Konten Media Partner

Penerapan Parkir Berlangganan - Ada Usulan Jukir Mandiri. Apa Itu?

5 September 2017 10:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan Parkir Berlangganan - Ada Usulan Jukir Mandiri. Apa Itu?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang parkir berlangganan. Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas perhubungan akan mengusulkan juru parkir (jukir) mandiri. Apa itu juru parkir mandiri?
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, juru parkir mandiri adalah juru parkir yang belum terdata resmi oleh Dishub.
Misal, ada sebuah warung makan yang beroperasinya malam hari dan berpotensi mendapatkan hasil yang tinggi, maka pemilik warung bisa mendaftarkan warungnya untuk dikelola jukir mandiri.
"Jadi jukir mandiri ya jukir yang bukan mengelola parkir berlangganan, itu yang mengusulkan pemilik warung," ujar Gunadi kepada blokTuban.com, Senin (4/9/2017).
Mantan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) itu menjelaskan, nanti jukir mandiri akan menggunakan karcis manual dalam operasionalnya.
Untuk tarif parkir sendiri masih menggunakan tarif lama, satu sepeda satu karcis. Bukan seperti tarif parkir berlangganan yang pembayaran dilakukan setahun sekali.
"Ya silahkan bagi pemilik warung atau toko yang beroperasi malam hari bisa mengusulkan jukir mandiri," pungkasnya.[nok/rom]
ADVERTISEMENT