Merajut Ulang Kompas Antikorupsi: Empat Simpul yang Terlewat dari UU 19/2019

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Bryan Rizki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali layar kaca menayangkan petugas KPK menggiring seseorang berjaket oranye keluar dari mobil tahanan, linimasa media sosial nyaris serentak dipenuhi sorak-sorai dan tagar kemenangan. Namun, euforia ini sering kali membuat kita lupa menanyakan hal yang jauh lebih penting, yakni apakah uang rakyat yang dicuri tersebut benar-benar berhasil dikembalikan? Sayangnya, pertanyaan kritis ini kerap terlupakan karena publik telanjur puas melihat koruptor dihukum, tanpa memedulikan nasib kerugian negara yang sebenarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengeluhkan mahalnya biaya menahan koruptor karena negara masih harus menanggung makan dan pakaian mereka selama di tahanan. Pernyataan ini menuai kritik luas, sebab arah persoalannya dianggap keliru. Hal yang seharusnya dipersoalkan bukanlah biaya makan tahanan, melainkan berapa banyak aset hasil korupsi yang berhasil disita untuk mengganti kerugian negara. Masalah ini menyadarkan kita bahwa tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi selama ini masih keliru. Prestasi tingkat keseringan OTT lebih dibanggakan ketimbang seberapa banyak uang rakyat yang berhasil diselamatkan.
Perubahan kedua atas Undang-Undang KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 selama ini juga terkunci dalam perdebatan yang sama sempitnya. Polarisasi antara narasi pelemahan kelembagaan dan pembelaan formalistik atas kepastian hukum menjadi penyebab utamanya. Padahal, jika kita terus berputar dalam dikotomi tersebut, kita justru kehilangan gambaran besarnya. Pemberantasan korupsi abad ini menuntut pergeseran cara pandang, dari sekadar penghukuman menuju tata kelola pencegahan kebocoran fiskal yang sistemik dan keadilan yang substantif. UU No. 19 Tahun 2019 perlu ditimbang bukan dari sentimen politis sesaat, melainkan lewat empat simpul yang selama ini kerap terlewat dari perbincangan publik.
Simpul Pertama: Dari Hitung Kepala Menuju Pemulihan Aset
Masyarakat sering merayakan penangkapan tersangka korupsi oleh KPK, namun kerap lupa menanyakan berapa banyak uang negara yang berhasil diselamatkan. Faktanya, jumlah uang yang kembali sangat kecil dibandingkan total kerugiannya. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, kerugian negara diperkirakan melonjak dari Rp62,93 triliun pada 2021 menjadi Rp279,9 triliun pada 2024. Sementara itu, menurut laporan KPK, uang yang berhasil diselamatkan sepanjang 2020–2024 hanya sekitar Rp2,5 triliun. Meskipun angka tersebut terlihat besar, jumlahnya masih sangat jauh dari cukup untuk menutupi total kerugian negara yang sebenarnya.
Fokus pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari seberapa banyak uang negara yang berhasil dikembalikan, bukan sekadar kehebohan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sesuai UU No. 19 Tahun 2019, KPK perlu melacak aliran uang koruptor sejak tahap awal penyelidikan agar pelaku tidak memiliki waktu untuk menyembunyikan hartanya. Meskipun strategi pelacakan ini sudah terbukti berhasil di beberapa kasus besar, pelaksanaannya masih terhambat oleh keterbatasan teknologi, rumitnya transaksi lintas negara, dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Jika pelacakan aset terlambat dilakukan, koruptor akan lebih leluasa mengamankan uang hasil kejahatannya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset kini sangat mendesak untuk dilakukan. Sistem hukum saat ini masih mewajibkan adanya putusan pengadilan, sehingga negara gagal mengambil kembali asetnya jika koruptor terlanjur kabur atau meninggal. Dengan mengadopsi sistem penyitaan aset tanpa putusan pidana sesuai amanat Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), pengesahan RUU ini akan memastikan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi benar-benar difokuskan untuk menyelamatkan uang negara.
Simpul Kedua: Menyuntik Meritokrasi ke Nadi Birokrasi
Selama ini, diskursus mengenai alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seolah terjebak pada narasi hitam-putih. Di satu sisi timbul kekhawatiran akan runtuhnya independensi penegakan hukum, di sisi lain langkah ini dipandang sekadar pemenuhan tertib administrasi birokrasi. Kekhawatiran soal munculnya rantai komando subordinatif memang tidak sepenuhnya keliru. Namun, jika kita terus berputar dalam dikotomi itu, kita kehilangan gambaran besarnya.
Rekonstruksi yang sebenarnya dibutuhkan pasca-revisi bukan lagi meratapi perubahan status, melainkan menggeser paradigma, dengan membangun kelembagaan yang sehat terlebih dahulu agar integritas individu dapat tumbuh secara organik. Pengalaman berbagai negara mengajarkan bahwa integritas aparatur tidak pernah lahir di ruang hampa, melainkan membutuhkan ekosistem kelembagaan yang kokoh dan komitmen politik yang konsisten dari atas. Dalam sudut pandang ini, integrasi pegawai KPK ke rumpun ASN semestinya tidak dipandang sebagai pembatasan, melainkan peluang untuk menyuntikkan nilai-nilai meritokrasi ke nadi birokrasi nasional.
