Konten dari Pengguna

Dalam sepekan, tiga kali upaya penyelundupan Benih Lobster berhasil digagalkan

15 Mei 2018 15:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ekarhofi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyuwangi – Kerjasama Polres Banyuwangi dan BKIPM Surabaya 1 Wilayah Kerja Ketapang, Banyuwangi serta masyarakat kembali menggagalkan upaya penyelundupan Benih Lobster sejumlah 19.800 ekor atau setara dengan Rp 2,9 Miliar pada hari Minggu, 13/5/2018. Benih Lobster tersebut disembunyikan dalam sebuah jok mobil yang berhasil diamankan saat akan dikirimkan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Penanggung Jawab Wilayah Kerja KIPM Ketapang, Banyuwangi Indah Praptiasih yang hadir saat itu menyebut, ini merupakan kali ketiga dalam kurun waktu seminggu berhasil melakukan penyelamatan Sumber Daya Ikan berupa Benih Lobster sebanyak 19.800 ekor atas kerjasama Kepolisian Resort Banyuwangi bersama Petugas BKIPM Surabaya Wilker Banyuwangi.
Dalam sepekan, tiga kali upaya penyelundupan Benih Lobster berhasil digagalkan
zoom-in-whitePerbesar
Jadi dalam sepekan ini, tim sudah 3 kali melakukan penyelamatan Sumber Daya Ikan berupa Benih Lobster dengan jumlah total 63.000 ekor dengan estimasi nilai sebesar Rp 9,3 Miliar,” ujar Indah dalam gelaran konferensi di Banyuwangi pada Senin (14/5/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengungkapkan, pihaknya telah membekuk dua tersangka di kawasan Blok Agung Kecamatan Tegalsari. Mereka adalah HH (30) dan W (41), yang merupakan warga Kecamatan Pesanggaran.
ADVERTISEMENT
“Kita tangkap di Tegalsari. Ini kerjasama masyarakat, aparat kepolisian juga BKIPM Surabaya 1 wilayah kerja Banyuwangi” ungkap Donny.
Kedua pelaku mencoba mengelabui petugas saat melintasi kawasan Tegalsari. Berdasarkan pengakuan yang diterima, mereka akan akan membawa benih lobster tersebut menuju rest area tol sebagai titik pertemuan yang kemudian akan dibawa ke Surabaya untuk dikirimkan ke luar negeri. Benih lobster campuran jenis Mutiara dan Pasir itu diletakkan di sela-sela jok mobil dengan dilapisi plastik dan styrofoam. Kemudian, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam sepekan, tiga kali upaya penyelundupan Benih Lobster berhasil digagalkan (1)
zoom-in-whitePerbesar
“Kami temukan ada benih lobster sejumlah kurang lebih 19.800-an ekor yang akan dibawa ke rest area tol arah Surabaya,” tuturnya. Adapun sejumlah negara menjadi tujuan penyelundupan benih lobster itu, diantaranya di Singapura, Vietnam dan Thailand.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka melanggar ketentuan Pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No. 45 Th 2009 ttg Perikanan Jo. Pasal 2 dan Pasal 7 Permen KP RI Nomor 56/Permen-KP/2016 ttg larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (panulirus spp), Kepiting (seylla spp) dan Rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 Miliar.
Kemudian dilakukan Pelepasliaran 19.800 ekor benih lobster yang berhasil diselamatkan di Zona Perlindungan Bangsring Underwater (BUNDER) Banyuwangi oleh Tim BKIPM Surabaya 1 Wiker Banyuwangi bersama anggota Polres Banyuwangi dan Pengelola BUNDER di hari yang sama.
Dalam sepekan, tiga kali upaya penyelundupan Benih Lobster berhasil digagalkan (2)
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT