Perdagangan Karbon untuk Keadilan, Bukan Sekadar Efisiensi
Tulisan dari Steni Bernadinus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perdangan karbon merupakan salah satu skema mengatasi perubahan iklim. Skema ini hadir di tengah kecenderungan umum dalam hukum dan kebijakan yang berasumsi bahwa pengelolaan kekayaan publik yang diserahkan kepada pihak bermodal akan berjalan efisien dan secara otomatis menciptakan efek ganda berupa kemakmuran bagi masyarakat luas.
Tulisan ini menelaah secara kritis argumen tersebut dan mengontekstualisasikannya dengan skema perdagangan karbon dalam esesinya untuk menjawab tantangan global perubahan iklim. Tujuannya adalah agar resep skema mitigasi sektor kehutanan mampu menempatkan hak akses komunitas penjaga hutan (komunitas adat dan lokal) secara proporsional dan berkeadilan, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Dua Cara Berpikir
Kebijakan alokasi sumber daya senantiasa dihadapkan pada dua landasan filosofis utama, yakni efisiensi dan keadilan konstitusional. Pendekatan pertama, Analisis Ekonomi Hukum (Economic Analysis of Law/EAL) yang dimotori oleh Richard Posner, mengedepankan maksimalisasi kesejahteraan ekonomi dan efisiensi absolut. Keadilan dianggap tercapai apabila nilai kemampuan membayar seseorang lebih tinggi daripada kerugian pihak lain. Marjin antara kemampuan membayar dan kerugian pada akhirnya menjadi pungutan yang akan digunakan untuk memperbesar kue sosial.
Praktik hukum ekonomi di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh paradigma EAL yang terindikasi dari masifnya alokasi sumber daya publik kepada entitas swasta atau pemodal besar. Swasta dipandang mampu memenuhi standar efisiensi dan memproyeksikan pengembalian berupa pajak secara terukur yang diharapkan didistribusikan kembali untuk kepentingan publik.
Berseberangan dengan konsepsi tersebut, Ronald Dworkin mengajukan tesis kesetaraan sumber daya yang berpijak pada pengakuan kebutuhan dasar serta kapasitas riil subjek dalam mengelola sumber daya. Menurut Dworkin, kemakmuran yang menjadi sumber kue untuk publik, bukanlah nilai untuk kita berpijak, karena persoalan utama pengelolaan sumber daya publik pada hakikatnya adalah isu keadilan distributif. Dworkin menekankan ukuran kinerja dan pengujian kecemburuan sosial (Envy Test) sebagai parameter rasional untuk menakar keadilan distributif. Menurut Dworkin, distribusi sumber daya tidak semata-mata mempertimbangkan manfaat (seperti pajak emisi, pungutan) yang diperoleh, tetapi juga kapasitas atau kinerja yang sehat agar distribusi tersebut bersumber dari tindakan yang adil.
Pemikiran Dworkin menjadi suatu refleksi bagi skema distribusi sumber daya alam. Bahwa bilamana manfaat telah dikumpulkan dan dikelola, kecemburuan sosial masih tinggi, maka persoalannya boleh jadi ada pada parameter distribusi sumber daya yang mengabaikan kinerja atau kapasitas pengelolaan sumber daya.
Kondisi Faktual
Kondisi faktual di Indonesia menunjukkan adanya anomali terhadap prinsip penguasaan berbasis kesetaraan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2018, dari total 42.253.234 hektare kawasan hutan yang dimanfaatkan, korporasi swasta mendominasi penguasaan sebesar 95,76% atau sekitar 40.463.103 hektare. Sebaliknya, masyarakat hanya mengelola 4,14% atau sekitar 1.748.931 hektare. Dalam hal skema-skema perdagangan karbon seperti izin restorasi dan jasa lingkungan, lebih dari 900.000 ha telah dialokasikan kepada korporasi. Sementara komunitas belum mendapatkan izin apa pun.
