Idulfitri 1447 Hijriah: Zakat Fitrah dan Redesain Keadilan Sosial

Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima). Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Budi Muliawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun 1447 Hijriah—yang bertepatan dengan tahun 2026 dalam kalender Masehi—menghadirkan wajah dunia yang semakin terfragmentasi. Di satu sisi, kita menyaksikan lompatan teknologi yang membuat komunikasi menjadi instan dan otomasi menjadi standar. Di sisi lain, jurang ekonomi global justru semakin menganga. Di tengah kontradiksi ini, perayaan Idulfitri hadir bukan sekadar sebagai ritus mudik atau seremoni kuliner, melainkan sebagai sebuah interupsi teologis terhadap ketidakadilan sosial melalui instrumen zakat fitrah.
Esensi Fitrah: Kembali ke Keadilan Primer
Secara etimologis, "Fitri" berarti suci atau asal mula. Merayakan Idulfitri berarti merayakan kembalinya manusia pada desain aslinya (fitrah). Namun, seringkali kita lupa bahwa desain asli manusia bukan hanya makhluk spiritual, melainkan juga makhluk sosial yang memikul tanggung jawab atas keberlangsungan sesamanya. Di sinilah zakat fitrah masuk sebagai jembatan yang menghubungkan kesalehan individu dengan keadilan kolektif.
Oleh karenanya, zakat fitrah sering kali disederhanakan hanya sebagai "pengganti" kesalahan selama berpuasa. Padahal, jika kita membedah hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, sekaligus sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud).
Frasa "pemberian makan bagi orang-orang miskin" (th’umatul lil masakin) bukan sekadar saran filantropi, melainkan sebuah mandat politik-ekonomi. Dalam konteks imi, mandat yang diberikan menantang kita untuk bertanya: apakah dua setengah kilogram beras yang kita salurkan benar-benar sedang menegakkan keadilan, atau sekadar menjadi pereda nyeri sementara bagi kemiskinan yang bersifat struktural?
Teori Keadilan: Dari Rawls hingga Amartya Sen
Untuk memahami signifikansi zakat fitrah dalam spektrum keadilan sosial, kita perlu meminjam pemikiran John Rawls dalam karyanya A Theory of Justice. Rawls memperkenalkan konsep "Veil of Ignorance" (Tirai Ketidaktahuan). Ia berargumen bahwa tatanan masyarakat yang adil adalah tatanan yang akan kita pilih jika kita tidak tahu posisi sosial kita nantinya—apakah kita akan lahir sebagai konglomerat di Jakarta atau buruh tani di pelosok negeri.
Zakat fitrah secara otomatis menerapkan prinsip ini. Ia mewajibkan setiap jiwa, tanpa memandang strata sosial (selama memiliki kelebihan makanan pada hari itu), untuk berkontribusi. Ini adalah pengakuan universal bahwa hak untuk makan dan merayakan kebahagiaan adalah hak dasar yang melampaui kelas ekonomi.
Namun, keadilan sosial tidak berhenti pada distribusi materi. Amartya Sen melalui "Capability Approach" mengingatkan bahwa keadilan sejati adalah tentang memampukan orang untuk memiliki pilihan hidup. Di tahun 1447 H ini, zakat fitrah seharusnya menjadi momentum awal bagi redistribusi kekayaan yang lebih masif. Jika zakat fitrah adalah "pintu masuk", maka zakat mal dan infak adalah "bangunan" keadilan yang lebih permanen.
Zakat Fitrah sebagai Instrumen Dekonstruksi Ketimpangan
Mengapa keadilan sosial begitu ditekankan dalam momen Idulfitri? Karena Islam menyadari bahwa kemiskinan adalah ancaman bagi martabat manusia (karamah insaniyah). Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, urutan penerima zakat diawali dengan fuqara (orang-orang fakir) dan masakin (orang-orang miskin). Ini menunjukkan prioritas utama syariat adalah pengentasan kerentanan hidup.
Di tahun 2026, tantangan kemiskinan semakin kompleks. Kita menghadapi digital divide dan kerentanan lapangan kerja akibat AI. Zakat fitrah, meski jumlahnya terlihat kecil per individu, jika dikelola secara kolektif dengan data yang akurat (seperti integrasi blockchain atau AI dalam manajemen zakat), dapat menjadi jaring pengaman sosial yang sangat kuat.
Dalam hal ini keadilan sosial dalam Idul Fitri menuntut kita untuk mendekonstruksi cara pandang kita terhadap si miskin. Penerima zakat bukanlah objek belas kasihan, melainkan subjek hukum yang sedang mengambil haknya yang "menitip" di harta kita. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an:
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Az-Zariyat: 19).
Menghindari "Ritualisme Tanpa Ruh"
Kritik terbesar terhadap perayaan Idulfitri saat ini adalah terjebaknya kita dalam ritualisme tanpa ruh. Kita sibuk memastikan kualitas beras zakat kita adalah yang terbaik, namun kita menutup mata terhadap kebijakan publik yang memiskinkan petani beras tersebut. Kita bermaaf-maafan di media sosial, namun tetap mendukung sistem ekonomi yang eksploitatif.
Idulfitri 1447 H harus menjadi titik balik. Zakat fitrah yang kita bayarkan adalah "simbol komitmen". Artinya, setelah Ramadhan usai, semangat keadilan sosial itu tidak boleh ikut menguap. Keadilan sosial berarti kita memastikan bahwa tidak ada lagi tetangga kita yang kelaparan bukan hanya di hari Lebaran, tapi di 354 hari lainnya dalam setahun.
Secara sosiologis, zakat fitrah berfungsi sebagai alat kohesi sosial. Ia memecah sekat-sekat eksklusivitas. Di hari Idulfitri, semua orang makan makanan yang sama, memakai wewangian yang serupa, dan berdiri dalam barisan salat yang sejajar. Ini adalah demonstrasi visual dari apa yang disebut sosiolog Emile Durkheim sebagai solidaritas mekanik yang berevolusi menjadi solidaritas organik—sebuah kesadaran bahwa kita semua adalah satu tubuh sosial.
Penutup
Sebagai kesimpulan, Idulfitri 1447 Hijriah adalah pengingat bahwa "kembali ke fitrah" berarti kembali menjadi pembela keadilan. Zakat fitrah bukan sekadar pajak agama yang bersifat administratif, melainkan sebuah pernyataan politik bahwa kekayaan tidak boleh hanya berputar di antara orang-orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7).
Keadilan sosial adalah tentang memberikan martabat. Saat kita menyerahkan zakat fitrah, kita sebenarnya sedang menyerahkan kembali "bagian yang bukan milik kita" kepada pemiliknya yang sah. Jika semangat ini dibawa keluar dari masjid dan masuk ke dalam ruang-ruang kebijakan, pasar, dan interaksi sosial harian, maka Idulfitri benar-benar akan menjadi kemenangan—bukan hanya kemenangan melawan lapar, tapi kemenangan melawan ketidakadilan.
Mari kita jadikan 1447 H sebagai tahun di mana zakat kita tidak hanya mengenyangkan perut yang lapar untuk satu hari, tapi juga menggerakkan hati kita untuk ikut berbagi dan membangun sistem yang lebih adil bagi semua. Karena pada akhirnya, kesalehan sejati selalu berbanding lurus dengan kepedulian sosial.
SELAMAT IDULFITRI 1447 H. MINAL AIDIN WAL FAIZIN.
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.
