Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Satu Tak Rekam e-KTP, Data Keluarga Terhapus ?
17 Oktober 2017 16:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Jika anda memiliki keluarga yang sudah wajib memiliki e-KTP, tapi tak kunjung merekamkan diri, harus berhati-hati. Sebab sesuai peraturan, data satu keluarga tersebut akan dihapus.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Dokumentasi dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Sri Handayani kepada blokBojonegoro.com, Selasa (17/10/2017), di kantornya.
Ia mencontohkan, jika bapak dan ibunya sudah terekam oleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), namun ada satu anaknya yang sudah memasuki usia wajib ber-KTP (umur 17 tahun lebih satu hari) tidak merekamkan diri, maka menurut Handayani, data satu keluarga itu akan dihapus.
Handayani menegaskan, jika peraturan itu adalah dari pemerintah pusat. Dirinya tidak menjelaskan persis peraturan pemerintah yang seperti apa.
"Yang jelas ini peraturan dari pusat," tegas Handayani, saat dimintai keterangan oleh blokBojonegoro.com.
Sedangkan menurut dia, data warga Kabupaten Bojonegoro yang sudah melakukan perekaman e-KTP masih dalam proses rekapitulasi. Sehingga dirinya belum bisa menunjukkan secara pasti.
ADVERTISEMENT
"Mungkin besok datanya sudah siap. Namun untuk saat ini masih dalam proses perekapan. Karena setiap hari data selalu berubah," beber Handayani saat dimintai data warga yang sudah merekam e-KTP. [top/mu]