PERINTIS 10 Hari: Membangun Kepastian Waktu dalam Pelayanan Pertanahan

ASN pada Kementerian ATR/BPN
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Bramantio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses pelayanan pertanahan dan birokrasi pemerintahan yang kerap diasumsikan rumit, memerlukan waktu lama, dan kurang memberikan kepastian masih menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat ketika akan mengakses layanan pertanahan, termasuk layanan peralihan hak di Kantor Pertanahan. Pertanyaan sederhana seperti, “Lama tidak ya urusnya?” atau “Kapan sertipikat saya selesai?” seolah menjadi hal yang lumrah muncul ketika masyarakat berhadapan dengan proses pelayanan. Bagi pemohon, persoalannya bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya suatu layanan, tetapi juga mengenai ada atau tidaknya kepastian kapan proses tersebut dapat diselesaikan. Ketika waktu penyelesaian belum dapat dipastikan, masyarakat dapat dihadapkan pada ketidakpastian yang berpotensi menghambat berbagai keperluan, mulai dari transaksi, pembiayaan, hingga kebutuhan administrasi lainnya. Pada titik inilah waktu tidak lagi sekadar menjadi ukuran lamanya sebuah pelayanan, tetapi menjadi bagian penting dari kepastian yang diharapkan masyarakat dari sebuah pelayanan publik.
kebutuhan akan kepastian waktu tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dijawab melalui transformasi pelayanan pertanahan dengan hadirnya Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program ini membawa sebuah gagasan yang sederhana, namun memiliki arti penting bagi masyarakat: bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya dituntut untuk memberikan kepastian mengenai hasil layanan, tetapi juga kepastian mengenai waktu penyelesaiannya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan PERINTIS 10 Hari dan apa manfaatnya bagi masyarakat sebagai pengguna layanan? Pada dasarnya, PERINTIS 10 Hari merupakan penyempurnaan proses layanan peralihan hak atas tanah yang terintegrasi dengan melibatkan beberapa pihak dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Asnaedi, PERINTIS 10 Hari mencakup layanan peralihan hak yang menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kehadiran PERINTIS 10 Hari juga merupakan bagian dari upaya penyempurnaan penyelenggaraan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik berdasarkan akta PPAT. Melalui penyempurnaan tersebut, proses pelayanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Dengan demikian, angka “10 hari” tidak semata-mata menunjukkan kecepatan penyelesaian sebuah layanan, tetapi menjadi upaya untuk membangun suatu standar waktu yang lebih jelas dan terukur dalam proses peralihan hak.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut tentu memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar berkurangnya waktu menunggu. Kepastian waktu memberikan kesempatan bagi pemohon untuk merencanakan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan tanahnya secara lebih baik. Masyarakat tidak lagi hanya memperoleh informasi mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, tetapi juga memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai jangka waktu penyelesaian layanan, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak terdapat permasalahan pada data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang dimohonkan.
Namun demikian, hadirnya layanan Peralihan Hak 10 Hari tidak serta-merta berarti bahwa setiap proses peralihan hak atas tanah secara otomatis akan selesai dalam waktu 10 hari. Angka tersebut perlu dipahami sebagai kepastian waktu dalam proses pelayanan yang berjalan dengan baik ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Dengan kata lain, kepastian waktu juga berawal dari kesiapan pemohon. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen, terpenuhinya kewajiban perpajakan, tersedianya akta PPAT, serta kesesuaian dan kejelasan data fisik maupun data yuridis bidang tanah menjadi bagian penting yang menentukan kelancaran proses peralihan hak.
Kemudian, tentu muncul pertanyaan: dari mana dan bagaimana angka 10 hari tersebut terbentuk? Angka tersebut merupakan hasil pembagian waktu dalam integrasi layanan peralihan hak dengan skema 3–2–5. Tiga hari dialokasikan pada tahapan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan seperti BPHTB dan PPh. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, proses berlanjut ke ranah PPAT dengan alokasi waktu dua hari untuk pembuatan akta sebagai dasar peralihan hak. Selanjutnya, lima hari dialokasikan untuk proses pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan.
