Konten dari Pengguna

Setahun Berlalu, Ketukan Palu Sidang DPRD Padang Sidempuan Cuma Untuk APBD

Bob Nasution
Pemuda asal pantai barat mandailing, Alumni UM-Tapsel, Sekjend BEM UM-Tapsel 2016-2018, Ketua HMPBM-Kota Padang Sidempuan.
18 Juli 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bob Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pejabat bagi-bagi uang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pejabat bagi-bagi uang
ADVERTISEMENT
Hanya beberapa hari lagi, genap sudah setahun masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan periode 2019-2024. 30 Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan pada hari Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam pelantikan tersebut, dengan menyebut nama Tuhan, mereka bersumpah: memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; dalam menjalankan kewajibannya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya demokrasi. Serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan; dan akan memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan NKRI.
ADVERTISEMENT
Sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan, fungsi DRPD Kota Padang Sidempuan berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Adapun pelaksanaan ke-3 fungsi tersebut dilaksanakan dengan cara:
ADVERTISEMENT
Disamping memiliki fungsi, tugas dan wewenang, dalam Pasal 106 dan Pasal 159 terdapat hak DRPD Kota Padang Sidempuan, berupa hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
ADVERTISEMENT
Apa yang terjadi dengan DPRD Kota Padang Sidempuan?
Walikota/Ketua DPD Partai Golkar Padang Sidempuan (kiri), Ketua DPRD/Sekertaris DPD Partai Golkar Padang Sidempuan (kanan)
Sebagai representasi masyarakat Kota Padang Sidempuan, setelah memenangkan pemilu serentak 2019, Siwan Siswanto didapuk oleh Partai Golongan Karya untuk memimpin DPRD Kota Padang Sidempuan. Disumpah sebagai pimpinan pada 28 Oktober 2019, dibawah kepemimpinan Siwan Siswanto, DPRD Kota Padang Sidempuan terseok-seok dalam menjalankan tugasnya.
Setahun berjalan, terhitung dengan jari fungsi yang telah dijalankan oleh DPRD Kota Padang Sidempuan periode 2019-2024. Jika dirunut satu per satu, fungsi tersebut baru terlihat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sepantasnya, apa yang dilakukan DPRD?
Ibu-ibu datangi Walikota Padang Sidempuan menanyakan bantuan dampak covid-19. Foto: Waspada.id
Sebagai orang yang telah bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, banyak hal yang sepatutnya dilakukan oleh DPRD Kota Padang Sidempuan, terlebih dimasa Pandemi Covid-19 ini. Jika memang Siwan Siswanto selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana isi sumpahnya pada saat pelantikan tahun lalu, seharusnya Walikota Padang Sidempuan sudah bolak-balik ke Sekretariat DPRD untuk menghadiri panggilan dari DPRD.
Banyak hal di Kota Padang Sidempuan yang sepantasnya sudah menjadi perhatian dan fokus DPRD Kota Padang Sidempuan dalam beberapa bulan terakhir, diantaranya:
ADVERTISEMENT
Dan masih banyak hal-hal lain yang sepantasnya sudah dilakukan oleh DPRD Kota Padang Sidempuan jika dilihat dari fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang pemerintah daerah.
Dampak Corona, Tukang Becak unjuk rasa tuntut sembako. Foto: Sentralberita.com
Inilah ironi yang terjadi ditengah negara demokrasi ini, dari sekian banyak tugas yang diamanatkan rakyat untuk diselesaikan, DPRD Kota Padang Sidempuan dibawah kepemimpinan Siwan Siswanto baru mampu membahas uang. APBD adalah uang rakyat, bersumber dari keringat rakyat, mereka baru mampu membahas sebatas itu. DPRD Kota Padang Sidempuan belum mampu membahas hal-hal lain yang juga akan bermanfaat kepada masyarakat. Seperti regulasi PMKS, pengupahan, perdagangan, pajak dan retribusi daerah, pendidikan serta hal lain yang layak diperbarui dan belum diatur dalam peraturan daerah.
Tapi kita sebagai masyarakat sipil juga tidak patut menaruh harapan terlalu besar kepada DPRD Kota Padang Sidempuan. Karena dapat dilihat bersama, jangankan untuk memanggil Walikota atau membuat perda, bahkan untuk hal pengesahan tata tertib (tatib) saja masih menyisakan persoalan.
Papan bunga di depan gedung DPRD beberapa waktu lalu sebagai bentuk protes dari masyarakat.
Itulah mungkin konsekuensinya jika Ketua DPRD nihil pengalaman dan tidak mau belajar, terlebih jika kepala daerahnya adalah Ketua Partai tempat Ketua DPRD tadi bernaung. Semoga seluruh masyarakat Kota Padang Sidempuan diberi pundak yang kuat oleh Tuhan untuk menjalani hari kedepan.
ADVERTISEMENT