Konten dari Pengguna

Kepatuhan dan Penegakan Hukum dalam Kerangka Obligasi IAEA

Febrianti Nur Qothimah
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Sebelas Maret Surakarta
2 Maret 2025 11:15 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Febrianti Nur Qothimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
International Atomic Energy Agency (IAEA) adalah sebuah organisasi internasional yang berusaha untuk mempromosikan penggunaan teknologi nuklir yang aman, terjamin, dan damai. IAEA didirikan sebagai respons terhadap kekhawatiran dan harapan besar yang muncul dari penemuan dan beragam penggunaan teknologi nuklir. Pembentukan IAEA ini diawali oleh pidato Presiden Amerika Serikat yakni, Dwight D. Eisenhower, yang berjudul “Atom for Peace” yang disampaikan di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 8 Desember 1953.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, pidato Eisenhower menghasilkan Statuta IAEA yang telah disetujui pada tanggal 23 Oktober 1956. Statuta ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1957 dan mulai mendirikan kantor pusat IAEA di Wina, Austria pada bulan Oktober 1957. IAEA juga memiliki dua kantor regional yang terletak di Toronto, Kanada sejak tahun 1979 dan Tokyo, Jepang sejak tahun 1965. Selain memiliki dua kantor tersebut, IAEA juga memiliki dan mengelola laboratorium khusus teknologi nuklir di Wina dan Seibersdorf, Austria, yang dibuka pada tahun 1961.
Source: https://www.shutterstock.com/image-illustration/flag-international-atomic-energy-agency-iaea-2056088663
zoom-in-whitePerbesar
Source: https://www.shutterstock.com/image-illustration/flag-international-atomic-energy-agency-iaea-2056088663
Obligation
Saat ini, jumlah negara anggota IAEA mencapai 178 negara per 19 September 2023. Indonesia merupakan salah satu negara anggota IAEA. Untuk menjadi anggota IAEA, berdasarkan Pasal IV dari Statuta IAEA, jika suatu negara tidak menandatangani Statuta dalam 90 hari setelah Statuta tersebut dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 26 Oktober 1956, negara tersebut masih bisa bergabung menjadi anggota IAEA dengan cara mengirimkan surat persetujuan untuk bergabung dengan IAEA kepada Dewan Gubernur dan Konferensi Umum IAEA.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar kewenangan yang dimiliki IAEA berdasarkan Statuta ini berkaitan dengan bagaimana IAEA mengawasi dan mengatur penggunaan bahan nuklir oleh negara-negara anggotanya. Misalnya, mereka menetapkan jenis kegiatan nuklir apa yang berada di bawah yurisdiksi IAEA, hak-hak negara anggota dalam penggunaan bahan nuklir, dan bagaimana prosedur inspeksi serta verifikasi yang harus dilakukan. Namun, ada juga beberapa kewajiban dalam Statuta yang secara langsung berkaitan dengan negara-negara anggota. Kewajiban-kewajiban ini tercantum dalam bagian tertentu dari Statuta IAEA.
Kewajiban utama yang dikenakan oleh Statuta pada negara-negara anggotanya adalah untuk “bekerja sama sepenuhnya dengan IAEA dalam menerima inspeksi dan verifikasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa bahan nuklir tidak dialihkan dari tujuan damai” (Pasal III). Hal ini dikembangkan lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya yang membahas kewajiban untuk menyediakan informasi dan data teknis menurut sudut pandang mereka akan membantu IAEA (Pasal VIII) dan mematuhi standar keselamatan nuklir yang telah ditetapkan oleh IAEA (Pasal XII). Oleh karena itu, IAEA menuntut agar negara-negara anggotanya dapat memfasilitasi semua aspek inspeksi, pengumpulan informasi dan data teknis, serta pengawasan penggunaan bahan nuklir.
ADVERTISEMENT
Selain itu, negara-negara anggota diwajibkan untuk memberikan kontribusi finansial kepada IAEA yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan IAEA, termasuk pengawasan, penelitian, dan pengembangan teknologi nuklir untuk tujuan damai (Pasal XIV). IAEA juga berwenang untuk menggunakan kelebihan pendapatan yang mereka miliki dan menerima sumbangan sukarela yang berasal dari negara-negara anggota untuk tujuan yang sebelumnya telah disetujui oleh Konferensi Umum.
Meskipun, negara-negara anggota yang menarik diri dari keanggotaan IAEA, negara tersebut tetap bertanggung jawab terhadap kewajiban kontraktual yang sebelumnya telah diambil dan disepakati dalam proyek-proyek yang telah disetujui di bawah Pasal XI. Pasal tersebut menjelaskan prosedur dimana anggota dapat meminta bantuan dari IAEA untuk melakukan proyek penelitian, pengembangan atau aplikasi praktis energi atom untuk tujuan damai guna mendapatkan bahan-bahan khusus fisibel, jasa, peralatan, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Compliance
Hubungan antara IAEA dengan NPT sendiri terletak pada kepatuhan negara-negara terhadap kewajiban non-proliferasi. Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) merupakan perjanjian internasional yang mengikat negara-negara anggotanya secara hukum untuk tidak mengembangkan atau memperoleh senjata nuklir dan hanya menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai. IAEA dan NPT saling bekerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban non-proliferasi nuklir dan mencegah proliferasi senjata nuklir. Hal ini disebabkan oleh negara-negara yang melanggar NPT akan dengan mudah menyembunyikan program nuklir militer mereka tanpa takut terdeteksi. Oleh karena itu, IAEA perlu menerapkan safeguards yang berupa mekanisme verifikasi yang disusun untuk memastikan kepatuhan negara terhadap kewajiban non-proliferasi yang ditetapkan dalam NPT.
