ketika kepatuhan meningkat, pada akhirnya pemerintah akan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk membiayai layanan publik, infrastruktur, dan pembangunan,” lanjut Nurkholisoh.
Saat ini, modernisasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada penerapan sistem digital, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, pengelolaan informasi, dan pelaksanaan tanggung jawab otoritas pajak.
“Pengalaman kami menunjukkan bahwa transformasi digital merupakan proses yang berkelanjutan. Proses ini membutuhkan komitmen, kesabaran, dan kemauan untuk terus melakukan perbaikan,”sebut Nurkholisoh.
