ILEGAL : Objek Wisata Pongtorra Toraja Utara Pungut Biaya Masuk Dan Labrak UU Kawasan Hutan Lindung.

Konten dari Pengguna
24 Maret 2018 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bro ajhie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penampakan Hutan Lindung, yang di jadikan Objek Wisata Pongtorra puncak tertinggi Lolai.
ADVERTISEMENT
RANTEPAO - Objek Wisata Pongtorra Puncak tertinggi Lolai yang di buka oleh oknum yang tidak jelas menjadi perbincangan dan kisruh di lingkup Dinas Pariwisata Toraja Utara dan Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, Obyek Wisata ini menurut Dinas Pariwisata termasuk Obyek Wisata Ilegal dan belum terdaftar di Dinas Pariwisata dan lebih fatalnya lagi Obyek Wisata Pongtorra ini masuk Kawasan Hutan Lindung dan sudah beroperasi selama 1 Tahun lebih.
Obyke Wisata Pongtorra yang terletak di gunung Lolai ini jarak tempuh +-23 Km dari Kota Rantepao dan berada di ketinggian 5000 Feet Above Sea Level.
Dari hasil pantauan dan investigasi beberapa media di Toraja bahwa Obyek Wisata Pongtorra yang Ilegal ini cukup banyak di kunjungi oleh wisatawan Domestik wisatawan mancanegara dan lebih lagi memungut uang masuk sebesar Rp.15 ribu. Apakah ini masuk salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toraja Utara...?
ADVERTISEMENT
"Dianggap Obyek Wisata Pongtorra masuk Kawasan Hutan Lindung dan Ilegal oleh Dinas Pariwisata karena sampai sekarang belum ada dalam data base Dinas Pariwisata Kabupaten Toraja Utara.
Untuk memastikan apakah Objek Wisata Pongtorra masuk Kawasan Hutan Lindung, penulis melalui selulernya mencoba menghubungi Plt.KPH.SADDANG II Toraja Utara, Gazali membenarkan bahwa Obyek Wisata Pongtorra masuk Kawasan Hutan Lindung dan ini sudah kami proses,"ucapnya.
Menurutnya, bahwa Obyek Wisata Pongtorra yang masuk Kawasan Hutan Lindung sudah setahun lebih di buka. Dan kawasan Hutan Lindung yang di jadikan Obyek Wisata Pongtorra seluas +- 1 (satu) Hektar dan disana sudah sangat jelas ada papan tertulis Kawasan Hutan Lindung. Ini masuk penyerobotan kawasan hutan lindung dan jelas dalam UU Nomor 41 pasal 99 tentang kehutanan ,"jelas Gazali.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga di sampaikan Sudirman selaku Pasukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORT) bahwa Obyek Wisata Pongtorra betul masuk kawasan Hutan Lindung (HL) dan kami sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi Obyek tersebut,"tuturnya.
Diterangkan pula Sudirman bahwa Objek Wisata Pongtorra yang berada di puncak lolai ini masuk dalam Peta Kawasan Hutan Lindung dan selanjutnya kami sudah melakukan teguran tapi sampai saat ini tidak di indahkan oleh pengelola Obyek.
Ditambahkan Sudirman selaku Pasukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORT) bahwa kami sudah lakukan Sidik dan sekarang di tingkatkan menjadi Lidik. Sambil melakukan penyelidikan, kami juga sudah melaporkan ke Pusat (Kementerian) dan kami masih menunggu jawaban dari sana, apa langkah selanjutnya,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Disampaikan pula Sudirman bahwa untuk kawasan hutan lindung di Kecamatan Sa'dan Lembang Sangkaropi, di mana Kawasan Hutan Lindung tersebut di serobot kepala lembang dengan menjadikan jalan Desa,"ujarnya.
"Untuk kawasan Hutan Lindung yang di jadikan jalan desa di lembang Sangkaropi Kecamatan Sa'dan sudah dalam penanganan Polres Tana Toraja. Kami dari Kehutanan tinggal menunggu koordinasi dari Polres Tana Toraja sebagai Saksi Ahli nantinya,"pungkas Sudirman melalui Selulernya siang tadi.