Dalam Statuta, IAEA memiliki kewenangan untuk membuat aturan terkait perjanjian pengamanan yang dikenal sebagai “Safeguards Agreement”. Dengan adanya perjanjian ini, negara-negara anggota IAEA diharapkan dapat menandatangani dan meratifikasi untuk memungkinkan IAEA memverifikasi bahwa bahan dan teknologi nuklir yang digunakan hanya untuk tujuan damai. Artinya, negara anggota IAEA tidak secara otomatis memiliki tanggung jawab terhadap safeguards agreement. Tanggung jawab ini hanya diterapkan pada negara-negara yang secara sukarela menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut. Namun, pada dasarnya, seluruh negara anggota IAEA memiliki kewajiban untuk menerapkan safeguards sesuai dengan ketentuan Statuta IAEA, tetapi, dalam prakteknya, masih ada beberapa negara yang mungkin belum menandatangani perjanjian ini, meskipun negara tersebut terlibat aktif dalam kerjasama dengan IAEA.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar negara-negara yang menjadi pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) secara otomatis memiliki kewajiban untuk patuh pada safeguards IAEA. Beberapa negara seperti, India, Pakistan dan Israel yang bukan negara pihak NPT, tidak termasuk ke dalam negara yang mengikatkan diri dengan perjanjian safeguards IAEA secara resmi. Namun demikian, ketiga negara ini tetap memiliki perjanjian terpisah dengan IAEA. Beberapa negara yang memiliki senjata nuklir yang tidak diwajibkan untuk menerima pengamanan IAEA berdasarkan NPT juga dapat menerapkan safeguards secara sukarela, dengan menawarkan sebagian atau seluruh bahan nuklir mereka untuk pengamanan IAEA dikenal sebagai Voluntary offer Agreement (VOA). Akses yang diberikan VOA lebih terbatas dibandingkan dengan safeguards yang diterapkan pada negara-negara anggota.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ada Additional Protocol (AP). Tidak semua negara diwajibkan untuk menandatangani AP, hanya negara-negara yang memiliki perjanjian pengamanan dengan IAEA saja yang dapat memilih untuk menandatangani AP seperti, Comprehensive Safeguards Agreement (CSA), sehingga diwajibkan untuk menandatangani dan menerapkan AP. Untuk mematuhi kewajiban CSA, negara anggota juga harus memasukkan aturan IAEA ke dalam peraturan domestiknya.
Enforcement
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, negara-negara anggota IAEA memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi sebagai bagian dari keanggotaan mereka, seperti yang dijelaskan pada bagian “Obligation”. Kewajiban negara anggota yang paling mendasar adalah kewajiban dalam Pasal III dari Statuta IAEA, dimana negara-negara anggota harus bekerja sama sepenuhnya dengan IAEA dalam memverifikasi dan pengamanan bahan nuklir guna memastikan bahwa bahan tersebut hanya digunakan untuk tujuan damai. Kewajiban yang lebih spesifik juga mencakup penyediaan informasi mengenai bahan nuklir dan akses untuk inspeksi fasilitas nuklir, dan memastikan bahwa bahan nuklir telah diatur sesuai dengan peraturan domestik yang sejalan dengan perjanjian internasional yang telah disepakati sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu konsekuensi bagi negara-negara anggota IAEA yang diantisipasi dalam Statuta adalah kewajiban untuk tetap bertanggung jawab terhadap kewajiban kontraktual yang sebelumnya telah diambil dan disepakati dalam proyek-proyek yang telah disetujui di bawah Pasal XI, Statuta IAEA. Artinya, negara yang menarik diri tetap bertanggung jawab secara finansial dan operasional guna menyelesaikan proyek-proyek tersebut.
Staf inspektur perlu melakukan verifikasi data terkait penggunaan bahan nuklir untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian non-proliferasi nuklir. Jika staf inspektur menemukan adanya ketidakpatuhan, mereka harus melaporkannya kepada Direktur Jenderal IAEA. Kemudian, Direktur Jenderal akan menyampaikan laporan tersebut kepada Dewan Gubernur IAEA. Dewan akan meminta kepada negara tersebut untuk segera memperbaiki ketidakpatuhan yang ditemukan dan melaporkan ketidakpatuhannya kepada semua anggota IAEA, Dewan Keamanan PBB, dan Majelis Umum PBB. Jika negara-negara yang terlibat gagal dalam mengambil tindakan korektif dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Dewan Gubernur dapat mengambil langkah selanjutnya antara lain, pengurangan atau penangguhan bantuan atau pengembalian bahan dan peralatan yang telah diberikan kepada negara yang tidak patuh (Pasal XII.C).
ADVERTISEMENT