Pemerintah memang melakukan upaya korektif melalui skema Perhutanan Sosial (Perhutsos) dan Hutan Adat (HA) serta Reforma Agraria. Namun, skema-skema ini terkendala oleh restriksi birokratis yang signifikan. Hingga 2025, Perhutsos baru mencapai 20% dari penguasaan swasta (± 8,3 juta ha). HA lebih miris lagi. Skema ini terseok-seok, kurang dari 400.000 ha, jauh di bawah target pemerintah sendiri yang merencanakan lebih dari 800.000 ha. Persyaratan administratif, seperti keharusan pembentukan aturan daerah untuk penetapan hutan adat dan prosedur berlapis, menjadi beban struktural bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang kapasitasnya amat terbatas untuk memenuhi prosedur birokrasi jika disandingkan dengan korporasi.
Kinerja Komunitas
Secara empiris, tesis Dworkin mengenai kapasitas dan keutamaan kinerja tidak hanya ditujukan untuk korporasi, tetapi juga untuk masyarakat adat dan komunitas lokal.
Berbagai studi menyebutkan bahwa masyarakat adat dan lokal memiliki kinerja pengelolaan sumber daya yang terbukti ampuh di berbagai tingkat. Analisis Dawson et.al. (2021) terhadap 169 studi kasus konservasi di seluruh dunia mengungkapkan bahwa 55,9% inisiatif konservasi yang dikendalikan secara lokal mencapai keberhasilan.
Studi para peneliti lainnya menemukan bahwa sekitar 7,8 juta km² (20,7%) tutupan hutan di 87 negara beririsan dengan wilayah-wilayah komunitas adat dan lokal, dipertahankan masih utuh dan berkontribusi terhadap keberlanjutan setidaknya 40% dari kawasan lindung global (Garnett et.al., 2018). Analisis spasial terhadap wilayah-wilayah ini menunjukkan bahwa lanskap hutan yang utuh berada di dalam wilayah yang dikontrol masyarakat adat yang mencakup setidaknya 4,2 juta km² atau 36,2% dari total luas lanskap hutan yang masih utuh di seluruh dunia, yaitu 11,6 juta km² (Fa et al., 2020).
Di Indonesia, laporan konsorsium ICCAs pada tahun 2021 mendokumentasikan keberhasilan komprehensif belasan komunitas adat dalam mengelola ekosistem secara lestari berlandaskan epistemologi dan sistem pengetahuan lokal mereka.
Berbagai kajian akademis lainnya turut mengonfirmasi bahwa besarnya otonomi tata kelola lokal dan kuatnya institusi komunal berkorelasi linier dengan tingginya efektivitas serapan karbon sekaligus peningkatan taraf hidup masyarakat.
Dengan demikian, studi-studi ini menunjukkan bahwa kinerja komunitas dalam mengelola hutan terbukti efektif dan seharusnya menjadi basis dalam pertimbangan distribusi sumber daya secara adil.
Afirmasi Kapasitas Komunitas
Pemahaman komprehensif mengenai situasi aktual distribusi dan pengelolaan sumber daya ini menegaskan bahwa mekanisme mitigasi iklim, termasuk skema perdagangan karbon saat ini, harus dijadikan momentum koreksi terhadap ketidakadilan struktural yang telah lama terlembaga. Hutan merupakan ruang hidup substantif yang menjadi jangkar bagi ketahanan pangan dan fondasi kebudayaan masyarakat adat dan lokal. Oleh karena itu, meminjam tesis keadilan Dworkin, kecemburuan masyarakat lokal terhadap alokasi korporasi membuktikan bahwa pembagian sumber daya tidak berjalan setara, sebuah patologi yang secara konstitusional berupaya diretas oleh Putusan MK 35/PUU-X/2012.
Skema mitigasi global wajib mengakomodasi elemen pengakuan hak atas tanah dan ekuilibrium sosial agar terhindar dari pengulangan eksklusi masyarakat adat dan lokal atas dalih pelestarian lingkungan (green grabbing). Lebih jauh lagi, instrumen birokrasi tidak boleh terus-menerus memfasilitasi dominasi proyektif dari kelas sosial tertentu yang berkapasitas modal besar. Prosedur tata usaha karbon harus segera dideregulasi dan dikalibrasi ulang dengan realitas historis masyarakat adat.
Pada akhirnya, masyarakat penjaga hutan harus didudukkan sebagai subjek hukum yang kompeten (afirmasi), setara, dan terfasilitasi secara efisien dalam tata kelola karbon, demi merealisasikan perlindungan iklim yang seutuhnya dan berkeadilan.

