Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penyempurnaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
9 September 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Heru Bramoro, ST, MM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presisi: "Penyempurnaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah", Khususnya di Bidang Kepemudaan dan Olahraga sebagai upaya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan serta perencanaan pembangunan daerah, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan beberapa peraturan penting. Salah satu yang paling signifikan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan serta perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan penting. Salah satu yang paling signifikan adalah Permendagri No. 90 Tahun 2019, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Peraturan ini, bersama dengan Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 dan Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam bidang kepemudaan dan olahraga.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Permendagri No. 90 Tahun 2019 memperkenalkan sistem klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang lebih terstruktur untuk perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sistem ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan di tingkat daerah. Dengan adanya klasifikasi yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mengelompokkan program serta kegiatan yang ada, sehingga memudahkan dalam proses perencanaan dan penganggaran.
ADVERTISEMENT
Pemetaan Program dan Kegiatan
Salah satu perubahan signifikan yang diperkenalkan oleh Permendagri No. 90 Tahun 2019 adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan program dan kegiatan sesuai dengan klasifikasi dan nomenklatur yang baru. Ini termasuk penyesuaian terhadap program yang sudah ada dan pengusulan program baru yang belum tercakup dalam klasifikasi yang ada. Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Penggantian Kode dan Nomenklatur
Dalam rangka meningkatkan kesesuaian dan keterpaduan dalam perencanaan dan penganggaran, beberapa kegiatan mengalami penggantian kode dan nomenklatur. Ada juga kegiatan yang dihapus atau ditambahkan berdasarkan kebutuhan daerah. Penggantian ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat diidentifikasi dengan jelas dan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Implementasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 didukung oleh penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD memudahkan pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan keuangan daerah secara elektronik. Dengan adanya SIPD, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengakses dan mengelola data yang diperlukan untuk proses perencanaan dan penganggaran. SIPD juga memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dampak pada Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Perubahan-perubahan yang diperkenalkan oleh Permendagri No. 90 Tahun 2019, Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, dan Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020 memiliki dampak yang signifikan pada bidang kepemudaan dan olahraga. Dengan adanya klasifikasi dan nomenklatur yang jelas, program dan kegiatan di bidang kepemudaan dan olahraga dapat lebih mudah diidentifikasi dan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal ini memungkinkan adanya pengelolaan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas program serta kegiatan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Penyempurnaan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang diperkenalkan oleh Permendagri No. 90 Tahun 2019, Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, dan Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020 merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan serta perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mengelompokkan program serta kegiatan yang ada. Implementasi SIPD juga memudahkan pengelolaan data dan informasi secara elektronik, sehingga memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada bidang kepemudaan dan olahraga, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas program serta kegiatan yang dilakukan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Presisi Pembangunan Daerah, khususnya pada penyempurnaan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam bidang kepemudaan dan olahraga, sebagai penguatan kelembagaan Pusat dan Daerah.(Her~Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia)
ADVERTISEMENT