Agar pergeseran ini tidak berhenti menjadi jargon di atas kertas, setidaknya dua langkah perlu ditempuh. Pertama, menjadikan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai standar evaluasi yang berdampak nyata. Skor SPI ke depan mesti diintegrasikan langsung dengan formula alokasi anggaran dan akuntabilitas belanja instansi pemerintah. Konsekuensinya, instansi dengan integritas rendah akan menerima kebijakan yang konkret dengan pendekatan evaluatif. Kedua, memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) sebagai proteksi ring utama. Untuk memitigasi potensi benturan kepentingan di lingkungan birokrasi ASN, kanal pelaporan pelanggaran harus dibentengi kerahasiaan identitas dan perlindungan hukum yang mutlak.
Simpul Ketiga: Mengembalikan Wajah Korban dalam Pusaran Keadilan
Pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini terlalu berorientasi pada pelaku dan kerugian keuangan negara, terutama melalui penyidikan, penuntutan, dan pengembalian kerugian lewat uang pengganti. Padahal, korupsi bukan kejahatan tanpa korban. Dalam sektor vital seperti bantuan sosial, kesehatan, dan infrastruktur, korupsi menghilangkan akses masyarakat terhadap sumber daya dan layanan publik, dengan dampak yang lebih berat bagi kelompok rentan yang lebih bergantung pada layanan tersebut. Bahkan, pengembalian aset kepada negara tidak otomatis menjamin proyek mangkrak kembali dilanjutkan, sehingga masyarakat tetap kehilangan manfaat infrastrukturnya.
Perlindungan terhadap pihak yang dirugikan telah memiliki dasar dalam hukum internasional. Pasal 35 Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) mewajibkan negara menyediakan mekanisme bagi pihak yang dirugikan untuk memperoleh kompensasi, ketentuan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam hukum nasional, UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur hak korban, restitusi, kompensasi, hingga Dana Abadi Korban. Namun, karena kerugian akibat korupsi sering bersifat kolektif, tantangannya adalah memastikan pemulihan dapat menjangkau masyarakat yang kehilangan manfaat anggaran dan layanan publik.
Karena itu, pendekatan keadilan restoratif relevan sebagai orientasi pemulihan, tetapi penerapannya pada korupsi harus selektif mengingat dampaknya yang luas terhadap kepentingan publik. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengecualikan korupsi dari mekanisme restorative justice formal, sementara Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, prinsip restoratif bukanlah jalan damai bagi koruptor, melainkan upaya memulihkan kerugian negara dan masyarakat melalui perampasan aset yang juga diarahkan pada perbaikan fasilitas publik, pemulihan layanan, dan rehabilitasi sosial-ekonomi.
Simpul Keempat: Dari Aktor Tunggal Menuju Dirigen Orkestra Penegakan Hukum
Salah satu konsekuensi kelembagaan paling signifikan dari UU No. 19 Tahun 2019 adalah penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Perubahan ini bukan sekadar persoalan administratif ketatanegaraan, melainkan menata ulang secara fundamental relasi kelembagaan KPK dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai sesama aparat penegak hukum.
Selama ini wacana publik cenderung memposisikan KPK sebagai “aktor tunggal penyelamat” dalam pemberantasan korupsi. Pasca-revisi, KPK justru dituntut bertransformasi peran, dari eksekutor tunggal menjadi dirigen koordinasi dan supervisi atas keseluruhan ekosistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Transformasi ini bukan tanpa bukti empiris pendukung, contohnya kapasitas penanganan perkara korupsi skala besar oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir justru membuktikan tesis sebaliknya dari kekhawatiran pelemahan yang selama ini mendominasi wacana publik, bahwa ekosistem antikorupsi yang matang dan tangguh tidak bertumpu pada monopoli kewenangan satu lembaga, melainkan pada pembagian peran strategis serta transfer standar pembuktian yang efektif antarlembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, keberhasilan pemberantasan korupsi ke depan semestinya diukur bukan dari seberapa dominan KPK dibandingkan Kejaksaan dan Kepolisian, melainkan dari seberapa solid ketiga institusi ini membangun standar pembuktian yang setara, mekanisme pelimpahan perkara yang efisien, serta budaya saling menguatkan alih-alih saling menegasikan legitimasi. Protokol koordinasi-supervisi ini idealnya ditopang pula oleh platform pertukaran data penanganan perkara yang terintegrasi secara real-time antara KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan, guna mencegah tumpang tindih perkara sekaligus mempercepat proses pemulihan aset di simpul pertama tulisan ini.
Pada akhirnya, UU No. 19 Tahun 2019 tidak seharusnya terus dipandang lewat kacamata biner pelemahan atau penguatan semata. Ia adalah titik tolak untuk merestrukturisasi strategi antikorupsi Indonesia dari pendekatan yang reaktif dan simbolik menuju pendekatan preventif-fiskal yang komprehensif. Empat simpul yang telah diuraikan, yaitu pemulihan aset, meritokrasi birokrasi, pemulihan hak korban, dan orkestrasi antarlembaga, sesungguhnya tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling menopang seperti benang yang perlu dirajut menjadi satu kain yang utuh. Menghukum pelaku tanpa memulihkan kerugian negara dan masyarakat ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya, sumber daya publik yang telah dirampas akan tetap hilang tak berbekas meski selnya penuh sesak.
