Omnibus Law Cipta Kerja untuk Indonesia Lebih Sejahtera

Bowo Susilo
Halo semua, Selamat datang di https://m.kumparan.com/bowo-susilo. Salam kenal ya... Aku lahir di Lampung, dari 2 bersaudara. Saya lulusan D3 Teknik dan Manajemen Industri, disalah satu kampus dibawah naungan Kemeperin RI. Selain kuliah untuk lanjut D4, saya juga aktif di dunia blogger. Ini Blog aku https://www.bowosusilo.com. Hobi aku traveling, kulineran, nonton dan juga olahraga. Untuk email kerjasama boleh di email ke sini ya [email protected]. Best Regards, Bowo Susilo
Konten dari Pengguna
27 Juli 2020 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bowo Susilo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dok : Pribadi
Apa yang terlintas ketika mendengar kata Omnibus Law? Sudah familiar kah dengan kata ini? Mungkin sebagian dari teman-teman sudah tahu, ada juga yang belum tahu apa itu Omnibus Law?
ADVERTISEMENT
Ditengah penyebaran COVID-19, pemerintah juga sedang menyiapkan Rencana Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) ini untuk apa sih? Jadi, tujuan dibuat RUU Cipta Kerja adalah untuk perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor dan tentunya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa Indonesia akan menjadi Negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040 dan bisa masuk 5 negara besar kekuatan ekonomi dunia. Jika bangsa Indonesia bisa bersatu dan kompak, tentunya cita-cita ini bisa terwujud suatu saat nanti.
Dok : Pribadi
Apa Sih Dampak Positif Dengan Adanya Omnibus Law?
Pemerintah tentu menginginkan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyat. Langkah ini diambil tentu sangat penting, yakni untuk penciptaan lapangan kerja. Saat ini masih banyak banget warga Indonesia yang susah untuk mencari pekerjaan. Tentu ini menjadi PR pemerintah untuk bisa menyediakan lapangan kerja dengan layak dan terstruktur dengan baik agar para pekerja sejahtera.
ADVERTISEMENT
Peningkatan Investasi tentu juga sangat penting untuk terus dilakukan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan income dan juga daya beli masyarakat serta bisa meningkatkkan konsumsi.
Peningkatan Produktivitas juga harus terus diperhatikan agar di Indonesia bisa lebih maju. Hal ini juga bisa meningkatkan income dan juga daya beli serta konsumsi masyarakat.
Kondisi saat ini yang dihadapi oleh Bangsa Indoensia tentu menjadi tantangan tersendiri. Kondisi Global (Eksternal) saat ini adalah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, dinamika geopolitik berbagai belahan dunia, perubahan teknologi industry 4.0 ekonomi digital.
Nah untuk kondisi nasional (internal) Indonesia saat ini diantaranya, pertumbuhan ekonomi rata-rata dikisaran 5% dalam 5 tahun terakhir, realisasi investasi 2018= Rp.721,3 Triliun, 2019=sampai dengan Q3 Rp.601,3 Triliun. Inilah pentingnya penumbuhan investasi di Indonesia, agar bisa menjadi lebih baik lagi dan tentunya semakin maju.
ADVERTISEMENT
Penduduk di Indonesia per tahun 2019 mencapai 266,91 juta jiwa. Tentu ini jumlah penduduk yang sangat besar. Dan Indonesia saat ini sedang menikmati masa bonus demokrasi, penduduk di Indonesia yang memiliki usia produktif yaitu lebih dari 68% dari total populasi.
Tentuya ini menjadi PR Pemerintah untuk bisa mengelola sumber daya yang ada ini dengan sebaik mungkin agar Indonesia bisa menjadi Negara maju. Inilah perlunya RUU Cipta Kerja agar semuanya terorganisir dengan baik. Permasalahan ekonomi dan bisnis di Indonesia masih banyak sekali yang belum terorganisir dengan baik. Beberapa permasalahannya adalah masih tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran yang masih banyak, jumlah UMKM yang besar tetapi kurang produktivitas.
Nah permasalahan itulah yang sedang dipersiapkan solusinya melalui RUU Cipta Kerja. Harapannya setelah nantinya ada RUU Cipta Kerja, maka regulasi dan perizinan bisa dengan mudah, banyaknya investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, dan bisa melakukan pemberdayaan UMKM dengan baik.
ADVERTISEMENT
Omnibus Law diharapkan akan memiliki dampak besar dalam kemajuan bangsa Indonesia. Semuanya menjadi transparan dan terorganisir dengan baik. Seperti misalnya soal pekerja buruh yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih banyak yang kurang tepat di Indonesia. Nah nantinya setelah adanya Omnibus Law, maka seorang pekerja yang di PHK akan tetap mendapatkan perlindungan dan layak untuk mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Semoga Pemerintah bisa menyiapkan RUU Cipta Kerja dengan baik dan memiliki manfaat besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Omnibus Law semua bisa dijalankan dengan mudah dan sesuai aturan. Dengan Omnibus Law, para buruh, pekerja, semakin aman dan terlindungi dengan baik.
Salam,