Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Juli Target Pembahasan 9 Raperda Tuntas
22 Mei 2018 9:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban merencanakan, 9 rancangan peraturan daerah ( Raperda) tuntas dalam waktu 2 bulan. Raperda tersebut, sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna bersama eksekutif, pada Senin (21/5/2017).
ADVERTISEMENT
''Target kami pembahasan tuntas bulan Juli mendatang,'' ujar Ketua DPRD Tuban HM. Miyadi, Selasa (22/5/2018).
Dia mengatakan, dalam rapat paripurna ini setelah pembacaan nota penjelasan dari Bupati Tuban dan Bapemperda dilanjutkan dengan pembentukan 4 pansus. Pansus inilah yang nantinya melakukan pembahasan dan pembedahan secara intensif terhadap kesembilan raperda tersebut.
"Untuk saat ini sampai sebelum Lebaran kita internal pansus. Selanjutnya, setelah dibahas internal baru akan kita bahas dengan eksekutif dan mudah-mudahan pertengahan bulan Juli atau minggu kedua bulan Juli sembilan Raperda tuntas tanpa persoalan," jelasnya.
Politisi PKB tersebut menambahkan, bahwa empat Raperda inisiatif yaitu Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, Sistem Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, Raperda Beasiswa bagi Anak berprestasi dan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
ADVERTISEMENT
"Empat Raperda itu menjadi urgen yang sangat penting karena itu berdasarkan usulan-usulan masyarakat serta menjadi kebutuhan yang perlu diterima oleh masyarakat," tambah Miyadi.
Diketahui dalam rapat paripurna tersebut selain membahas empat raperda inisiatif juga membahas lima raperda usulan Pemda Tuban, yakni Raperda Perpustakaan, Kearsipan, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Tuban serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.[hud/col]