Konten Media Partner

Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS di Bojonegoro Tembus Rp.63 Miliar

30 Desember 2017 20:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS di Bojonegoro Tembus Rp.63 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tembus Rp63 miliar. Sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKM) sebesar 2,4 miliar. Jumlah tersebut terus meningkat setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Dadang Setiawan mengatakan, uang yang dibayarkan peserta akan kembali dalam bentuk santunan. Seperti pengambilan JHT dini sebelum masa bekerja selesai. Dengan catatan masa kepesertaan minimal sudah 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen.
"Jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain," ujarnya.
Klaim JHT setiap tahun terpantau terus meningkat setiap bulan. Hal tersebut bukti bahwa karyawan sudah mengetahui hak-hak yang harus dimiliki. "JHT sendiri bisa digunakan bekal saat sudah tidak bekerja," terangnya.
Danang mengaku, pihak BPJS telah mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya, namun masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya.
"Memang ada beberapa yang belum mendaftarkan, kita terus sosialisasikan," imbuhnya. [ifa/mu]
ADVERTISEMENT
Link berita: http://blokbojonegoro.com/v2/berita/kebijakan/53215-klaim-jaminan-hari-tua-di-bpjs-tembus-rp63-miliar.html