Konten dari Pengguna

Merangkai Masa Depan Penerimaan Negara di Era Digital

M Brilliant Faezanu Akbar

M Brilliant Faezanu Akbar

The magic of science always begins with a spark of curiosity! I write across disciplines, science & curious margins. Currently studying with continual writing practice as I ready myself for university one day.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Brilliant Faezanu Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA yang diterbitkan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company sejak tahun 2016-2024, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan nilai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Secara keseluruhan, nilai ekonomi digital indonesia—yang diukur dengan metrik Gross Merchandise Value (GMV)—telah meningkat dari USD 8 miliar di tahun 2015 menjadi USD 90 miliar di tahun 2024, tumbuh 11,25 kali lipat. Ini memperlihatkan rata-rata pertumbuhan yang cukup signifikan di setiap tahun: sekitar 30,86% berdasarkan pendekatan Compound Annual Growth Rate (CAGR). Bahkan, sejak tahun 2016-2024 tercatat telah terjadi 2.487 kesepakatan investasi dalam ekonomi digital Indonesia, nilai totalnya mencapai USD 31,2 miliar.

Gambar 1. Perkembangan GMV ekonomi digital Indonesia periode 2015-2024. Sumber: Kompilasi penulis berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA oleh Google, Temasek, dan Bain & Company tahun 2016-2024
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Perkembangan GMV ekonomi digital Indonesia periode 2015-2024. Sumber: Kompilasi penulis berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA oleh Google, Temasek, dan Bain & Company tahun 2016-2024
Gambar 2. Perkembangan kesepakatan investadi dalam ekonomi digital di Indonesia periode 2016-2024. Sumber: Kompilasi penulis berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA oleh Google, Temasek, dan Bain & Company.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 2. Perkembangan kesepakatan investadi dalam ekonomi digital di Indonesia periode 2016-2024. Sumber: Kompilasi penulis berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA oleh Google, Temasek, dan Bain & Company.

Selain itu, terdapat empat sektor utama yang secara konsisten mendominasi lanskap perekonomian digital Indonesia: 1) perdagangan elektronik atau e-commerce; 2) layanan transportasi dan perdagangan makanan digital; 3) layanan perjalanan digital; dan 4) media digital.

Gambar 3. Perkembangan GMV sektor perdagangan digital atau e-commerce di Indonesia periode 2015-2024. Sumber: Kompilasi penulis berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA oleh Google, Temasek, dan Bain & Company tahun 2016-2024.
Gambar 4. Perkembangan GMV sektor layanan transportasi dan perdagangan makanan digital di Indonesia periode 2015-2024. Sumber: Kompilasi penulis berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA oleh Google, Temasek, dan Bain & Company tahun 2016-2024.
Gambar 5. Perkembangan GMV sektor layanan perjalanan digital di Indonesia periode 2015-2024. Sumber: Kompilasi penulis berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA oleh Google, Temasek, dan Bain & Company tahun 2016-2024.
Gambar 5. Perkembangan GMV sektor media digital di Indonesia periode 2015-2024. Sumber: Kompilasi penulis berdasarkan rangkaian laporan e-Conomy SEA oleh Google, Temasek, dan Bain & Company tahun 2016-2024.

Peluang dan Tantangan Fiskal dalam Cakrawala Era Digital

Ekonomi digital bergerak dengan sangat cepat dalam ruang pertumbuhannya. Usianya yang masih muda membuat setiap langkahnya begitu menggelora terhadap perekonomian. Angka-angka yang terlukis dalam wajahnya begitu indah nan fantastis valuasinya. Namun, dibalik itu semua tersembunyi tantangan yang tak terhindarkan—celah digital. Antara lawan dan kawan, posisi ekonomi digital terhadap penerimaan negara akan sangat bergantung pada respon kebijakan.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh OECD (2015), BEPS Action 1: Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy, kehadiran ekonomi digital yang terus berkembang telah menciptakan celah disruptif yang signifikan dalam ekosistem perpajakan. Fondasi perpajakan yang kian usang—mengandalkan usaha fisik konvensional sebagai fondasi utamanya—semakin rapuh dengan kehadiran ekonomi digital yang eksistensinya bisa mencapai level multinasional tanpa wujud eksplisit sekalipun.

Dalam mengatasi celah ini, pemerintah Indonesia sejak tahun 2019 telah menambahkan aturan baru terkait sistem perpajakan yang berfokus pada ekonomi digital, berikut beberapa contohnya:

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  2. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Disempurnakan dari peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020)

  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.03/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Disempurnakan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022)

Namun, apakah sederet respon fiskal ini sudah cukup untuk mengatasi celah tersebut?

