news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Nekat Produksi Arak Jawa, Seorang Residivis Asal Bektiharjo Ditangkap Polisi

29 Januari 2019 17:15 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nekat Produksi Arak Jawa, Seorang Residivis Asal Bektiharjo Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali mengungkap kasus produksi arak jawa di sebuah rumah di RT/01 RW/04 Dusun Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (28/1/2019) sore.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menangkap pelaku bernama Jatmiko (38) seorang residivis warga RT/01 RW/04 Dusun Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan, dalam pengungkapan tempat produksi arak jawa itu petugas berhasil menangkap pelaku atau pemilik tempat produksi yang tidak lain merupakan pemain lama dan seorang residivis.
"Tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pemain lama dan sudah 2 kali proses hukum," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.
Lebih lanjut, menurut keterangan dari pelaku, tempat produksi arak jawa miliknya telah berlangsung sekitar dua bulan dan sebelumnya fakum. Dan hasil produksi itu di ambil tengkulak dari Lamongan dengan harga Rp500 ribu per 1 dus isi 12 botol.
"Tengkulak pesan dengan kadar arak 40 persen, dalam 1 hari bisa memproduksi 36 botol atau 50 liter arak siap edar," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan, 1 Dandang, 3 Drum berisi baceman atau 200 liter total 600 liter, 1 Kompor, 1 Gas LPG ukuran 3 Kg, 1 Gendung warna merah alat saring, 1 drum berisi air pendingin, 2 (dua ) dus berisi arak atau 18 liter atau 36 liter dan 1 sirkulasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang PANGAN atau Pasal 204 Ayat (1) KUH Pidana.[hud/ito]