Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Menyoal Logical Fallacy Ketua DPRD Mandailing Natal
10 Juli 2020 16:27 WIB
Tulisan dari Bob Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bermaksud mengatasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madina mengundang Perusahaan-perusahan yang ada di Madina untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindakan yang dilakukan oleh perusahaan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19, Kamis (16/04/20).
ADVERTISEMENT
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madina tersebut dihadiri oleh 6 dari 23 perusahaan yang diundang. Kealpaan sebagian besar perusahaan tersebut sontak memantik reaksi yang mengejutkan dari politisi partai Gerindra tersebut. Dikutip dari media online Analisa Publik, Erwin Efendi Lubis mengatakan "Bagi Perusahaan yang hadir kami ucapkan terimakasih dan bagi Perusahaan yang tidak hadir, kami tegaskan ini Warning, bahwa akan kami tunjukkan kami di DPRD bukan kaleng-kaleng, dan kami pastikan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Madina ini tidak ada yang tidak bermasalah."
Tidak hanya sampai pada pernyataan seluruh perusahaan di Madina tidak ada yang tidak bermasalah, dikutip dari media StArtNews, Politisi Parpol yang dikomandoi Prabowo Subianto ini juga mengatakan akan kembali memanggil perusahaan yang tidak menghadiri undangan RDP tersebut dan akan membongkar kebobrokan perusahaan itu di publik.
ADVERTISEMENT
Sebagai Ketua DPRD, penyataan di atas merupakan "bola panas" bagi Erwin. DPRD adalah penyelenggara pemerintah, ditugaskan selama 5 tahun oleh masyarakat untuk membuat peraturan-perundangan, mengontrol anggaran dan mengawasi kinerja pemerintah.
Dari penyataannya dapat disimpulkan bahwa Ketua perwakilan rakyat Madina tersebut tau persis bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan di Madina bermasalah. Tapi sialnya masalah-masalah yang kemungkinan besarnya berdampak langsung kepada masyarakat tersebut akan didiamkan apabila perusahaan yang dimaksud mau membantu penanggulangan bencana karena wabah covid-19.
Lantas, Apa Masalahnya?
Yang menjadi persoalan dari kejadian tersebut adalah logika sesatnya Ketua DPRD Madina. Sebagai perpanjangan lidah rakyat, terlebih sebagai ketua, seharusnya langkah yang diambil jika menemukan keberadaan perusahaan yang bermasalah adalah menindaklanjuti persoalan tersebut agar diperbaiki kedepan atau dihentikan operasionalnya, bukan malah dijadikan senjata untuk memuluskan siasat.
ADVERTISEMENT
Memang, jika dinilai dari satu sisi, niat Ketua DPRD Madina tersebut baik. Berharap agar perusahaan terjun langsung membantu masyarakat menghadapi ganasnya dampak penyebaran wabah Covid-19. Tapi jika partisipasi perusahaan tersebut akan berujung pada menghilangkan masalah yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan, merupakan sebuah kekeliruan besar.
Dalam Undang-Undang; masalah tetaplah masalah. Tidak dapat dihapuskan karena perbuatan lain. Perbandingannya, kita dapat melihat kejadian-kejadian pelanggaran hukum di sekitar kita. Misalnya, seorang yang telah mencuri seekor ayam, maka penegak hukum akan menangkap dan mengadilinya sebagai seorang pencuri. Kesalahan mencuri ayam tersebut tidak dapat dihapuskan meski dia mengaku hasil dari mencuri ayam tersebut untuk membeli sebungkus rokok dan di hisap bersama temannya.
Begitu juga halnya dengan perusahaan perkebunan yang bermasalah. Jika perusahaan membantu masyarakat, itu adalah bagian dari tanggungjawab perusahaan. Bisa jadi bantuan tersebut nantinya dilaporkan kepada pemerintah sebagai bagian dari CSR perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sepantasnya, berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan regulasi lain terkait DPRD; Erwin Efendi Lubis selaku Ketua DPRD Madina memanggil Bupati Madina dan/atau instansi terkait untuk menyampaikan temuannya dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Jika Nyatanya Didiamkan?
Jika seorang Ketua DPRD menyatakan mengetahui bahwa perusahaan perkebunan bermasalah yang kemungkinannya masalah tersebut berdampak buruk kepada masyarakat, tapi permasalahannya didiamkan begitu saja, dapat disimpulkan beberapa kemungkinan. Diantaranya:
ADVERTISEMENT