Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
e-KTP Rusak, Apakah Bisa Diganti?
11 September 2017 15:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) merupakan program terbaru dari pemerintah, di mana pengolahan data atau identitas penduduk secara keseluruhan dapat terkomputerisasi. Dari segi tampilan memang mirip dengan jenis KTP Nasional, akan tetapi mempunyai bentuk fisik yang berbeda. Hal ini dikarenakan bahan pembuatan yang digunakan untuk membuat KTP Nasional dan e-KTP berbeda.
ADVERTISEMENT
Kendati program baru, tidak jarang e-KTP yang dipegang masyarakat cepat rusak. Padahal, berlakunya seumur hidup.
Apakah e-KTP yang rusak bisa diganti? Bagaimana caranya?
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Joni Martoyo ketika dikonfirmasi blokTuban.com mengatakan, e-KTP rusak itu mudah saja bisa diganti.
"e-KTP yang rusak bisa dibawa langsung ke Disdukcapil untuk diganti," kata Joni sapaan akrabnya, Senin (11/9/2017).
Meski begitu lanjut Joni, pengajuan e-KTP harus menyesuaikan blanko yang ada di kantor dinas. Jika blangko e-KTP ada persediaan, pasti langsung diganti dengan yang baru.
"Untuk sementara masih kosong, bagi yang mendesak, akan diganti dengan surat keterangan sementara," pungkasnya. [rof/ito]