news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Optimalisasi Pengelolaan SPT dengan Konsep Tax Just Happens Melalui CTAS

Bryan Rizki
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
26 Maret 2025 4:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bryan Rizki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak merupakan instrumen penting bagi sebuah negara untuk membiayai program pembangunan atau pengeluaran negara lainnya.

ADVERTISEMENT
Pengaturan mulai dari pendaftaran hingga pelayanan menjadi isu utama yang harus diperhatikan pemerintah guna memaksimalkan penerimaan pajak. Sudah lebih dari dua dekade berjalan atau tepatnya sejak tahun 2002 Instansi perumus dan pelaksana kebijakan perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak telah menggalakkan tax digitalitation (DJP, 2020). Menghadapi era revolusi industri 5.0, sistem perpajakan tidak hanya efektif dan efisien melainkan juga harus dirancang secara transparan dan akuntabel. Apabila sistem perpajakan tidak mengedepankan prinsip keadilan, maka akan menurunkan kepercayaan publik yang akan memengaruhi tingkat kepatuhan bagi wajib pajak (Dalimunthe, Tampubolon, & Elazhari, 2023).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, telah dibuat sebuah sistem administrasi baru yang akan mengakomodasi upaya peningkatan kualitas institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Upaya ini disokong oleh lima pilar utama reformasi perpajakan, yaitu organisasi, SDM, IT & Basis Data, proses bisnis, dan peraturan. Pelaksanaan pada pilar IT & Basis Data dan proses bisnis diwujudkan dengan diterbitkannya Coretax pada awal tahun 2025 lalu (Putri, 2022).
Sumber Data : Data diolah dari APBN KiTa Maret dalam Berbagai Tahun
Berdasarkan grafik di atas, APBN Kita harus menghadapi kenyataan yang cukup berat utamanya pada realisasi penerimaan pajak hingga bulan Februari yaitu hanya mencapai sebesar Rp 187,8 Triliun atau 8,60% dari target APBN Rp 2.189,3 Triliun. Hal ini berarti APBN Kita harus mendorong penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.001,5 Triliun dalam 10 bulan atau Rp 200,15 per bulan agar mencapai target yang telah ditentukan. Secara nominal, capaian penerimaan pajak juga mengalami tren penurunan. Padahal, pada tahun 2024 juga terjadi fenomena shortfall atau tidak tercapainya target penerimaan pajak untuk APBN, yaitu persentasenya hanya menyentuh angka 97,2%. Tentunya ini bukan merupakan berita yang baik karena realisasi penerimaan pajak juga langsung berdampak pada dinamika perekonomian, seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakat, dan investasi (Rizky, 2025). Menghadapi masalah besar yang dijelaskan sebelumnya, penulis mencoba menguraikan dan menganalisis optimalisasi pengelolaan SPT dengan konsep tax just happens melalui Coretax yang menjadi salah satu senjata pemerintah untuk mengejar ketertinggalan target penerimaan pajak yang telah ditentukan.
Sumber Gambar : Laman Resmi Coretax
Salah satu andalan dalam Coretax adalah pembuatan layanan berbasis prepopulated SPT yang memudahkan wajib pajak dalam mencocokkan data tanpa harus mengisinya dari awal (IKPI, 2023). Sistem prepopulated artinya seluruh informasi dan data yang semula harus diisi secara mandiri oleh Wajib Pajak kini akan tersedia secara otomatis (datacenter.ortax.org, 2023). Dengan perhitungan yang matang, DJP ingin mendorong terwujudnya konsep “Tax Just Happens” atau sistem pajak yang terjadi begitu saja.
ADVERTISEMENT
Menurut Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Penerapan konsep ini dijabarkan lebih lanjut dalam tiga langkah utama, yaitu migrasi ekosistem digital, membuka sistem transparan, dan membangun digital auto regulated system (DDTCNews, 2024). Langkah strategis yang dilakukan DJP adalah dengan cara memperluas data base, yaitu Coretax dihubungkan dengan banyak entitas digital sehingga proses prepopulated SPT dapat terpenuhi (Hajar, 2023). Dalam pelaporan SPT, terdapat dua tahapan yang harus dilalui yaitu persiapan dan penyampaian.
