Solusi Registrasi SIM Card yang Gagal

http://www.shukanbunshun.com
Tulisan dari Midun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pemerintah melalui Kementrian Informasi dan Komunikasi telah mewajibkan seluruh pelanggan kartu prabayar baru atau lama untuk memperbarui data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah juga menyebarluaskan tata cara lengkap bagaimana registrasi ulang melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke 4444.

Namun menurut berita yang beredar karena membludaknya kartu yang diregistrasi membuat Dukcapil kewalahan alhasil proses registrasi pun kerap mengalami kegagalan.
Solusi atau cara alternatifnya adalah dengan meregistrasi ulang lewat situs resmi masing-masing provider, disana sudah dijelaskan tata cara dan apa saja yang harus dipersiapkan.
Pada dasarnya siapkan nomor NIK dan KK, berikut tautan langsung menuju laman registrasi sesuai operator seluler.
1. Telkomsel (Simpati Flash Reguler, Kartu AS, Kartu Halo) : mobi.telkomsel.com/ulang
2. XL Axiata & AXIS : xl.co.id/registrasi
3. Indosat Ooredoo (IM3 dan Mentari) : im3.do/ulang
4. Tri / Three : registrasi.tri.co.id
5. Smartfren : http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php
Isi data asli sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga seperti yang diperintahkan.
