Konten dari Pengguna

Dapat Dana BPUM, untuk Kebutuhan Pribadi atau Modal Usaha?

Bryan Jure Pelawi
Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia
7 Desember 2021 7:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bryan Jure Pelawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melihat dari keadaan pandemi Covid-19 yang terjadi, kondisi ini memberikan dampak yang sangat besar bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat, salah satunya adalah sektor perekonomian.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana dengan UMKM?
Jika kita melihat melalui data yang dirilis melalui Katadata Insight Center (KIC), sebesar 89,2% (mayoritas UMKM) terdampak negatif dari pandemi ini. Mayoritas UMKM yang ada mengaku mengalami kesulitan mulai dari melunasi pinjaman, tidak bisa berjualan, membeli bahan baku, tagihan listrik, air, gas, hingga untuk membayar gaji karyawan. Oleh karena itu, Pemerintah menyediakan sebuah stimulus dengan memberikan bantuan modal seperti BPUM sebagai upaya pemulihan perekonomian terkhusus pada pelaku usaha mikro.
Menilik kembali, BPUM sendiri merupakan sebuah program bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro di Indonesia. Bantuan ini diharap memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro untuk mempertahankan usahanya di masa Pandemi Covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
Jika melihat pada tahun 2020, program BPUM ini memberikan dana sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro sesuai dengan persyaratan mutlak seperti tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan lain dari perbankan yang ada. Berbeda dengan tahun 2021, pada tahun ini besaran dana BPUM hanya menerima separuhnya sebesar Rp 1,2 juta. Hal ini dikarenakan terdapat pengurangan anggaran dari Pemerintah terkait dengan bantuan sosial yang selanjutnya dioptimalisasikan juga kepada program vaksinasi Covid-19
Sekarang pertanyaannya, digunakan untuk apakah dana BPUM tersebut?
Dana BPUM. Sumber Foto : unsplash.com
Bantuan dari Pemerintah terkait dana BPUM ini diberikan secara cuma-cuma tanpa adanya kredit ataupun pinjaman, alias hibah. Dengan adanya penyaluran dana ini, Pemerintah berharap pelaku usaha mikro dapat menggunakannya sebagai tambahan modal ataupun kepentingan usaha. Namun, pada pengimplementasiannya dana tersebut digunakan untuk kepentingan yang berbeda-beda tergantung dengan urgensi pengeluaran dari pelaku usaha mikro itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Melalui hasil survei yang diberikan dari BRI Research Institute, sebanyak 90,5% responden menggunakan dana BPUM untuk kepentingan usahanya. Selain dari untuk kebutuhan usaha, sebanyak 4,2% responden menggunakan dana BPUM untuk kepentingan pribadi seperti memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Melalui data ini dapat dibuktikan bahwa, setiap pelaku usaha mikro yang menerima dana dari program BPUM menggunakan dana tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing.
Terdapat heterogenitas urgensi tertentu dari pelaku usaha mikro yang ada untuk menggunakan dana BPUM ini sebagai keperluan usaha atau penyangga hidupnya. Bagi pelaku usaha mikro yang masih sanggup untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, dana ini digunakan sebagai kebutuhan usahanya meliputi modal operasional, bahan baku, hingga bentuk pengembangan bisnis lainnya. Di sisi lain, pelaku usaha mikro yang sangat terdampak hingga tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, menggunakan dana tersebut untuk menyangga kebutuhan hidup keluarganya.
ADVERTISEMENT
Melihat realita tersebut, tentu menjadi dilema bagi setiap pelaku usaha mikro di masa pandemi ini mengingat sebagian besar sektor pelaku usaha sangat terdampak. Kedua pilihan tersebut tergantung kepada penerima dana yang bersangkutan, ingin memakai untuk kebutuhan hidup atau kebutuhan usahanya.
Jika anda di posisi mereka, pilihan mana yang anda ambil?
Referensi
Ekon. (2021). Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih di Masa Pandemi. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2939/dukungan-pemerintah-bagi-umkm-agar-pulih-di-masa-pandemi
Katadata. (2021). Mayoritas Penerima BLT UMKM Gunakan Dana Beli Bahan Baku. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/03/mayoritas-penerima-blt-umkm-gunakan-dana-beli-bahan-baku
Kompas. (2021). Ini Beda BPUM 2021 dari Tahun Lalu, dari Syarat hingga Besaran Bantuan. https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/07/160000565/ini-beda-bpum-2021-dari-tahun-lalu-dari-syarat-hingga-besaran-bantuan?page=all
Tempo. (2021). Info Lengkap Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapa yang Berhak dan Cara Menerimanya https://bisnis.tempo.co/read/1455113/info-lengkap-soal-blt-umkm-rp-12-juta-siapa-yang-berhak-dan-cara-menerimanya