Kabar Terkini Penerimaan Negara di Era Digital: Sudah Cukup?

Penerimaan negara yang diperoleh dari adanya ekonomi digital melalui aturan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) cukup mengesankan. Penerimaan negara yang diperoleh dari adanya ekonomi digital melalui aturan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) cukup mengesankan. Secara kumulatif, menurut laporan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers “Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: Rp31,05 triliun” (12/12/2024), sejak kali pertama aturan tersebut diberlakukan sampai dengan November 2024, nilainya telah mencapai Rp24,49 triliun atau sekitar USD 1,6 miliar, konsisten meningkat. Selain itu, total penerimaan dari seluruh sektor ekonomi digital (termasuk pajak kripto dan teknologi finansial atau fintech) telah mencapai Rp31,05 triliun atau sekitar USD 1,89 miliar di waktu yang sama. Namun, angka ini masih sangat jauh jika dibandingkan dengan besarnya GMV ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan. Mengisyaratkan, masih banyak sekali ruang potensial dalam ekonomi digital yang belum terjamah oleh sistem perpajakan. Lantas, bagaimana cara memaksimalkannya?

Era Digital sebagai Fondasi Baru dalam Penerimaan Negara

Saat ekonomi telah begitu jauh menjelajahi dunia maya, pajak tidak boleh tertinggal, ia harus mengimbanginya. Dalam hal ini, digitalisasi adalah kuncinya. Ruang digital begitu luas, selayaknya cakrawala yang tiada akhir ia menjalar ke segala bidang. Karenanya, digitalisasi pada sistem perpajakan sangat diperlukan, bukan hanya soal modernisasi terhadap teknologi terkini, tetapi juga memperluas basis informasi.

Sistem perpajakan digital Indonesia yang diprakarsai oleh pemerintah pada tahun 2025 kemarin—Coretax—merupakan salah satu manifestasi dari kunci tersebut. Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak dari yang tadinya terbatas pada sistem tradisional fisik dengan segudang birokrasi menjadi kesederhanaan digitalisasi. Berdasarkan buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak (2024), terdapat empat hal yang menjadi fokus utama dalam perancangan Coretax: 1) otomasi dan digitasi layanan administrasi perpajakan; 2) menciptakan layanan perpajakan yang terintegrasi; 3) Transparansi akun Wajib Pajak sehingga mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya; dan 4) pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak.

Di samping itu, usia Coretax masih sangat muda, ruang pertumbuhannya pun terlampau luas, apalagi di dunia digital gerakan inovasinya sudah pasti lebih gesit dan cekatan. Karenanya, kritik dan saran masyarakat menjadi krusial sebagai bagian dari usaha bersama dalam mendewasakan sistem perpajakan digital. Dunia digital yang terbuka menyediakan hamparan luas bagi ruang perkembangan. Terlepas dari sistemnya yang belum sempurna, Coretax setidaknya telah hadir sebagai benih reformasi sistem perpajakan yang akan terus tumbuh dan berkembang—perjalanannya masih sangat panjang.

Ekonomi digital telah membuka kanal baru bagi penerimaan negara melalui transaksi elektronik dan layanan berbasis wadah digital (platform) sambil mendorong modernisasi administrasi fiskal. Keberhasilan implementasi kebijakan seperti pemungutan PPN atas PMSE menunjukkan kemampuan adaptif lembaga fiskal. Upaya penerapan Coretax sebagai tindak lanjut atas digitalisasi pajak—yang mengintegrasikan mekanisme pemungutan oleh wadah digital (platform), otomasi pelaporan yang cekatan, dan peningkatan transparansi serta keamanan pada akun Wajib Pajak—berpotensi besar meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus menurunkan biaya kepatuhan. Investasi pada infrastruktur data, kemampuan analitik, dan kapasitas audit digital di otoritas pajak akan mempercepat deteksi potensi penghindaran dan memperbesar rasio pengumpulan pajak tanpa mengorbankan kemudahan berbisnis. Kedepannya, keberlanjutan penerimaan negara—melalui fleksibilitas ruang digital—akan ditentukan oleh mekanisme evaluasi berkala yang lebih transparan, pembentukan standar interoperabilitas data antar lembaga, integrasi beragam layanan perpajakan, serta kolaborasi internasional untuk menangani tantangan-tantangan global.

