Siapa yang Diuntungkan? Membaca Proyek IKN dalam Kacamata Ketimpangan Struktural

Mahasiswa S1 Teknik Biomedis, Telkom University
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Baltasar Yosef Mnaku Gawen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia sedang membangun mimpi besar yang diwujudkan melalui proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Narasi resmi menyebut IKN sebagai solusi pemerataan pembangunan, penggerak ekonomi baru, dan simbol peradaban masa depan bangsa. Namun di balik gemerlap retorika itu, muncul satu pertanyaan krusial yang perlu dikaji ulang secara jernih. Siapakah yang sebenarnya diuntungkan?

Pemerintah menargetkan proyek IKN akan menyerap hingga 225.000 tenaga kerja. Akan tetapi, pada kenyataannya, hanya sekitar 2.700 pekerja saja yang berasal dari masyarakat lokal Kalimantan Timur. Artinya, kurang dari 1,5% dari total kebutuhan. Keterbatasan pelatihan dan sertifikasi membuat tenaga lokal kalah bersaing. Data dari Kompasiana menunjukkan bahwa sekitar 65% tenaga kerja konstruksi di Kalimantan Timur tidak memiliki sertifikasi, sehingga tidak dapat mengakses peluang kerja di proyek ini. Akibatnya, uang yang berputar dari proyek IKN lebih banyak mengalir ke luar daerah, memperkuat ketimpangan dan melemahkan daya ungkit ekonomi lokal.
Lahan seluas 180.000 hektare yang disiapkan untuk IKN sebagian besar berada di bawah konsesi tambang dan hutan industri. Laporan dari Fusilatnews mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah inti pembangunan IKN berada dalam konsesi milik perusahaan besar seperti Royal Golden Eagle milik Sukanto Tanoto dan PT ITCI Hutani Manunggal yang terafiliasi dengan Hashim Djojohadikusumo. Situasi ini menciptakan ancaman nyata terhadap petani dan masyarakat adat yang berisiko tergusur dari tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Tanpa jaminan kepemilikan dan partisipasi yang adil, pembangunan ini berpotensi memperkuat struktur oligarki agraria, alih-alih menjadi alat redistribusi ekonomi.
Sejak pengumuman pemindahan ibu kota, geliat bisnis properti pun melonjak drastis. Sedikitnya tujuh pengembang besar telah menancapkan jejak di kawasan Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Apartemen, hotel, dan kawasan komersial mulai dirancang, mengincar ceruk pasar kelas menengah keatas. Hak guna bangunan di IKN bahkan bisa mencapai 180 tahun, dilengkapi dengan berbagai insentif fiskal yang hanya dapat diakses oleh investor besar. Fenomena ini memberi sinyal bahwa ruang ekonomi di IKN dibuka lebar-lebar, namun tidak untuk semua orang hanya bagi mereka yang punya modal dan koneksi.
Janji awal proyek IKN adalah menggandeng sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun data dari Kinerjaekselen.co menunjukkan realitas yang berbeda. Hingga 2024, lebih dari 60% pembiayaan proyek justru berasal dari APBN. Angka itu telah menembus Rp106 triliun, jauh melampaui target awal sebesar Rp89,4 triliun. Sementara kontribusi swasta masih minim, negara menanggung mayoritas beban pembiayaan. Tentunya, fenomena ini menciptakan ironi, infrastruktur dibangun dengan uang publik, tetapi potensi keuntungan jangka panjang lebih banyak mengalir ke sektor privat.
Dampak proyek IKN terhadap perekonomian pun belum sebanding dengan besarnya investasi. Rentak.id mencatat bahwa kontribusi IKN terhadap PDB nasional hanya sekitar 0,01 persen. Untuk Kalimantan Timur, angkanya tidak lebih dari 0,3 persen. Dengan kata lain, manfaat ekonomi langsung dari proyek ini masih sangat kecil, terutama jika dibandingkan dengan janji besar tentang transformasi struktural dan pemerataan pembangunan. Bahkan, jika dilihat dari sisi ketimpangan wilayah, tingkat kemiskinan di Indonesia bagian timur masih berada di angka 18,01%, jauh lebih tinggi dibandingkan bagian barat yang hanya 10,33%.
Dalam konteks sosial, masyarakat adat di kawasan Sepaku menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak. Laporan dari Hukumonline dan Kalimantan Bisnis menunjukkan bahwa banyak warga lokal tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait proyek. Mereka kehilangan tanah garapan, ruang hidup, dan bahkan identitas budaya. Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ada jaminan kompensasi atau perlindungan hukum yang memadai. Ketimpangan tidak hanya terjadi secara ekonomi, tetapi juga secara spasial dan kultural.
Proyek IKN sejatinya bisa menjadi tonggak peradaban baru Indonesia. Namun tanpa koreksi yang mendasar, proyek ini berisiko berubah menjadi simbol baru ketimpangan yang lama. Ketika masyarakat lokal tersisih, investor properti menguasai ruang, dan publik dibebani anggaran besar tanpa kepastian manfaat jangka panjang, maka yang terbangun bukanlah kota harapan, melainkan monumen kemewahan yang eksklusif. Sudah saatnya proyek ini dibaca ulang dengan kacamata yang lebih kritis. Orientasinya perlu ditinjau ulang, pelaksanaannya diawasi ketat, dan kebijakan redistributif diperkuat. Jika tidak, proyek IKN hanya akan menjadi wajah baru dari ketimpangan struktural yang terus kita warisi.