Berdasarkan laman resmi DJP, sebelum diterapkannya Coretax, pada tahap persiapan dibutuhkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-faktur pajak untuk SPT Masa PPN, e-Bupot untuk SPT Masa PPh, dan Laporan Keuangan serta rekapitulasi peredaran bruto untuk SPT Tahunan PPh. Setelah diterapkannya Coretax, Wajib Pajak dapat memperoleh nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang keluar secara otomatis oleh sistem (prepopulated). Selain itu, Coretax juga menyediakan fitur XBRL untuk memudahkan wajib pajak dalam laporan keuangan fiskal. (DJP, 2025). Pada tahap penyampaian SPT dengan Coretax ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak, diantaranya:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, Coretax berpotensi besar untuk memenuhi hak wajib pajak berupa kemudahan administrasi yang berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak juga peningkatan penerimaan negara. Faktanya, sejak peluncuran Coretax pada awal tahun 2025 masih mengalami kendala teknis yang memberikan hambatan dalam proses pembayaran pajak. Dampak nyata dibuktikan dengan anjloknya penerimaan pajak pada Januari hingga februari 2025 dengan dugaan Coretax masih belum bisa menjawab tantangan menurunnya penerimaan pajak pada beberapa tahun terakhir. Oleh sebab itu, pengoptimalisasi Coretax harus terus digencarkan oleh DJP melalui pengambilan langkah-langkah strategis seperti optimalisasi pengelolaan SPT berbasis prepopulated. Hal ini tidak lain agar efisiensi proses pelaporan dan pengawasan pajak dapat tercapai melalui pengintegrasian dan perluasan database. Implementasi langkah strategis dalam optimalisasi pengelolaan SPT pada Coretax perlu dengan cepat dan tanggap dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah perlu berfokus pada mitigasi terhadap kendala teknis yang dihadapi WP dengan menyediakan layanan alternatif sementara. Seiring dengan hal tersebut perbaikan dan peningkatan kualitas kapasitas server Coretax terus digencarkan. Selain itu, perlu dilakukan pengujian berkala untuk memastikan bahwa sistem mampu dan siap menangani lonjakan pengguna dalam rentang waktu dan momentum tenggat pelaporan pajak. Pada akhirnya, kemudahan akan dirasakan oleh Wajib Pajak dan membuka harapan besar bagi negara untuk mencapai ketertinggalan target penerimaan pajak pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Dalimunthe, M. I., Tampubolon, K., & Elazhari. (2023). Evaluation of Online Tax Systems: Good Governance Perspective. All Fields of Science J-LAS, 3(4), 166–172, https://jlas.lemkomindo.org/index.php/AFoSJ-LAS/index.
datacenter.ortax.org. (2023, Juli 25). Sistem Pajak Canggih Sri Mulyani Bikin Isi SPT Gak Lagi Ribet. Retrieved from datacenter.ortax.org: https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/18591
DDTCNews, R. (2024, Juni 4). Terkait Coretax, DJP Ingin 'Pajak Terjadi begitu Saja' bagi masyarakat. Retrieved from DDTC News: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1803075/terkait-coretax-djp-ingin-pajak-terjadi-begitu-saja-bagi-masyarakat
DJP. (2020). Perjalanan 18 Tahun Digitalisasi Pajak. Retrieved from pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/berita/perjalanan-18-tahun-digitalisasi-pajak
DJP. (2025). Pengelolaan SPT. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-spt/
Hajar, W. (2023, Juni 13). 89 Entitas Akan Terhubung dengan Core Tax System. Retrieved from konsultanpajaksurabaya.com: https://konsultanpajaksurabaya.com/89-entitas-akan-terhubung-dengan-core-tax-system#gsc.tab=0.
IKPI, I. K. (2023, Desember 16). Core Tax System Ditargetkan Beroperasi 1 Mei 2024. Retrieved from ikpi.or.id: https://ikpi.or.id/core-tax-system-ditargetkan-beroperasi-1-mei-2024/
ADVERTISEMENT
Putri, C. A. (2022, September 26). Canggihnya Sistem Pajak RI, Kejar Pengemplang Bisa Sat Set. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220926091505-4-374873/canggihnya-sistem-pajak-ri-kejar-pengemplang-bisa-sat-set
Rizky, A. (2025, Maret 15). Awal tahun yang berat bagi APBN 2025: perpajakan, bea cukai, PNBP merosot tajam. Retrieved from Awalil Rizky Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=cgf8O42iHhs