Konten dari Pengguna

Ketika Ruang Kota Dijaga Pak Ogah: Siapa yang Sebenarnya Berkuasa?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bryan Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

-Sumber: Dokumentasi Pribadi, diambil di Blok-M Februari 2024
zoom-in-whitePerbesar
-Sumber: Dokumentasi Pribadi, diambil di Blok-M Februari 2024

Di banyak sudut kota besar Indonesia, pemandangan yang sama terus berulang: orang-orang berseragam seadanya mengatur lalu lintas di putaran jalan, gang sempit, bahkan di sekitar lampu merah. Mereka kita kenal sebagai "pak ogah". Istilah khas Indonesia untuk warga yang menjadi juru atur lalu lintas informal. Di tempat lain, ada pula para juru parkir liar yang muncul di depan toko, ruko, atau pusat perbelanjaan, bahkan ketika sudah ada sistem parkir resmi berbasis digital. Ironisnya, tak jarang warga harus membayar dua kali: ke mesin resmi dan ke petugas liar.

Fenomena ini bukan sekadar soal ketertiban lalu lintas atau pungli recehan. Ia adalah gejala dari persoalan yang jauh lebih dalam: kegagalan tata kelola ruang kota. Ketika pak ogah dan parkir liar menjamur, maka yang perlu ditanyakan bukan hanya “mengapa mereka ada?”, tetapi juga “siapa yang membiarkan mereka terus ada?”

Kota yang Absen

Pak ogah dan pungli parkir liar adalah hasil dari kehadiran negara yang setengah-setengah. Di satu sisi, kota-kota kita memasang rambu, sistem parkir elektronik, hingga kamera pengawas. Namun di sisi lain, pengawasan di lapangan nyaris nihil, terutama di titik-titik mikro seperti gang, trotoar, atau putaran jalan kecil. Alih-alih dijaga oleh petugas resmi, ruang-ruang itu dikuasai oleh individu atau kelompok yang beroperasi tanpa regulasi, tanpa pengawasan, dan tentu saja tanpa akuntabilitas.

Kondisi ini bukan hanya menciptakan ketidaknyamanan, tapi juga memperkuat kesan bahwa negara kalah oleh warga “tak resmi” dalam mengelola ruang publiknya sendiri. Ketika ruang kota dibiarkan dikelola oleh aktor informal, maka otoritas formal kehilangan legitimasi. Dan lebih buruknya, publik kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

Masalah yang Terlembagakan

Kita sering mendengar alasan klasik: “Mereka juga cari makan.” Narasi ini tak sepenuhnya salah. Banyak pak ogah dan juru parkir liar memang berasal dari kelas ekonomi bawah, yang tidak mendapatkan akses pekerjaan formal. Namun membiarkan mereka bertahan dalam ekosistem liar ini justru memperpanjang ketimpangan itu sendiri.

Fenomena ini sebenarnya telah menjadi sistem bayangan yang terlembagakan. Beberapa di antaranya bahkan memiliki “wilayah kekuasaan” yang dijaga dan diwariskan. Beberapa media bahkan sempat menelusuri bahwa ada setoran rutin ke pihak tertentu agar para “pengelola liar” ini bisa tetap beroperasi. Artinya, ini bukan lagi masalah personal, tapi sudah menjadi jejaring informal yang kompleks, dan secara diam-diam, diterima sebagai sesuatu yang “biasa”.

Kerugian Ekonomi yang Tak Terlihat

Pungli dan parkir liar bukan cuma mencederai rasa keadilan warga, tapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang nyata bagi kota. Setiap transaksi parkir liar adalah potensi pendapatan daerah yang hilang. Ketika juru parkir tak resmi mengambil alih area-area strategis seperti depan pusat perbelanjaan, gedung pemerintahan, bahkan stasiun transportasi, maka pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah lenyap begitu saja.

