Ketahui Fintech Ilegal dan Bahaya Melakukan Pinjaman Disana!

Bowo Susilo
Halo semua, Selamat datang di https://m.kumparan.com/bowo-susilo. Salam kenal ya... Aku lahir di Lampung, dari 2 bersaudara. Saya lulusan D3 Teknik dan Manajemen Industri, disalah satu kampus dibawah naungan Kemeperin RI. Selain kuliah untuk lanjut D4, saya juga aktif di dunia blogger. Ini Blog aku https://www.bowosusilo.com. Hobi aku traveling, kulineran, nonton dan juga olahraga. Untuk email kerjasama boleh di email ke sini ya [email protected]. Best Regards, Bowo Susilo
Konten dari Pengguna
21 Oktober 2019 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bowo Susilo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Foto : www.bowosusilo.com
Teman-teman mungkin pernah mengalami kehabisan uang dan sangat membutuhkannya. Ya, dalam kondisi yang demikian tentu banyak cara yang bisa ditempuh untuk bisa mendapatkan uang guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Salah satu caranya adalah dengan meminjam uang.
ADVERTISEMENT
Perlu teman-teman ketahui bahwa, diera yang serba digital ini banyak banget perusahaan Fintech Ilegal yang tersebar di Indonesia. Mungkin ada yang masih bingung apa itu Fintech Ilegal? Jadi, Fintech Ilegal adalah sebuah perusahaan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan secara online.
Nah diera yang serba digital ini membuat masyarakat sering terjerumus di aktivitas online. Salah satunya adalah di Fintech Ilegal untuk melakukan peminjaman uang secara online dan cepat. Tanggal 16 Oktober 2019 saya mendapatkan kesempatan untuk menghadiri acara yang membahas soal Fintech Ilegal. Tentunya saya excited banget untuk menghadiri acara ini, karena memang saya masih kurang paham betul apa itu Fintech Ilegal.
Acara diskusi soal Fintech Ilegal ini dihadiri oleh para mahasiswa dan juga blogger dari Kumparan serta tamu undangan yang lainnya. Membahas soal Fintech Ilegal tentu adalah topik yang menarik, karena memang ini yang lagi hangat dikalangan masyarakat. Dan lagi, tak sedikit masyarakat yang sudah menjadi korban dari peminjaman online ini.
ADVERTISEMENT
Dalam acara diskusi kali ini dihadirkan beberapa pembicara yang menguasai dibidangnya masing-masing. Acara dibuka oleh Bapak William Henley selaku CEO IndoSterling Group. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Fintech Ilegal sedang marak di Indonesia. Dan sebagai masyarakat yang cerdas, harus mengetahui apa itu Fintech Ilegal dan tau akan risikonya dari perusahaan yang menyalahi aturan tersebut.
Fintech Ilegal adalah sebuah startup atau perusahaan yang beroperasi soal keuangan dan menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Perusahaan atau startup yang legal adalah yang diawasi oleh OJK dan sudah terdaftar di OJK.
Hadir juga Bapak Dr. David ML Tobing, S.H., M.Kn selaku Pengacara dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia. Beliau memaparkan soal bagaimana menjadi konsumen cerdas dengan tidak melakukan peminjaman melalui Fintech Ilegal. Tentu masyarakat harus memahami apa itu Fintech Ilegal dan mengetahui risikonya jika melakukan peminjaman di perusahaan tersebut. Namun terkadang masyarakat sangat ceroboh, karena memang terdesak dengan kebutuhan yang mengharuskannya untuk melakukan pinjaman online di Fintech Ilegal. Melalui diskusi kali ini, agar masyarakat tidak lagi terjebak di pinjaman online Fintech Ilegal.
Foto : www.bowosusilo.com
Bapak Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LL.M selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK juga hadir dalam diskusi soal Fintech Ilegal kali ini. Sebenarnya untuk mengetahui Fintech Ilegal itu sangatlah mudah. Teman-teman semua tinggal melakukan pengecekan di OJK, nah apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK tentu itu sudah jelas Ilegal. Nah untuk lebih jelasnya, berikut adalah ciri-cirinya :
ADVERTISEMENT
Perusahaan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tidak ada keterbukaan informasi
Meminta data-data diri yang berlebihan
Menyalahgunakan data-data pribadi
Saat penagihan banyak melakukan intimidasi dan kekerasan
Nah usahakan sebelum melakukan pinjaman online ketahuilah beberapa ciri-ciri diatas agar tidak terjerumus dijalan yang salah. Memang iya sih kalau lagi butuh uang tentu harus bergerak cepat. Tetapi semua itu harus dilakukan secara berhati-hati dan tetap berfikir jernih.
Jika memang sedang butuh uang dan mendesak, boleh saja meminjam uang. Nah hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
Melakukan pinjaman uang pada perusahaan yang jelas dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perusahaan telah diawasi oleh OJK
Turut hadir juga, Bapak Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro selaku Kanit IV & Penyidik Subdirektorat Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI.
ADVERTISEMENT
Yuk mulai dari sekarang harus cerdas dalam melakukan pinjaman uang. Jangan sampai terjerumus lagi dilagkah yang salah. Pahami dan cari tahu dulu sebelum melakukan pinjaman.
Terimakasih IndoSterling yang sudah menyelenggarakan acara ini, tentunya ini sangat bermanfaat.
Oiya terimakasih juga kepada Baksotopia dan Bakmitopia yang sudah menjadi sponsor acara ini. Bakso dan Bakminya enak banget hehe.