Merangkai Masa Depan Bansgsa Bersama Ekonomi Digital

Perkembangan ekonomi digital yang kian fantastis nilainya disertai dengan reformasi terstruktur sistem perpajakan memperlihatkan masa depan yang berpijar cerah bagi penerimaan negara Indonesia. Dalam skala nasional, arus deras aliran penerimaan negara dari ekonomi digital telah membuka ruang fiskal baru untuk pembiayaan program prioritas di masa depan: pendidikan, kesehatan, pelayanan administrasi publik, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan infrastruktur publik, ketahanan pangan, investasi teknologi, dan lain-lain.

Adanya upaya dalam mendigitalisasi sistem perpajakan menegaskan peran kebijakan fiskal sebagai instrumen pembangunan yang responsif dan fleksibel, tidak kaku terhadap dinamika zaman. Selama kebijakan fiskal itu konsisten untuk terus bergerak dengan komitmen tata kelola yang transparan, bertanggung jawab, dan inklusif, maka ia dapat memperkuat kepercayaan publik dan memperluas partisipasi ekonomi—yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan kolektif. Dengan demikian, Indonesia optimis dalam mengubah gelombang tantangan digital menjadi pondasi fiskal yang berkeadilan sosial dan berkelanjutan. Bagi Indonesia, merangkai masa depan di era digital bukan lagi sekadar angan-angan, melainkan strategi sistematis yang penuh dengan peluang serta harapan.

Referensi:

Google & Temasek. (2016). Unlocking the $200 billion digital opportunity in Southeast Asia. Google. Retrieved from https://storage.googleapis.com/gweb-economy-sea.appspot.com/assets/pdf/e-Conomy_SEA_2016_report.pdf

Google & Temasek. (2017). e-Conomy SEA Spotlight 2017. Think with Google. Retrieved from https://www.thinkwithgoogle.com/_qs/documents/5334/APAC-Google-Temasek-2017-spotlight.pdf

Google & Temasek. (2018). e-Conomy SEA 2018: Southeast Asia's internet economy hits an inflection point. Think with Google. Retrieved from https://www.thinkwithgoogle.com/_qs/documents/6729/Deck_e-Conomy_SEA_2018_by_Google_Temasek_JtMlO3o.pdf

Google, Temasek, & Bain & Company. (2019). e-Conomy SEA 2019 — Swipe up and to the right: Southeast Asia's $100 billion Internet economy. Temasek. Retrieved from https://www.temasek.com.sg/content/dam/temasek-corporate/news-and-views/resources/reports/google-temasek-e-conomy-sea-2019.pdf

Google, Temasek, & Bain & Company. (2020). e-Conomy SEA 2020: At full velocity — Resilient and racing ahead. Google. Retrieved from https://storage.googleapis.com/gweb-economy-sea.appspot.com/assets/pdf/Indonesia-e-Conomy_SEA_2020_Country_Insights.pdf

Google, Temasek, & Bain & Company. (2021). e-Conomy SEA 2021: The digital decade - Southeast Asia. Google. Retrieved from https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2021_report.pdf

Google, Temasek, & Bain & Company. (2022). e-Conomy SEA 2022: Thriving with Resilience. Google. Retrieved from https://services.google.com/fh/files/misc/e_conomy_sea_2022_report.pdf

Google, Temasek, & Bain & Company. (2023). e-Conomy SEA 2023: Ascending with agility. Google. Retrieved from https://services.google.com/fh/files/misc/e_conomy_sea_2023_report.pdf

Google. (2024). e-Conomy SEA 2024: Perekonomian digital Indonesia akan mencapai GMV $90 miliar pada tahun 2024. Google Blog. Retrieved from https://blog.google/intl/id-id/e-conomy-sea-2024-perekonomian-digital-indonesia-akan-mencapai-gmv-90-miliar-pada-tahun-2024/

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2015). BEPS Action 1: Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy. Retrieved from https://www.oecd-ilibrary.org/taxation/addressing-the-tax-challenges-of-the-digital-economy-action-1-2015-final-report_9789264241046-en

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024, 12 Desember). Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: Rp31,05 triliun [Siaran pers]. Retrieved from https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pajak-atas-usaha-ekonomi-digital-terkini-rp3105-triliun

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Panduan singkat implementasi Coretax bagi Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Retrieved from https://pajak.go.id/sites/default/files/2024-12/Buku%20Panduan%20Singkat%20Coretax%20v.1.pdf

MUC Consulting. (2022). Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan dengan UU HPP. MUC Consulting. Retrieved from https://muc.co.id/id/article/ketentuan-ppn-pmse-disesuaikan-dengan-uu-hpp

KlikPajak. (2025). Pajak Cryptocurrency. KlikPajak. Retrieved from https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/