Menyoal Wacana Presiden 3 Periode

Boy Anugerah
Tenaga Ahli Bidang Politik di DPR / MPR RI Alumnus Studi Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Konsultan Politik di Literasi Unggul Foundation
Konten dari Pengguna
22 Maret 2021 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Boy Anugerah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Jokowi membuka Kongres XX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) secara virtual di Istana Negara, Jakarta. Foto: YouTube Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi membuka Kongres XX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) secara virtual di Istana Negara, Jakarta. Foto: YouTube Setpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada Pasal 7 UUD NRI 1945, disebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Pasal ini merupakan hasil amandemen pertama UUD NRI 1945 pada 1999 yang secara implisit (tersirat) membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode saja. Amandemen pertama ini juga sebagai respons dari tuntutan reformasi politik pada masa itu yang tidak menghendaki presiden berkuasa tanpa batas waktu (limitless) seperti yang dipraktikkan Presiden Soeharto yang berkuasa selama hampir 32 tahun (abuse of power). Secara singkat, amandemen pertama terkait masa jabatan presiden ini merupakan langkah legal-konstitusional untuk membatasi masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
Pengaturan masa jabatan presiden selama dua periode ini dapat dilihat praktik atau implementasinya pada pilpres secara langsung yang digelar sejak 2004. Dalam kurun 2004-2019 yang menghasilkan pilpres secara langsung sebanyak empat kali, diperoleh dua orang yang memegang jabatan presiden selama dua periode, yakni Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk periode 2004-2009 dan 2009-2014, serta Presiden Joko Widodo untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024. Walaupun menjabat selama dua periode, masing-masing presiden didampingi oleh wakil presiden yang berbeda-beda sebagai konsekuensi sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik dan atau koalisi/gabungan partai politik (sistem dua putaran/two rounds system menjadi pemicu bagi partai politik dan koalisi partai politik untuk memiliki paket pasangan calon yang memiliki elektabilitas tinggi).
ADVERTISEMENT
Belakangan ini menguat isu dan wacana masa jabatan presiden selama tiga periode. Isu ini dilontarkan oleh pendiri Partai Ummat, Prof. Dr. Amien Rais, sebagai bentuk sindiran dan kritik atas beragam kebijakan di masa Presiden Joko Widodo yang ia anggap bersifat oligarki, sehingga ia berasumsi bahwa tak heran jika sebentar lagi akan ada isu perubahan atau amandemen konstitusi yang mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Isu masa jabatan presiden selama tiga periode ini pada dasarnya bukan isu baru. Di masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, isu ini sempat meluas dan menyita perhatian publik. Akan tetapi, karena mendapatkan banyak kritik dan penolakan secara luas dari masyarakat, isu ini akhirnya kandas dan menjadi isu yang berkembang di media massa saja.
ADVERTISEMENT
Munculnya wacana masa jabatan presiden selama tiga periode ini pada dasarnya dapat dijelaskan secara rasional. Tingginya tingkat elektabilitas atau keterpilihan presiden yang menjabat, baik dalam konteks Presiden SBY pada masa itu maupun Presiden Joko Widodo pada masa sekarang, menjadi faktor yang mendorong para pendukungnya, termasuk partai politik yang mengusungnya, untuk memunculkan wacana penambahan masa jabatan. Presiden yang masih memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi membutuhkan kerangkan legal-konstitusional untuk bertarung kembali dalam kandidasi pilpres melalui mekanisme perubahan atau amandemen konstitusi. Hal ini menjadi semakin terbuka lebar mengingat komposisi parlemen (DPR RI) didukung oleh partai politik pemerintah.
Mekanisme perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode secara konstitusional dimungkinkan. Pada Pasal 37 Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen keempat disebutkan bahwa “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR RI apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR”. Lebih lanjut pada Pasal 37 Ayat (2) UUD NRI 1945 hasil amandemen keempat disebutkan bahwa “Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”.
ADVERTISEMENT
Usulan penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode jika ditilik dari perspektif konstitusi adalah suatu hal yang wajar dan dimungkinkan karena dijamin dalam Pasal 37 UUD NRI 1945. Hanya saja, seperti yang termaktub dalam pasal tersebut, usulan perubahan harus memiliki alasan. Secara umum, alasan ini akan merujuk pada kehendak rakyat atau keinginan rakyat. Jadi, pada tataran usulan, wacana ini sah-sah saja, apalagi kita hidup di alam demokrasi yang terus bergerak secara progresif. Akan tetapi apakah usulan itu sesuai kehendak, aspirasi, dan keinginan rakyat, itu persoalan yang berbeda dan perlu dimintakan pendapatnya kepada rakyat melalui mekanisme penyerapan aspirasi. Jika usulan ini mendapat penolakan masyarakat, maka lembaga yang berwenang, dalam hal ini MPR RI, tidak akan mengagendakannya.
ADVERTISEMENT
Sebagai studi komparatif atau perbandingan, sedikitnya ada lima negara di dunia yang menganut mekanisme presiden dengan masa jabatan selama tiga periode, yakni Vietnam, Kongo, Kiribati, Iran, dan Tanjung Verde. Di Iran dan Tanjung Verde, meski pun dimungkinkan untuk tiga periode, akan tetapi untuk masuk ke periode ketiga, harus ada jeda terlebih dahulu selama waktu tertentu. Akan tetapi praktik tiga periode ini pada dasarnya dianut oleh segelintir negara saja, terlebih lagi negara-negara yang menganutnya cenderung kurang/tidak demokratis. Mayoritas negara-negara demokrasi dunia menganut mekanisme jabatan presiden selama dua periode saja.
Terkait gagasan yang berkembang, hal-hal yang perlu digarisbawahi adalah sebagai berikut:
1) Wacana penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode adalah wacana yang lumrah di alam demokrasi yang bergerak progresif, bisa diwacanakan oleh kalangan pendukung presiden sendiri, bisa juga dari pihak oposisi sebagai kritik terhadap penguasa. Terlebih wacana seperti ini dimungkinkan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme legal konstitusional seperti yang dibunyikan dalam Pasal 37 UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
2) Meskipun dimungkinkan untuk ditindaklanjuti, wacana ini harus mencerminkan aspirasi atau kehendak rakyat sebagaimana dalam demokrasi bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi atas negara.
3) Mayoritas negara-negara di dunia menganut mekanisme dua periode masa jabatan untuk presiden. Namun demikian, ada juga negara-negara lain yang menganut mekanisme tiga periode. Tentu saja ini fakta menarik untuk dijadikan sebagai studi analisis komparatif untuk mengkaji baik buruknya mekanisme tersebut bagi pemerintahan Indonesia ke depan. Akan tetapi sekali lagi, kehendak rakyat adalah yang pertama dan utama sebagai pemegang kedaulatan, tidak boleh bertentangan dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Hal ini juga merupakan amanat reformasi sebagai kritik atas praktik otoriter di era orde baru.
Author