Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Tax Gap yang Terjadi di Daerah (Pajak Daerah)
6 Februari 2025 8:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Brigida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tax Gap adalah alat ukur untuk mengetahui seberapa besar angka kewajiban pajak yang seharusnya bisa dibayarkan dibandingkan dengan sebenarnya terbayarkan. Selisih jumlah pajak tersebut adalah potensi pajak yang hilang, oleh karena itu dibutuhkan pengawasan dan pengelolaan pajak yang maksimal agar dapat meminimalisirkan potensi hilangnya pajak. Tax gap tidak hanya terjadi pada kategori pajak pusat saja namun juga terjadi di level Pemda, saya akan mencoba menyoroti bagaimana tax gap terjadi di level daerah.
ADVERTISEMENT
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah dan bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Kenaikan PAD akan mempengaruhi kemandirian fiskal daerah. Pemerintah daerah akan bergantung pada dana transfer yang didistribusikan jika nilai pendapatan asli daerah pertahun daerah tersebut rendah. Pajak Daerah adalah salah satu penyumbang tebesar PAD.
Penerimaan pajak daerah bisa terbilang rendah dibandingkan pajak pusat karena beberapa hal seperti keterbatasan wewenang pemerintah daerah, kapasitas pemungutan, karakteristik budaya didaerah dan wajib pajak yang merasa telah dipajaki berkali-kali. Berbeda dengan level pusat yang mengelola penerimaan pajak dari seluruh wilayah di Indonesia, level daerah hanya mengelola penerimaan pajak di wilayah daerahnya saja (level kabupaten/kota/provinsi). Sumber Pajak Daerah pun lebih terbatas berfokus pada aktivitas local atau layanan khusus yang memiliki potensi lebih kecil dan tidak konstan. Oleh karena itu, diperlukan langkah untuk penguatan kapasitas fiskal di daerah untuk mengoptimalkan dalam menggali potensi penerimaan asli daerah dari pajak daerah yang membentuk tax gap di daerah.
ADVERTISEMENT
Adapun pengimplementasian pengotimalan pajak daerh yang dapat dilakukan daerah yaitu:
- Peraturan dan Kebijakan dalam tata kelola dan optimalisasi pajak daerah
- Kebijakan Pemerintah Daerah dalam peningkatan potensi pajak daerah melalui analisis data historis/kajian/inovasi/relaksasi perpajakan daerah, termasuk pengelolalaan sumber daya manusia.
- Mengoptimalkan sistem informasi dan teknologi yang terdapat basis data wajib pajak dan calon wajib pajak daerah yang valid dan akurat
- Sistem pengelolaan data daerah yang informatif dan akuntabel
- Kerja sama pemanfaatan data dan informasi dengan institusi/lembaga/perbankan
- Memperkuat Pengendalian internal dan manajemen risiko
- Melakukan pengendalian pemerintah daerah dan pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
- Evaluasi dan Penegakan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
ADVERTISEMENT
- Penguatan Badan Usaha Milik Daerah agar mampu berkontribusi maksimal pada penerimaan pajak daerah
Beberapa Pemerintah Daerah tengah mengoptimalkan PAD dengan penguatan fiscal cadastre (sistem informasi pertanahan sebagai dasar dalam peningkatan PBB-P2 dan BPHTB), kerja sama tukar data dengan institusi lain/perbankan (kerja sama Pemerintah Daerah dengan ATR/BPN untuk peningkatan akurasi data PBB-P2 dan dengan Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian untuk optimalisasi PAD dari sarang burung walet) dan lain sebagainya.
Dampak Tax Gap Terhadap Daerah :
Tax Gap berpengaruh sangat signifikan pada Penghasilan Asli Daerah yang nantinya digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan daerah. Dengan adanya tax gap, ketergantungan pemda pada dana transfer (perimbangan) akan naik, sehingga dapat mengurangi fleksibilitas penggunaan anggaran daerah dalam menyusun dan merealisasikan prioritas pembangunan daerah. Tax gap dapat mengurangi alokasi anggaran daerah untuk pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain sebagainya). Tax gap yang signifikan juga dapat mengganggu keseimbangan anggaran daerah untuk menyesuaikan penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT