Tato(titi) Mentawai Sebagai Indentitas dan Nilai Pancasila

Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Pendidikan Guru Sekolah Dasar Mentawai
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Boas Sababang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tato (Titi)

Kehidupan Masyarakat Indonesia tidak telepas dari tradisi yang dihidupi pada nilai-nilai pancasila. Tradisi terbentuk oleh kebiasaan yang sering dimaknai sebagai simbolik dan indentitas. Sebagai penduduk asli mentawai saya memaknai tradisi mentawai sebagai identitas yakni salah satunya adalah tato atau titi. Tato atau titi merupakan warisan budaya yang menjadi identitas Masyarakat tradisional Mentawai yang sudah ada sejak 1500 SM -500 SM (Islam et al., 2025). Tato menjadi baju Masyarakat tradisional Mentawai dan diyakini sebagai keseimbangan antara manusia dan alam. Tato (titi) dimaknai sebagai simbol status sosial dan jati diri. Masyarakat Tradisional Mentawai memiliki tradisi arat sabulungan yakni kepercayaan leluluhur yang ada pada seikat dedaunan. Benda- benda alam diyakini memiliki roh seperti Sungai, tumbuhan dan hewan dijaga dengan ritual adat yakni (lia/punen). Arat Sabulungan yakni kepercayaan leluhur memiliki peran penting dalam menjaga kesimbagan alam.
titi dimaknai sebagai arsip visual dan pengetahuan leluhur, dan kosmologi Mentawai (Suraya & Ottman, 2024) .Tato (titi) sebagai simbol kedewasaan bagi pria maupun wanita. Pencacahan yaki penatoan pada tubuh mulai usia 11-12 tahun untuk tahap awal dan dilanjutkan pada usia 18-19 tahun. tato dipamai sebagai tanda yang memiliki makna identitas, status sosial, usia, jenis kelamin, dan hubungan spiritual dengan alam. Seni semiotika dalam penelitian dimaknai bahwa masyarakat Mentawai tradisional, tato diyakini sakral karena memiliki hubungan dengan alam dan arwah. (Handani & Azeharie, n.d.)Sebelum dan sesudah melakukan pencacahan yakni panatoan akan ditandai dengan ritual (enegat). Dalam pelaksanaa ritual (enegat) memiliki kepantangan yakni dilarang mengerjakan pekerjaan dan dimaknai sebagai waktu istirahat. Ritual (enegat) dipimpin oleh sikirei (Tabib/tetua) yang mampu menyembuhkan dan berkomunikasi dengan arat sabulungan yakni para leluhur. Ritual enegat dimaknai sebagai pengukuhan status dan identitas sosial demi menjaga keseimbangan alam. Dalam penatoan ada yang disebut sipatiti (orang yang menato). Upah yang diberikan untuk sipatiti berupa seekor babi namun, di beberapa tempat di mentawai seperti desa sagulubbek ada yang menggunakan mone (pohon durian ) yang diyakini memiliki nilai tinggi bagi Masyarakat tradisional mentawai.
Ritual
Dalam pelaksanaan ritual enegat, sikerei (tabib/tetua) membawakan lagu (urai) memanggil roh sabulungan (leluhur) dengan diiringi tarian (turuk) Bersama 2 atau 3 sikerei (tabib/tetua). Arat Sabulungan menghubungkan manusia, leluhur, dan alam (Islami et al., 2023). Ritual enegat bisa 7 sampai 8 hari menyesuaikan jumlah tahapan ritual yang dilakukan. Pada dasarnya ritual enegat akan diawali dengan penyembelihan babi di depan uma (Rumah adat mentawai) dan orang yang sudah ditato (titi) akan diberikan sumpah berkat yakni (panukanan) sebagai kekuatan dan simbol kedewasaan untuk bisa bertumbuh menjadi dewasa dan bijaksana. Titi sebagai nilai moral dan pendidikan karakter bagi Masyarakat tradional (Yulia, 2019)Setelah pengukuhan selesai, ritual enegat akan diakhiri dengan pesta turuk laggai yakni tarian khas taradisional mentawai. Arat Sabulungan sebagai nilai religius, norma sosial, dan konservasi lingkungan (Delfi, 2013)
Kebijakan Pemerintah
Tahun 1954 tato mentawai di hapuskan oleh pemerintah. Kecamatan mentawai mengadakan satu pertemuan yang dihadiri oleh tiga pihak: Islma,Kristen dan Masyarakat Adat penganut arat sabulungan . Pertemuan itu menjadi akhir keberadaan tato dan sumber identitas Masyarakat mentawai. Hasil Keputusan dari pertemuan tersebut menegaskan bahwa tato harus dihilangkan begitupun aksesoris tradisional mesti di hapuskan. Selain itu, ada tradisi meruncing gigi sebagai tradisi juga di hapuskan. Seluruh penduduk asli diminta untuk memeluk Kristen atau Islam. Permintaan tersebut juga memiliki konsekuensi, Masyarakat harus patuh karena, jika tidak ancaman akan dilakukan dengan hukuman dan penghapusan secara paksa. Alat tradisonal akan Dibakar. Bagi Masyarakat mentawai tato (titi) adalah baju abadi, symbol kedewasaan dan hubungan keseimbangan antara alam dan manusia sebelum akhirnya di hapuskan oleh kebijakan pemerintah pada masa kolonial.
