Menilik Profesionalitas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Indonesia

Bryan Jure Pelawi
Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
21 Juni 2021 21:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bryan Jure Pelawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan seorang pegawai yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu dari suatu bangsa itu sendiri (Prasojo, 2014). Dalam hal ini pegawai ASN juga bertugas dalam melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pemangku jabatan pembina kepegawaian yang berwenang sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang ada.
Sumber : Pixabay.com
Berkenaan juga dengan fungsi dan tugas dari pegawai ASN, dalam rangka mewujudkan suatu sistem pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance) serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu didukung dengan adanya profesionalitas dari Aparatur Sipil Negara yang ada pada dinamika sistem pemerintahan. Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pegawai ASN yang baik dapat menjalankan tugas berdasarkan profesionalisme sesuai pada kualifikasi bidang ilmu yang dimilikinya (Ryngaert, 2005).
ADVERTISEMENT
Melihat sangat strategisnya profesionalitas di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, maka diperlukan adanya pengukuran tingkat profesionalitas pada ASN itu sendiri. Pengukuran tersebut dilakukan melalui/diatur dalam Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019-Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini sejatinya ditetapkan dalam tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Merujuk pada produk peraturan ini, dijelaskan bahwa pengukuran indeks profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif sejauh mana tingkat profesionalitas dari pegawai Aparatur Sipil Negara, yang hasilnya nanti dapat digunakan sebagai dasar penilaian maupun evaluasi dalam upaya pengembangan pada profesionalisme yang ada pada ASN.
ADVERTISEMENT
Profesionalitas ASN juga memiliki standar dasar ataupun benchmark yang berarti terdapatnya kriteria yang digunakan dalam mengukur tingkat profesionalitas ASN mencakup dimensi kualifikasi kompetensi, kinerja, dan disiplin. Di samping itu, juga terdapat instrumen pengukuran indeks profesionalitas ASN seperti bahan, alat, dan cara yang akan digunakan dalam mendapatkan data indeks profesional berupa dimensi, identitas dari pegawai ASN, dan deskripsi indikator.
Hasil dari Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan suatu peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi, bagi masyarakat sebagai instrumen kontrol sosial agar kinerja ASN sesuai dengan kaitan pelayanan publik, instansi pemerintah sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional terkait, dan pegawai ASN itu sendiri sebagai area pengembangan diri dalam upaya/tujuan meningkatkan derajat profesionalitas ASN. Terdapat juga 5 (lima) prinsip pengukuran indeks profesionalitas ASN, meliputi, koheren, kelayakan, akuntabel, dapat ditiru, dan multi-Dimensional.
ADVERTISEMENT
Pada penerapannya, profesionalitas kinerja dari Aparatur Sipil Negara di Indonesia diimplementasikan salah satunya melalui pengukuran indeks profesionalitas yang sudah kita bahas di atas. Mulai dari kriteria, dimensi, prinsip, hingga hasil penilaian yang dapat berupa kategori merupakan gambaran secara spesifik mengenai bagaimana kondisi profesionalitas ASN di Indonesia.
Kemudian melihat pada hasil penilaiannya, nilai Indeks Profesionalitas ASN Provinsi di Indonesia pada 2019 secara keseluruhan berada dalam kategori “rendah”. Kalaupun ada yang berada di level “sedang”, hanya 3 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat. 31 provinsi di Indonesia lainnya bercokol pada kelompok rendah/sangat rendah.
Dari hasil data penilaian indeks profesionalitas tersebut, dapat dikatakan bahwa kondisi profesionalitas kinerja dari ASN di Indonesia masih tergolong rendah. Dengan mempertimbangkan dan merujuk pada hasil penilaian Indeks Profesionalitas tersebut bahwa hanya ada tiga provinsi yang nilainya tidak tergolong rendah, itupun hanya tergolong di level sedang.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana menurut anda? Apakah ASN di Indonesia sudah dapat dikatakan berkinerja secara profesional?
Referensi :
Carter, L. (2011). “The Relationship between Interpersonal Relational Competence and Employee Performance: A Developmental Model” in International Journal of Interdisciplinary Social Sciences, Vol.6, No.3, pp.217-226.
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 – Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Prasojo, Eko & Laode Rudita. (2014). “UndangUndang Aparatur Sipil Negara: Membangun Profesionalisme Aparatur Sipil Negara” dalam Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol.8, No.1 [Juni], hlm.13-29
Ryngaert, C. & J. Wouters. (2005). Good Governance Lesson from International Organization. New York: Wessel, first edition
Suhaji, Linawati. (2010). “Pengaruh Motivasi, Kompetensi, Kepemimpinan, dan Lingkungan Kerja terhadap Kinerja Karyawan: Studi pada PT Herculon Carpet Semarang”. Skripsi Sarjana Tidak Diterbitkan. Semarang: STIE [Sekolah Tinggi IlmuEkonomi] Widya Manggala, Semarang.
ADVERTISEMENT