Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
BPIP Tegaskan Berita Muhammad Kece sebagai Duta Pancasila adalah Hoaks
23 Agustus 2021 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jakarta, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa informasi mengenai penetapan Youtuber Muhammad Kece alias Muhamad Kosman sebagai Duta Pancasila adalah berita palsu atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut beredar setelah media sosial (medsos) dihebohkan soal ceramah Muhammad Kece yang dinilai berisi ujaran kebencian dan menghina simbol agama.
Nama Muhammad Kece pun sempat dikaitkan sebagai Duta Pancasila dari BPIP.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Utama BPIP Karjono menyatakan bahwa Muhammad Kece bukan Duta Pancasila BPIP.
Karjono menambahkan, konten Muhammad Kece di akun Youtube miliknya tak selaras dengan narasi kebangsaan yang tengah dibangun oleh BPIP untuk mewujudkan solidaritas, gotong-royong, serta menjaga persatuan dan kesatuan.
BPIP, lanjut Karjono, menyayangkan munculnya hoaks tersebut karena justru datang dari kalangan media massa. Menurutnya, media yang memberitakan hal tersebut tidak memenuhi kaidah cover both side sesuai kode etik jurnalistik.
“Ketika BPIP sedang gencar-gencarnya membangun narasi-narasi kebangsaan, pluralisme, nasionalisme, dan gotong royong, justru BPIP diberitakan seolah memberikan dukungan kepada Muhammad Kece dalam bentuk menetapkannya sebagai Duta Pancasila. Hal ini jelas berita bohong dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tutur Karjono dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (22/8/2021).
ADVERTISEMENT
Terkait pemberitaan Muhammad Kece yang tengah viral serta diberitakan sebagai Duta Pancasila, berikut tujuh pernyataan resmi BPIP.
Pertama, BPIP berpandangan bahwa narasi yang disebarkan Muhammad Kece merupakan narasi yang bersifat destruktif, menyebar kebencian, serta merusak persatuan dan kesatuan bangsa sehingga narasi tersebut harus dilaporkan dan diblokir dari media sosial (medsos).
Kedua, terkait kutipan yang menyatakan bahwa Muhammad Kece adalah Duta Pancasila, BPIP menegaskan hal tersebut sebagai hoaks.
Sebagai informasi, Muhammad Kece tidak pernah terlibat dalam berbagai program yang diselenggarakan oleh BPIP.
Adapun program Duta Pancasila dilaksanakan BPIP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Program tersebut dimulai pada 2021 dan diperuntukkan bagi anggota Paskibraka.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, program BPIP lainnya, yaitu Ikon Prestasi Pancasila, yang diselenggarakan sejak 2017 juga tidak pernah memasukkan nama Muhammad Kece sebagai salah satu penerima Ikon Prestasi Pancasila.
Program-program BPIP yang menyorot soal keteladanan sosial selalu dilakukan dengan penuh kecermatan dan ketelitian, terutama menyangkut rekam jejak kandidat-kandidat yang akan dipilih.
Ketiga, BPIP mengimbau para jurnalis dan lembaga pemberitaan, terutama yang sudah menyebarkan berita bohong tersebut, agar memberikan klarifikasi dan mencabutnya.
Sebagai insan yang terikat oleh kode etik jurnalistik, jurnalis dan lembaga pemberitaan dituntut bersikap independen dalam menghasilkan berita yang faktual, akurat, mengedepankan check dan recheck, berimbang, tidak beriktikad buruk, serta tidak membuat berita bohong dan fitnah.
Keempat, BPIP meminta para tokoh publik yang sudah terlanjur turut menyebarkan berita bohong tersebut di akun medsos untuk memberikan klarifikasi kepada para follower agar tidak berkembang menjadi misinformasi, apalagi disinformasi.
ADVERTISEMENT
Kelima, BPIP mendorong seluruh masyarakat Indonesia agar menyaring informasi secara tepat dan bijak sehingga tidak terpapar informasi yang salah dan menyesatkan.
Selain itu, BPIP juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengeliminasi informasi yang cenderung memecah keutuhan dan persatuan bangsa. Di tengah disrupsi teknologi, seluruh pihak dituntut lebih berhati-hati dalam memproduksi dan mendistribusikan informasi.
Keenam, BPIP meminta para akademisi, tokoh masyarakat, wartawan, influencer, organisasi masyarakat (ormas), dan seluruh masyarakat Indonesia untuk menyebarkan narasi kebangsaan yang bersifat menyatukan serta dapat diverifikasi kebenarannya.
Hal itu bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, saling menghormati, menghargai, dan mengharumkan antarumat beragama sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terpelihara.
Terakhir, BPIP berkeyakinan bahwa kerja sama antarpihak untuk bersatu padu dalam membangun narasi-narasi yang menyejukkan tentang nasionalisme, kebangsaan, dan semangat kegotongroyongan guna menjaga keutuhan bangsa terutama di tengah pandemi Covid-19 perlu terus digaungkan.
ADVERTISEMENT