Dari sisi fiskal, ini berarti defisit anggaran yang tidak perlu. Jika pengelolaan parkir dilakukan secara transparan dan profesional, maka pendapatan tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas publik: memperluas trotoar, membangun halte nyaman, atau memperbaiki jalur sepeda. Namun selama ruang-ruang itu masih dikuasai oleh jaringan informal, maka potensi peningkatan kualitas hidup warga juga ikut tergadai.

Di sisi lain, pungli juga menciptakan ekonomi yang eksklusif. Tidak semua orang bisa “masuk” dalam sistem ini. Hanya mereka yang punya akses ke oknum pengatur wilayah, atau cukup berani dan kuat untuk mempertahankan area, yang bisa mengambil untung. Ini menciptakan semacam kasta ekonomi jalanan, di mana yang kuat bertahan dan yang lemah tersingkir. Sebuah sistem yang semakin menjauhkan keadilan sosial dari realitas ruang kota.

Kebijakan yang Setengah Jalan

Dalam beberapa tahun terakhir, kota-kota seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya mulai mengadopsi sistem digital dalam manajemen parkir: pembayaran QRIS, portal parkir otomatis, integrasi e-wallet. Namun, tanpa penertiban menyeluruh terhadap para aktor informal, inovasi ini hanya berjalan setengah jalan.

Kenyataannya, teknologi tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi dengan governance yang kuat. Ketika warga tetap harus “bayar tunai” ke orang yang berdiri di luar sistem, maka kehadiran mesin parkir modern hanya menjadi formalitas belaka. Bukannya mempermudah, malah menambah kebingungan dan beban biaya.

Ini menunjukkan pentingnya manajemen perubahan dalam kebijakan publik. Tak cukup hanya menyediakan alat, perlu juga ada strategi transisi: bagaimana masyarakat dilibatkan, bagaimana pelaku lama direlokasi atau direhabilitasi, dan bagaimana penegakan dilakukan secara konsisten.

Siapa yang Benar-Benar Menguasai Kota?

Fenomena ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan serius tentang siapa yang sesungguhnya mengelola kota: pemerintah kota yang sah atau kekuatan informal yang muncul karena kekosongan otoritas?

Ketika warga tak lagi percaya bahwa negara mampu mengelola ruang kota secara adil dan tertib, mereka akan mencari solusi sendiri, baik dengan pasrah membayar ke tukang parkir liar, atau dengan marah dan main hakim sendiri. Keduanya merupakan reaksi terhadap sistem yang gagal membangun otoritas yang legitimate.

Kota seharusnya tidak hanya dibangun oleh infrastruktur, tetapi juga oleh rasa keadilan. Ketika ruang publik menjadi ladang pungli, maka keadilan itu dirampas dari warga. Dan ironisnya, perampasan ini berlangsung di hadapan negara yang memilih diam.

Jalan Keluar: Penertiban yang Manusiawi

Lalu, apa jalan keluarnya? Penertiban tetap harus dilakukan, tetapi tidak dengan pendekatan kekerasan atau hanya menggusur. Pemerintah kota bisa membangun program transisi yang melibatkan para pelaku informal ini ke dalam ekosistem yang lebih tertib,misalnya lewat pelatihan, insentif pekerjaan baru, atau skema kerja sama dengan badan usaha milik daerah.

Namun penertiban juga harus jelas batasnya. Jika sudah ada sistem resmi, maka pungli tidak bisa ditoleransi atas nama “cari makan.” Perlu ada koordinasi antara dinas perhubungan, satpol PP, dan kepolisian untuk menciptakan konsistensi penegakan.

Yang paling penting: warga harus dilibatkan. Transparansi sistem, akses pengaduan, hingga edukasi publik tentang hak dan kewajiban di ruang publik perlu ditingkatkan. Hanya dengan cara itu, ruang kota bisa kembali menjadi milik semua orang,bukan milik mereka yang “berani berdiri di tengah jalan”.