Konten Media Partner

BPIP Ingin Titik Terang Kasus Calon Paskibraka Gagal Diklat

30 Juli 2021 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP, Risma Agristina
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP, Risma Agristina
ADVERTISEMENT
Jakarta, Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Sulawesi Barat bernama Kristina gagal berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional. Digantikan oleh Anggie Fricilia Tamuntuan, lantaran Kristina mengidap positif Covid-19 setelah mengikuti tes PCR.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, seseorang yang mengaku sebagai kakak Kristina, Melkisedek Takatio pun keberatan. Bikin surat terbuka yang viral dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi.
Kejadian pilu tersebut bikin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) prihatin. Pasalnya, BPIP selama ini konsisten merealisasikan amanah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Paskibraka.
"Kami prihatin atas kondisi yang dialami adik Kristina. Adik Kristina, sebagaimana anak bangsa lainnya tentu sangat berharap untuk dapat mewakili provinsinya menjadi Paskibraka tingkat nasional dan bertugas di Istana Negara pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI nanti,”ujar Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7).
Untuk itu Rima mengharapkan agar semua pihak dapat tenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan lebih mengedepankan musyawarah dengan tetap berpegang teguh kepada hukum positif.
ADVERTISEMENT
Lanjut, Rima juga mengingatkan selama Diklat Paskibraka tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Saya meminta kepada adik-adik capaskibraka di seluruh Indonesia yang sedang bersiap untuk menjadi Paskibraka agar sungguh-sungguh menerapkan protokol Covid, agar tidak mengalami kasus serupa dengan yang dialami Kristina," tutup Rima.
BPIP meminta seluruh pihak agar mendudukkan masalah ini sesuai dengan bukti dan ketentuan yang ada.