Konten dari Pengguna

BKIPMSurabaya 1 kembali lepasliarkan Benih Lobster ke-15 kalinya sejak Januari-Maret 2018

26 Mei 2018 5:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ekarhofi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya 1 (Balai KIPM Surabaya 1) untuk kali ke-15 selama Tahun 2018 ini melepasliarkan Benih Lobster. Pelepasliaran benih lobster ini dilakukan bersama dengan BPSPL Wilker Surabaya, Satwas PSDKP Probolinggo, Satpolair Probolinggo di perairan Probolinggo, tepatnya di kawasan Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Jum'at (25/5)
BKIPMSurabaya 1 kembali lepasliarkan Benih Lobster ke-15 kalinya sejak Januari-Maret 2018
zoom-in-whitePerbesar
Benih lobster sejumlah 2.249 ekor yang ditaksir senilai 338 juta ini merupakan hasil penyelamatan dalam Operasi Gabungan Balai KIPM Surabaya 1, Balai KIPM Surabaya 2, Pusat Karantina Ikan dan Tipidter Subdit IV Bareskrim di Jember., Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan hasil penyelamatan oleh Tim Gabungan yang melakukan pengintaian ke Target Operasi di Jember, dari total yang diselamatkan diambil 50 ekor untuk diawetkan sebagai barang bukti, jadi yang dilepasliarkan 2.119 ekor" kata Hendri Gustrifandi selaku tim penyidik Balai KIPM Surabaya 1. “Penyelamatan dan pelepasliaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari Wilayah Republik Indonesia,” tambah Hendri.
BKIPMSurabaya 1 kembali lepasliarkan Benih Lobster ke-15 kalinya sejak Januari-Maret 2018 (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balai KIPM Surabaya 1, Muhlin saat dihubungi secara terpisah menambahkan bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya perikanan adalah tanggung jawab bersama demi generasi kita selanjutnya, dan tak kalah pentinganya demi kedaulatan bangsa dalam bidang kelautan dan perikanan. "Kerjasama dengan kepolisian dan instansi terkait di Jawa Timur serta masyarakat terbukti sangat efektif dalam penyelamatan sumber daya kelautan dan perikanan dari upaya penyeludupan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2018 sudah 15 kali melakukan pelepasliaran Benih Lobster dengan total 157.217 ekor dengan estimasi nilai Rp 23 Milyar "jelas Muhlin.
ADVERTISEMENT
"Seperti diketahui bahwa siapa saja dengan sengaja melanggar ketentuan Permen KP No. 56 Tahun 2016 akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Permen KP tersebut, menyebutkan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster ( Panulirus spp.) dari Wilayah Negara RI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berat diatas 200 gram per ekor, jadi kalau menangkap/mengeluarkan Benih Lobster sudah jelas melanggar ketentuan Permen KP tersebut dan akan mendapat sanksi hukum" kata Muhlin.
Untuk menjaga agar benih lobster tersebut tetap bisa hidup dan bisa berkembang biak di alam maka dilakukan pelepasliaran ke perairan yang sesuai habitatnya, yaitu di kawasan Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo-Jawa Timur.