Konten dari Pengguna

BKIPM LUWUK BANGGAI MELEPASLIARKAN IKAN DAN KERANG DILINDUNGI

BKIPM LUWUK BANGGAI
Kementerian Kelautan dan Perikanan
13 Maret 2018 14:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BKIPM LUWUK BANGGAI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kabupaten Banggai memiliki keanekaragaman sumberdaya alam perikanan. Ini terlihat dengan makin meningkatnya lalulintas hasil perikanan dari tahun ke tahun dalam volume dan jenis baik melalui kegiatan ekspor maupun domestik. Peningkatan ini berdampak pada semakin meningkatnya eksploitasi hasil perikanan dialam.
ADVERTISEMENT
Ikan napoleon dan kerang kima adalah salah satu sumber daya perikanan yang ada di perairan Kabupaten Banggai. Melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang penetapan status perlindungan ikan napoleon (Cheilinus undulatus) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, kedua jenis ini digolongkan dalam jenis dengan status perlindungan terbatas dan dilindungi.
BKIPM LUWUK BANGGAI MELEPASLIARKAN IKAN DAN KERANG DILINDUNGI
zoom-in-whitePerbesar
BKIPM LUWUK BANGGAI MELEPASLIARKAN IKAN DAN KERANG DILINDUNGI (1)
zoom-in-whitePerbesar
Bertempat di kawasan pantai wisata kilo 5 Kota Luwuk, Kementerian Kelautan dan Perikanan khusunya BKIPM melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Luwuk Banggai melaksanakan pelepasliaran ikan napoleon sebanyak empat ekor dan kima sebanyak lima ekor. Pelepasliaran itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo bersama dengan Kepala Stasiun KIPM Luwuk Banggai, Darwis. Ikan dan kima ini merupakan hasil sitaan kegiatan pengawasan terpadu yang dilaksanakan selama lima hari bersama dengan Pos PSDKP Kabupaten Banggai, Pos Pangkalan TNI Angkatan Laut dan beberapa instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo mengajak kepada semua pihak untuk bersinergi menjaga kelestarian hewan yang dilindungi. Sebab, kata dia, menjaga hewan yang dilindungi merupakan tugas dan tanggungjawab bersama.
Dalam kesempatan itu, Wabup Mustar Labolo juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah sama-sama melakukan pengawasan untuk menjaga kelestarian hewan-hewan yang dilindungi seperti halnya ikan napoleon dan kima. “Tentunya ini semua berkat kerjasama tim khususnya Tim Forum Komunikasi Maritim. Dan beberapa waktu lalu kita juga baru melepasliarkan burung maleo yang juga hewan dilindungi,” tuturnya.
Sementara, Kepala Stasiun KIPM Luwuk Banggai, Darwis S.Pi, MP mengucapkan terimakasih kepada Wabup Mustar Labolo yang telah menyempatkan hadir dalam pelepasliaran tersebut. “Terimakasih kepada Pak Wabup yang telah menyempatkan hadir di kegiatan ini, kami berharap dukungan dari Pemerintah Daerah dan semua pihak dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Kab. Banggai” ujar Darwis dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, ikan napoleon dan juga kima merupakan hasil sitaan dari kegiatan pengawasan terpadu yang dilaksanakan oleh BKIPM, PSDKP, Pos LANAL di wilayah Kabupaten Banggai.
Stasiun KIPM Luwuk-Banggai senantiasa membangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama dalam rangka mengawal regulasi yang ada Kementerian Kelautan dan Perikanan secara khusus di BKIPM dalam mencegah penyebaran HPI/HPIK ke/dari wilayah karantina dalam wilayah RI dan ekspor/impor hasil perikanan antarnegara sekaligus mengawal pengelolaan hasil perikanan yang telah diatur regulasi perlindungannya. Peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan aturan perlindungan sumber daya ikan sangat diharapkan.
KONTRIBUTOR : HESRONI SATTU, S.Pi
DIPOSTING OLEH : WASDALIN