Dinkes Bojonegoro Tunggu Surat Resmi Penarikan Albothyl

Konten Media Partner
20 Februari 2018 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Albothyl. (Foto: Instagram @albothyl.id)
zoom-in-whitePerbesar
Albothyl. (Foto: Instagram @albothyl.id)
ADVERTISEMENT
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Setelah dalam kurun 2 tahun terakhir Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima 38 laporan dari profesional kesehatan, lantaran mendapat pasien dengan keluhan efek samping obat Albhothyl. Kini, BPOM RI mengimbau agar masyarakat agar menghentikan penggunaan obat Albothyl.
ADVERTISEMENT
Albothyl sendiri merupakan, obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat yang digunakan untuk hemostatik dan antiseptik. Yang mana, biasanya dipakai untuk menyembuhkan sariawan, telinga, hidung, gigi, kulit, tenggorokan dan Vaginal (Ginektologi).
"Memang sebelumnya beredar rumor tentang isu keamanan terkait penggunaan Albhothyl lantaran mengandung Policresulen sehingga BPOM RI menerbitkan sebuah penjelasan tentang cairan yang terkandung di dalamnya," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiyati.
Pelarangan penggunakan Albothyl disebabkan, mengandung zat policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen, yang digunakan untuk bedah. Sehingga, pada tanggal 3 Januari 2018 kemarin, BPOM telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT. Pharos Indonesia selaku Produsen Albothyl.
Di sisi lain, BPOM juga menyarankan kepada masyarakat yang terbiasa menggunakan obat tersebut untuk mengatasi sariawan, agar menggunakan obat lainya yang mengandung Benzzydamine HCL, Povidone iodine 1% atau kombinasi dequanium chloride dan Vitamin C. Namun, jika masih sakit berlanjut, masyarakat bida berkonsultasi dengan dokter maupun pelayanan kesehatan terdekat.
ADVERTISEMENT
Meski sudah keluar rekomendasi tersebut dari BPOM RI, nyatanya belum ada penarikan Albothyl di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinkes Bojonegoro mengungkapkan, belum adanya penarikan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, disebabkan masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai dasar untuk menindaklanjuti keberedaran obat Albothyl di Kota Ledre.
"Nanti dinkes juga akan ikut melakukan pemantauan," terang perempuan yang juga mantan Kepala RSUD Kecamatan Padangan ini.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah menyampaikan penjelasan dari BPOM yang telah terbitkan tersebut, kepada seluruh Puskesmas dan UPTD Infalkes di Bojonegoro agar berhenti menggunakannya, serta penyampaian kepada masyarakat.[din/lis]
Link Berita :http://blokbojonegoro.com/v2/berita/pendidikan-kesehatan/54132-dinkes-bojonegoro-tunggu-surat-resmi-penarikan-albothyl.html