Ironi "Upeti" Lebaran: Budaya Setoran dan Keroposnya Integritas Kepala Daerah

Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima). Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Budi Muliawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Belum lama kita memasuki lembaran baru tahun 2026 dengan harapan akan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel, namun aroma basi korupsi gaya lama justru kembali menyeruak tajam ke permukaan. Belum hilang dari ingatan publik bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi "bersih-bersih" melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring dua kepala daerah sekaligus, yakni Bupati Pekalongan, Fadila Arafiq, dan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Belum sempat publik menghela napas dari rentetan kasus tersebut, masyarakat kembali digegerkan dengan berita penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD) oleh KPK pada 13 Maret 2026. Hal ini menambah daftar deretan panjang peabat publik yang terjaring dalam OTT KPK
Penangkapan duet maut birokrasi di Cilacap ini bukan sekadar berita kriminal biasa yang numpang lewat di lini masa. Peristiwa ini adalah potret tragis mengenai bagaimana kekuasaan di tingkat daerah masih sering kali disalahartikan. Alih-alih dipandang sebagai amanah untuk melayani rakyat, jabatan kepala daerah dan sekda justru dianggap sebagai lisensi resmi untuk memungut "upeti" dari anak buah sendiri. Fenomena ini membuktikan bahwa tantangan terbesar demokrasi kita di tahun 2026 bukan lagi soal sistem, melainkan soal integritas yang keropos di balik kursi kekuasaan.
Kasus pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) ini menjadi ironi yang menyakitkan. Di saat masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) menanti hak mereka untuk merayakan hari kemenangan dengan penuh suka cita, pimpinan mereka justru sibuk mengonsolidasikan "setoran" untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Kronologi Keserakahan yang Terstruktur
Berdasarkan data yang dirilis KPK melalui Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, kasus ini adalah contoh nyata dari korupsi yang direncanakan secara sistematis. Modusnya sederhana namun destruktif: Bupati AUL memerintahkan Sekda SAD untuk menjadi "koordinator lapangan" guna mengumpulkan dana dari 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
Angka-angkanya pun tidak main-main. Para pimpinan perangkat daerah dipatok setoran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Dalam kurun waktu singkat, yakni 9-13 Maret 2025, terkumpul dana sebesar Rp 610 juta. Bayangkan, dalam waktu kurang dari seminggu, ratusan juta rupiah berpindah tangan dari kas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik atau kesejahteraan pegawai, masuk ke kantong penguasa.
Tindakan ini bukan lagi sekadar khilaf, melainkan sebuah desain kebijakan koruptif yang memanfaatkan struktur birokrasi. Sekda, yang seharusnya menjadi benteng netralitas dan profesionalisme ASN, justru beralih fungsi menjadi "penagih utang" bagi sang Bupati.
Analisis Teoretis: Mengapa Korupsi Ini Terjadi?
Untuk memahami mengapa fenomena "setoran THR" ini terus berulang, kita bisa membedahnya menggunakan dua teori besar dalam studi korupsi.
1. Formula Korupsi Robert Klitgaard
Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan dan diskresi yang luas tanpa dibarengi akuntabilitas yang memadai. Rumusnya adalah:
C = M + D - A
Dalam konteks di Kabupaten Cilacap ini, Monopoli (M) dan Diskresi (D) berada sepenuhnya di tangan Bupati AUL. Sebagai kepala daerah terpilih (2025-2030), ia memiliki kuasa absolut untuk menunjuk, memindahkan, atau mencopot jabatan di lingkungan perangkat daerah. Ketakutan akan mutasi atau kehilangan jabatan inilah yang memaksa para kepala dinas untuk tunduk pada perintah setoran tersebut. Ketika Akuntabilitas (A) internal lemah, maka korupsi (C) menjadi sebuah kepastian.
2. Teori Fraud Triangle (Donald Cressey)
Cressey menyebutkan tiga faktor penyebab kecurangan: Pressure (tekanan), Opportunity (kesempatan), dan Rationalization (rasionalisasi).
• Tekanan: Adanya kebutuhan untuk menyokong gaya hidup, biaya politik pasca-Pilkada, atau permintaan dari pihak eksternal (termasuk unsur Forkopimda yang disebutkan dalam laporan KPK).
• Kesempatan: Jabatan Bupati dan Sekda memberikan akses tanpa batas untuk memerintah bawahannya.
• Rasionalisasi: Para pelaku mungkin menganggap ini adalah "hal lumrah" atau "tradisi tahunan" yang sudah dilakukan pendahulu mereka, sehingga nurani mereka tumpul.
Efek Domino: Lebih dari Sekadar Uang Rp610 Juta
Jika kita hanya melihat angka Rp610 juta, mungkin sebagian orang akan menganggapnya kecil dibandingkan korupsi kelas kakap lainnya. Namun, KPK dengan tepat memperingatkan adanya "efek domino".
Ketika seorang kepala dinas dipaksa menyetor Rp100 juta kepada Bupati, dari mana uang itu berasal? Mereka tidak mungkin menggunakan gaji pribadi. Pilihannya hanya dua: memotong anggaran program kerja atau memeras pihak swasta (kontraktor) yang memegang proyek di dinas tersebut.
Akibatnya jelas:
• Penurunan Kualitas Infrastruktur: Aspal jalan yang seharusnya tebal menjadi tipis karena anggarannya dipotong untuk "setoran THR".
• Pelayanan Publik Terhambat: Dana yang seharusnya untuk inovasi layanan justru terserap ke pusaran korupsi.
• Korupsi Berjamaah: Perintah dari atas menciptakan budaya korupsi yang merembet ke bawah. Jika pimpinannya mencuri, bawahan akan merasa punya legitimasi untuk melakukan hal yang sama.
Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat di Kabupaten Cilacap yang menaruh harapan besar pada kepemimpinan periode 2025-2030. Belum genap satu tahun menjabat, sang nakhoda justru sudah menabrakkan kapalnya ke karang integritas.
Jeratan Hukum dan Harapan Baru
Penetapan status tersangka terhadap AUL dan SAD menggunakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) menunjukkan bahwa hukum mencoba mengejar ketertinggalan dengan realitas. Penggunaan KUHP baru dalam kasus ini memberikan sinyal bahwa penegakan hukum kita sedang bertransformasi.
Namun, hukuman penjara saja tidak cukup. Kasus di Kabupaten Cilacap ini harus menjadi alarm bagi seluruh daerah di Indonesia. Sistem pengawasan internal (Inspektorat) harus diperkuat agar tidak lagi menjadi "macan kertas" di hadapan Bupati. Digitalisasi anggaran (e-budgeting) harus benar-benar transparan hingga ke level satuan kerja terkecil untuk menutup celah pengumpulan dana ilegal.
Penutup
Korupsi pemerasan THR di Kabupaten
Cilacap adalah cermin retak birokrasi kita. Kepemimpinan yang seharusnya melayani justru berubah menjadi predator bagi bawahannya sendiri. Kita tidak boleh membiarkan praktik "upeti" ini dianggap sebagai kearifan lokal atau tradisi yang dimaklumi.
Pada akhirnya integritas bukan tentang seberapa tinggi jabatan seseorang, melainkan tentang apa yang ia lakukan ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang namun memilih untuk tetap tegak di jalan yang benar. Sayangnya, bagi AUL dan SAD, perjalanan mereka di tahun 2026 ini harus berakhir di balik jeruji besi Rutan Merah Putih, meninggalkan luka bagi warga Cilacap yang mendambakan perubahan.
