Konten dari Pengguna

PPN 12% : Solusi Pemerintah untuk Membuat Rakyat Lebih Kreatif dalam Berhemat

Boby Purba
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Kristen Indonesia
29 Desember 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Boby Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Source : Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Berikut adalah fakta-fakta terkait kebijakan ini, termasuk alasan penerimaan dan penolakan, manfaat serta kerugiannya bagi masyarakat, serta landasan hukumnya.
ADVERTISEMENT
Fakta dan Landasan Hukum
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Pasal 7 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Positif :
1. Peningkatan Penerimaan Negara
Kenaikan PPN diharapkan meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.
2. Keadilan Sosial
Pemerintah berpendapat bahwa kenaikan ini mengusung prinsip keadilan, di mana mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan dari negara.
Negatif :
1. Menekan Daya Beli Masyarakat
Kenaikan PPN dapat menurunkan daya beli, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, karena harga barang dan jasa akan meningkat.
ADVERTISEMENT
2. Meningkatkan Inflasi
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan PPN dapat memicu inflasi, yang berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan.
3. Beban bagi UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mungkin kesulitan menyesuaikan harga dan margin keuntungan, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor ini.
Manfaat bagi Masyarakat :
• Peningkatan Layanan Publik
Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
• Subsidi dan Bantuan Sosial
Dana tambahan dari kenaikan PPN dapat dialokasikan untuk program subsidi dan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Kerugian bagi Masyarakat :
• Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Masyarakat harus membayar lebih mahal untuk barang dan jasa, yang dapat menurunkan kesejahteraan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
ADVERTISEMENT
• Potensi Pengangguran
Jika UMKM tertekan akibat kenaikan PPN, mereka mungkin melakukan pengurangan tenaga kerja, yang dapat meningkatkan angka pengangguran.
Tarif PPN di Asia Tenggara:
Indonesia: 12% (mulai 1 Januari 2025)
Filipina: 12%
Vietnam: 10%
Laos: 10%
Malaysia: 10% (pajak penjualan)
Singapura: 9%
Thailand: 7%
Myanmar: 5%
Brunei Darussalam: 0%
Upah Minimum di Asia Tenggara:
Singapura: SGD 6.513 per bulan (setara Rp76,87 juta)
Brunei Darussalam: BND 3.230 per bulan (setara Rp38,21 juta)
Malaysia: MYR 1.500 per bulan (setara Rp5,07 juta)
Thailand: THB 10.620 per bulan (setara Rp4,7 juta)
Indonesia: Rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3,11 juta
Vietnam: VND 4.680.000 per bulan (setara Rp3,1 juta)
Laos: LAK 1.200.000 per bulan (setara Rp1,1 juta)
ADVERTISEMENT
Myanmar: MMK 480.000 per bulan (setara Rp2,3 juta)
Keterkaitan Antara Tarif PPN dan Upah Minimum :
Kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12% dapat berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah. Dengan rata-rata UMP 2024 sebesar Rp3,11 juta, peningkatan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga mengurangi kemampuan konsumsi masyarakat. Hal ini dapat memperburuk kesejahteraan pekerja dan meningkatkan kesenjangan ekonomi serta meningkatkan resiko gelombang PHK ( Pemutusan hubungan kerja ).
Sebagai perbandingan, negara-negara dengan upah minimum lebih tinggi mungkin lebih mampu menanggung dampak kenaikan PPN tanpa signifikan mengurangi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan perpajakan dan kesejahteraan pekerja guna memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Contoh dan Kalkulasi Perhitungan Harga Produk dengan PPN 12%
Misalkan sebuah produk dijual dengan harga dasar Rp100.000 (belum termasuk PPN).
Sebelum Kenaikan PPN (PPN 11%):
Harga jual = Harga dasar + (Harga dasar × PPN)
= Rp100.000 + (Rp100.000 × 11%)
= Rp100.000 + Rp11.000
= Rp111.000
Setelah Kenaikan PPN (PPN 12%):
Harga jual = Harga dasar + (Harga dasar × PPN)
= Rp100.000 + (Rp100.000 × 12%)
= Rp100.000 + Rp12.000
= Rp112.000
Selisih Harga Akibat Kenaikan PPN:
Rp112.000 - Rp111.000 = Rp1.000 (atau 0,9% dari harga sebelumnya).
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, dampak negatifnya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan sektor UMKM perlu dipertimbangkan. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan mekanisme mitigasi, seperti subsidi dan program bantuan sosial, untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
Referensi
1. Antaranews. (2024, December). Perbandingan PPN di negara ASEAN, Indonesia dan Filipina paling tinggi. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4533350/perbandingan-ppn-di-negara-asean-indonesia-dan-filipina-paling-tinggi
2. Goodstats. (2023, September). Upah Minimun Di Berbagai Negara Asia Tenggara. Retrieved from https://data.goodstats.id/statistic/upah-minimun-di-berbagai-negara-asia-tenggara-wZVTU
3. Pikiran Rakyat. (2024, December). PPN 12 Persen Indonesia Tertinggi se-ASEAN, Eh Upah Minimumnya Jauh di Bawah Singapura dan Brunei. Retrieved from https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-018892710/ppn-12-persen-indonesia-tertinggi-se-asean-eh-upah-minimumnya-jauh-di-bawah-singapura-dan-brunei
4. Badan Pemeriksa Keuangan. (2021, October). Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
5. Kontan. (2024, December). Ada Kenaikan PPN dan UMP, Pemerintah Perlu Beri Insentif Tambahan. Retrieved from https://nasional.kontan.co.id/news/ada-kenaikan-ppn-dan-ump-pemerintah-perlu-beri-insentif-tambahan?utm_