Konten Media Partner

Curi Motor di 60 TKP, Pasutri Asal Kerek Dibekuk Polisi

13 Februari 2019 10:11 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Curi Motor di 60 TKP, Pasutri Asal Kerek Dibekuk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk Pasangan Suami Istri (Pasutri) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 60 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam penangkapan itu, sang suami ditembak polisi lantaran berusaha kabur.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pelaku diketahui bernama TE (Suami) (33) dan SMF (Istri) (26) warga RT/1 RW/3 Dusun Karangrejo, Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dalam Press Release mengatakan, penangkapan Pasutri asal Desa Karanglo, Kecamatan Kerek pelaku curanmor ini di lakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban di Bangkalan Madura.
"Pelaku ditangkap oleh Tim Macan Ronggolawe (Marong) di Bangkalan, Madura," terang mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng tersebut.
Saat itu, lanjut Kapolres Tuban pelaku hendak menjual motor hasil curian di Bumi Wali ke daerah Bangkalan Madura dengan menggunakan kendaraan L300 yang ditutup menggunakan terpal. Kemudian Tim Marong yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
"Saat Tim Marong meminta kepada pelaku untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang akan dijual dan pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat itu, akhirnya pelaku ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya lantaran melawan," paparnya.
Dari hasil penyelidikan, pasutri ini telah melakukan aksi curanmor di 60 TKP di wilayah Kabupaten Tuban Kota dengan modus melakukan pengrusakan pada kontak dengan menggunakan kunci T dan kunci magnet.
"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya melakukan pengrusakan kontak motor sasaranya," jelas Kapolres.
Dari penangkapan itu, PolresTuban berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) motor hasilcurian sebanyak empat motor dan satu kendaraan mobil L300. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[hud/ito]
ADVERTISEMENT