Dampak kebijakan Pemerintah 1954
Kebijakan pemerintah ternyata tidak berhenti pada pada tato saja. Tradisi meruncingkan gigi, upacara ritual dengan sikerei, serta kepercayaan arat sabulungan dilarang karena dianggap kepercayaan lokal . Banyak Masyarakat yang harus meninggalkan tradisi secara paksa namun, banyak juga yang masih percaya meyakini arat sabulungan. Masyarakat ditekan dan ada yang memilih masuk agama Kristen dan Islam terpaksa meninggalkan arat sabulungan dan tradisi mentawai. Banyak tempat seperti daerah daerah sikakap , sipora, sudah meninggalkan tradisi adat mentawai. Ada yang masih bertahan seperti daerah siberut di pelosok yakni matotonan, ugai, simatalu, sagulubbek dan ugai. Akibat kebijakan pemerintah masa itu menampilkan ironi Sejarah kelam tato metawai hilang. Banyak pemuda saat ini mengalami ketidak tahuan karena kehilangan akses terhadap adat, baik motif serta peran sikerei juga sipatiti. Tato menjadi indentitas khas mentawai (kolektif) menjadi warisan yang hampir hilang. Pelestarian titi dapat dilakukan melalui pendidikan, dan juga bisa melalaui prawisata, media, dan adaptasi kreatif.(Fadli et al., 2025)
Nilai Pancasila Yang dihidupi
Nilai-nilai Pancasila mengarah pada keadilan, kemajemukan dan ialah hak setiap warga untuk menjalankan keyakinannya (Rozi & Taufik, 2020). Dalam lingkup pembahasan tato (titi) mentawai yakni penghidupan nilai tersebut untuk melindungi arat sabulungan dan bagian dari kekayaan budaya bangsa. Tato mentawai adalah warisan budaya dan simbolik yang layak untuk dilestarikan. Menghidupkan Kembali tato mentawai memiliki landasan identitas, spritualitas, dan pengetahuan leluhur. Pelestarian tato mentawai adalah salah satu Upaya menyelematkan seni cacah tubu, tetapi memperbaiki Sejarah yang di tinggalkan dan kebijakan asimilasi.
Daftar Bacaan
Delfi, M. (2013). CONTEMPORARY MENTAWAI RECAPITULATES ANCESTRY : THE POSITION OF WOMEN IN SIBERUT SOCIETY. 25(1), 14–24.
Fadli, M., Budaya, M. K., Andalas, U., & Manih, L. (2025). Komodifikasi Tato Mentawai dalam Praktik Pariwisata di Kecamatan Siberut Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai. 9(November), 2072–2080.
Handani, I., & Azeharie, S. (n.d.). Analisis Semiotika Tato Tradisional Suku Mentawai. 49–55.
Islam, U., Imam, N., & Padang, B. (2025). Between Religion and Local Culture : The Dynamics of Converts in Mentawai Society. 12(1), 147–160. https://doi.org/10.24952/multidisipliner.v12i1.14750
Islami, M. Z., Nisa, A. K., Fitri, N. A., Wajdi, M. F., Liyana, I., & Selamat, B. (2023). Arat sabulungan as a sacred ecology: sustainable consumption and climate change adaptation among the mentawai tribe. 20(1).
Rozi, S., & Taufik, Z. (2020). Religious : Jurnal Studi Agama-Agama dan Lintas Budaya Adaptation of Religion and Local Wisdom in Global Environmental Issues in Indonesia. 7249.
Suraya, R. S., & Ottman, O. (2024). Exploring the Role of Tattoo Discourse in Matotonan Village : Mentawai Tattoo Batik as an Effort to Preserve Tradition in Mentawai. 4(01), 78–88.
Yulia, R. (2019). Education Values of Arat Sabulungan Tradition in Matotonan Mentawai. 178(ICoIE 2018), 178–181.
