ASN Bojonegoro Wajib Senyum ke Kamera: Hadir Belum Tentu Bekerja
Tulisan dari Briyan Nanda Ivansyach tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Bojonegoro, senyum seorang aparatur sipil negara kini punya fungsi administratif. Sejak Si-Kepo versi baru disosialisasikan pada 25 November 2025, pegawai tidak bisa lagi berfoto sembarangan saat absen; wajahnya harus terekam berkedip dan tersenyum. Bayangkan pukul tujuh kurang sepuluh: seorang pegawai mengangkat ponsel setinggi wajah, berkedip, tersenyum, lalu layar menyatakan presensi berhasil dan menampilkan kutipan motivasi. Menurut aplikasi, hari kerjanya resmi dimulai, tetapi pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelahnya: apa yang ia kerjakan sampai sore?
Kedip, Senyum, dan Radius 200 Meter
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro jelas serius menutup celah titip absen. Menurut rilis resmi Pemkab Bojonegoro, BKPP memperkenalkan pengamanan foto kedip-senyum, dan absensi apel kini juga dilakukan lewat aplikasi. Dalam sosialisasi lanjutan di Satpol PP, Dinas Kominfo memaparkan fitur geolocation berradius 200 meter, verifikasi wajah biometrik, dan pencatatan realtime. Sebelumnya, sebuah skripsi di Universitas Bojonegoro (2024) mencatat masih ada pegawai yang sengaja membolos rata-rata tiga sampai empat kali sebulan sebelum SiKepo diterapkan, lalu kedisiplinan membaik setelahnya. Dari sisi disiplin kehadiran, arah kebijakan ini tepat dan layak diapresiasi.
Namun Si-Kepo tidak hanya mencatat kehadiran; ia ikut menentukan penghasilan. Dalam sosialisasi yang sama, aplikasi ini disebut terkoneksi langsung dengan sistem BKPP untuk menghitung tambahan penghasilan pegawai (TPP) setiap bulan. Kepala Bagian Organisasi Setda menegaskan bahwa TPP adalah penghargaan atas kinerja, dan menyampaikan rencana agar TPP 2026 dihitung dari pekerjaan harian berdasarkan uraian jabatan. Artinya, Si-Kepo sedang bergeser dari alat absen menjadi pintu masuk penilaian kinerja, dan di situlah ujian sebenarnya dimulai.
Hadir Belum Tentu Bekerja
Kamera bisa memastikan wajah dan lokasi, tetapi tidak bisa memastikan pekerjaan selesai. Kedipan dan senyuman hanya membuktikan seseorang berada dalam radius 200 meter pada jam tertentu, bukan bahwa izin warga terbit tepat waktu atau laporan keuangan tersusun rapi. Dalam studi kebijakan dikenal Hukum Goodhart, yang sering dirumuskan begini: ketika sebuah ukuran dijadikan target, ia berhenti menjadi ukuran yang baik. Jika TPP terlalu bertumpu pada presensi, pegawai akan pandai berkedip tepat waktu, belum tentu pandai melayani.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya meminta lebih dari sekadar kehadiran digital. Pasal 40 menyebut pengelolaan kinerja dilakukan antara lain melalui peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus-menerus, sedangkan Pasal 63 meminta digitalisasi manajemen ASN menjamin akurasi proses dan pengambilan keputusan. Rencana TPP berbasis kinerja harian sejalan dengan semangat itu, asalkan yang dicatat adalah hasil kerja, bukan sekadar daftar kegiatan. Jadi masalahnya bukan pada digitalisasi, melainkan pada apa yang diukur.
Satu Kabupaten, Banyak Aplikasi
Tantangan kedua adalah integrasi. Pasal 63 ayat (2) meminta layanan digital manajemen ASN terintegrasi secara nasional, dan Pasal 71 memberi tenggat satu tahun sejak undang-undang diundangkan pada 31 Oktober 2023, artinya akhir Oktober 2024. Setahun setelah tenggat itu, Asisten Administrasi dan Umum Bojonegoro masih menyampaikan bahwa ke depan semua aplikasi akan dijadikan satu, dan aplikasi Presensi Online Bojonegoro milik Diskominfo di Google Play menyebut dirinya terhubung dengan SIKEPO, SIMANTAP, dan eTPP. Di tingkat nasional, Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan e-Kinerja BKN dipakai seluruh ASN paling lambat dua belas bulan sejak 8 April 2026, dan Pasal 13 ayat (3)-nya membolehkan data e-Kinerja menjadi pertimbangan perhitungan TPP daerah. Jika TPP tetap dihitung dari catatan kinerja di aplikasi daerah sendiri, pegawai berisiko mencatat pekerjaan yang sama dua kali dan pimpinan membaca angka yang berbeda untuk orang yang sama.
Masalah ini tidak sepenuhnya kesalahan daerah. Pasal 63 ayat (5) menyerahkan rincian digitalisasi kepada peraturan pemerintah, tetapi hingga Mei 2026 rancangan PP Manajemen ASN masih difinalisasi. Tanpa aturan turunan yang jelas, wajar bila setiap daerah membangun jalannya sendiri. Yang perlu dihindari adalah membiarkan jalan-jalan itu tidak pernah bertemu.
Wajah Bukan Kata Sandi
Tantangan ketiga paling jarang dibicarakan, yaitu data wajah. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf b), dan Pasal 34 mewajibkan penilaian dampak untuk pemrosesan data spesifik maupun pemantauan yang sistematis. Presensi wajah harian bagi ribuan pegawai memenuhi kedua kriteria itu sekaligus. Kata sandi yang bocor bisa diganti, wajah tidak; itulah sebabnya Pasal 63 ayat (4) UU ASN mewajibkan prinsip kerahasiaan dan keamanan siber.
Di sinilah keterbukaan diuji. Pada label Keamanan Data di Google Play (dicek 30 September 2026), pengembang aplikasi Presensi Online Bojonegoro menyatakan tidak ada data yang dikumpulkan dan data tidak dienkripsi. Label itu diisi sendiri oleh pengembang dan bisa saja tidak menggambarkan sistem yang sebenarnya, padahal presensi di Bojonegoro memakai lokasi dan wajah pegawai. Karena itu, penjelasan resmi tentang cara data wajah disimpan, siapa yang bisa mengaksesnya, dan berapa lama disimpan akan jauh lebih menenangkan daripada sekadar ajakan untuk tersenyum.
Senyum yang Sesungguhnya
Si-Kepo adalah langkah maju yang belum selesai. Aplikasi ini berhasil membuat ASN datang tepat waktu, sedangkan tujuan undang-undang adalah ASN yang bekerja tepat sasaran. Pekerjaan rumahnya ada tiga: menghitung TPP dari hasil kerja, menyatukan aplikasi daerah dengan ekosistem nasional, dan menjelaskan secara terbuka perlindungan data wajah pegawai. Senyum di depan kamera memang awal yang baik, tetapi senyum warga yang pulang dengan urusan beres adalah ukuran yang sesungguhnya.