Jika dilihat secara keseluruhan, pembagian 3–2–5 tersebut menunjukkan bahwa target 10 hari bukanlah waktu yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari beberapa tahapan pelayanan yang saling terhubung dan harus berjalan secara berkesinambungan. Ketika setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai alokasi waktunya dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa hambatan, maka keseluruhan proses dapat bergerak menuju target penyelesaian yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila terdapat kendala pada salah satu tahapan, ketidaksesuaian data, atau persyaratan yang belum terpenuhi, maka proses tentu memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, skema 3–2–5 tidak hanya menjelaskan bagaimana angka 10 hari dibentuk, tetapi juga menunjukkan bahwa kepastian waktu dalam pelayanan peralihan hak merupakan hasil dari keterhubungan dan kesiapan seluruh tahapan yang terlibat.
Lantas, apakah makna 10 hari hanya berbicara mengenai seberapa cepat sebuah layanan dapat diselesaikan? Tentu tidak. Di balik angka tersebut terdapat upaya untuk membangun rasa kepastian bagi masyarakat. PERINTIS 10 Hari tidak hanya berbicara mengenai percepatan, tetapi juga menghadirkan proses pelayanan dengan tahapan, alur, dan batas waktu yang lebih jelas dan terukur. Bagi masyarakat, kepastian tersebut memberikan gambaran mengenai kapan suatu proses dapat diselesaikan, sehingga berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan tanah dapat direncanakan dengan lebih baik.
Namun waktu 10 hari tidak hanya dibangun oleh Kantor pertanahan seorang diri tetapi juga sesuai timeline waktu 3-2-5 yaitu merupakan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah dan PPAT serta masyarakat itu sendiri sebagai pemohon. Pemerintah Daerah berperan dalam proses pemenuhan dan verifikasi kewajiban perpajakan, PPAT dalam pembuatan akta sebagai dasar peralihan hak, sedangkan Kantor Pertanahan melaksanakan proses pendaftaran peralihan hak sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat sebagai pemohon juga memiliki peran penting melalui kesiapan dan kelengkapan persyaratan serta kebenaran informasi yang disampaikan dalam permohonan.
Di balik semangat menghadirkan kepastian waktu melalui Peralihan Hak 10 Hari, terdapat tantangan yang tidak dapat diabaikan. Target ini tidak hanya menguji kecepatan satu institusi, tetapi juga kesiapan seluruh ekosistem pelayanan yang melibatkan Pemerintah Daerah, PPAT, masyarakat sebagai pemohon, dan Kantor Pertanahan. Pemerintah Daerah perlu memastikan kesiapan mekanisme, sumber daya manusia, dan koordinasi dalam tahapan kewajiban serta verifikasi perpajakan. Pada sisi PPAT, alokasi waktu dua hari tidak hanya berkaitan dengan pembuatan akta, tetapi juga menuntut kesiapan dokumen, para pihak, serta waktu untuk pembacaan dan penandatanganan akta. Sementara itu, masyarakat juga memiliki peran penting melalui penyampaian dokumen yang lengkap dan sesuai, kebenaran data, terpenuhinya kewajiban perpajakan, serta kejelasan objek dan subjek hak.
Di sisi Kantor Pertanahan, percepatan layanan yang terintegrasi turut bergantung pada kesiapan dan kualitas data pertanahan secara elektronik. Data yang lengkap, akurat, konsisten, dan dapat diakses dengan baik menjadi fondasi bagi proses pemeriksaan dan pendaftaran yang cepat, sekaligus tetap teliti dan menjamin kepastian hukum. Keempat aspek tersebut menunjukkan bahwa Peralihan Hak 10 Hari bukan sekadar target batas waktu, melainkan membutuhkan kesiapan bersama, koordinasi yang kuat, kualitas data, dan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan pelayanan. Tantangan utamanya bukan hanya bagaimana menyelesaikan proses dalam 10 hari, tetapi bagaimana memastikan seluruh mata rantai pelayanan dapat bergerak dalam irama yang sama untuk mewujudkan kepastian waktu bagi masyarakat.
Harapannya, PERINTIS 10 Hari tidak berhenti sebagai sebuah inovasi untuk mempercepat penyelesaian layanan peralihan hak, tetapi benar-benar menjadi perintis dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih baik bagi masyarakat. Percepatan waktu diharapkan berjalan beriringan dengan kepastian mengenai tahapan dan alur pelayanan, keterbukaan informasi, serta transparansi dalam setiap proses yang dilalui. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan yang lebih cepat, tetapi juga mengetahui dengan jelas apa yang harus dipenuhi, bagaimana prosesnya berjalan, dan kapan layanan tersebut dapat diselesaikan. Pada akhirnya, PERINTIS 10 Hari diharapkan menjadi langkah awal menuju budaya pelayanan pertanahan yang semakin pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
